JAKARTA - Informasi terbaru mengenai TPG Guru 2026 menjadi perhatian para guru, terutama terkait validasi Agustus, jadwal penarikan data, validasi susulan Juli, hingga penerbitan SKTP. Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui NI Channel, sejumlah proses masih berlangsung dan membutuhkan pemantauan dari guru serta operator sekolah.
Penarikan data untuk TPG Guru 2026 periode Agustus dijadwalkan mulai 10 Agustus 2026 pukul 18.00 WIB. Sebelum proses tersebut dilakukan, guru diminta memastikan seluruh data yang tercatat di Dapodik sudah benar dan sesuai kondisi terbaru.
Guru juga disarankan mengecek hasil pengisian melalui PTK Data Dik. Beberapa data yang perlu diperhatikan meliputi jam mengajar, rombongan belajar (rombel), tugas tambahan, serta data pribadi. Jika menemukan kendala, guru dapat berkoordinasi dengan operator sekolah.
Baca Juga: Warga Tolak Penutupan Perlintasan Kereta di Gilang Tulungagung, Minta KAI Kedepankan Urun Rembuk
Jadwal Penarikan Data TPG Guru Agustus 2026
Penarikan data menjadi salah satu tahapan penting dalam proses validasi tunjangan profesi guru. Karena itu, guru diminta tidak terburu-buru melakukan perubahan terhadap data yang sudah benar.
Operator sekolah juga perlu memastikan data Dapodik telah sesuai sebelum proses penarikan data dilakukan. Kelengkapan data menjadi bagian penting agar proses validasi dan penerbitan SKTP dapat berjalan sesuai tahapan.
Baca Juga: Rp25 Juta Melayang, Dapur hingga Kandang Ayam Warga Ngantru Ludes Terbakar
Selain validasi Agustus, terdapat validasi susulan untuk guru yang belum tervalidasi pada Juli 2026. Guru yang hingga saat ini belum mendapatkan validasi atau SKTP pada periode tersebut masih memiliki kesempatan untuk diproses.
Validasi Juli Digabung dengan Proses Agustus
Validasi Juli yang belum selesai akan dilakukan bersamaan dengan validasi Agustus. Kondisi tersebut berkaitan dengan masih adanya guru yang belum tervalidasi dan SKTP-nya belum terbit.
Akibatnya, sebagian guru juga masih menunggu pencairan TPG untuk periode Juli. Proses validasi tersebut masih membutuhkan waktu sehingga guru diminta tetap memantau perkembangan data secara berkala.
Selanjutnya, perhitungan kebutuhan guru belum dilakukan pada tahap ini. Berdasarkan informasi dalam video, proses tersebut baru dapat dilakukan setelah 31 Agustus 2026.
Penundaan itu berkaitan dengan perlunya memastikan rombel telah final, tidak terjadi perubahan besar pada jumlah siswa dan kelas, serta pembagian jam mengajar sudah lebih akurat. Dengan demikian, perhitungan kebutuhan guru diharapkan tidak menimbulkan kesalahan data.
Validasi Tugas Tambahan dan Kendala SKTP
Baca Juga: Pertalite Dibatasi Berdasarkan CC, Ini Daftar Mobil yang Disebut Masih Boleh Isi BBM Subsidi
Proses validasi tugas tambahan guru atau TTLE juga masih berlangsung. Beberapa tugas tambahan, termasuk koordinator PBP, masih menunggu proses validasi. Guru diminta memastikan dokumen pendukung telah lengkap dan melakukan koordinasi dengan operator sekolah.
Sementara itu, guru yang mengalami kendala penerbitan SKTP periode Januari hingga Juni 2026 akan diproses berdasarkan laporan dari dinas. Laporan tersebut disampaikan melalui operator yang menangani sistem di tingkat dinas.
Guru yang mengalami masalah pada SKTP disarankan memastikan laporan dari sekolah sudah dikirim. Dokumen pendukung juga perlu disiapkan agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
Baca Juga: Daftar 10 Mobil yang Disebut Bakal Dilarang Isi Pertalite, Ada Avanza hingga Innova
Guru Diminta Rutin Cek Info GTK
Guru disarankan rutin mengecek Info GTK untuk mengetahui status validasi dan perkembangan SKTP. Data jam mengajar, tugas tambahan, rombel, serta data pribadi juga perlu dipastikan sesuai.
Koordinasi dengan operator sekolah menjadi langkah penting apabila terdapat data yang belum sinkron atau proses validasi belum selesai. Guru juga diminta tidak panik karena sejumlah tahapan masih berjalan.
Dengan demikian, proses TPG Guru 2026 untuk Agustus masih mencakup penarikan data, validasi susulan Juli, perhitungan kebutuhan guru setelah 31 Agustus, validasi tugas tambahan, serta penanganan kendala SKTP periode sebelumnya.
source: YouTube/@nuruz
Editor : Hikmatul Insaniya