TPG Guru 2026: Validasi Juli Belum Terbit SKTP, Ini Proses Agustus dan Data yang Wajib Dicek

Hikmatul Insaniya • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 15:45 WIB
TPG Guru 2026 untuk Juli masih bisa divalidasi susulan. Simak proses Agustus, syarat 24 jam, data gaji, SKTP, dan tugas tambahan.
TPG Guru 2026 untuk Juli masih bisa divalidasi susulan. Simak proses Agustus, syarat 24 jam, data gaji, SKTP, dan tugas tambahan.

 

JAKARTA - TPG Guru 2026 kembali menjadi perhatian para guru yang masih menunggu penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), terutama untuk periode Juli. Informasi terbaru menyebutkan validasi Juli yang belum selesai masih berpeluang diproses bersamaan dengan validasi Agustus.

Berdasarkan pembahasan NI Channel, proses penarikan data untuk Agustus 2026 direncanakan dilakukan setelah 10 Agustus 2026 pukul 18.00 WIB. Guru dan operator sekolah diminta memastikan data Dapodik sudah benar serta melakukan sinkronisasi sebelum batas waktu tersebut.

Sementara itu, guru yang belum menerima SKTP Juli dan tunjangan profesi guru belum masuk rekening diminta tidak langsung panik. Data yang memenuhi persyaratan masih akan mengikuti proses validasi berikutnya sesuai tahapan yang berlaku.

Baca Juga: Guru Wajib Tahu! SKTP Juli 2026 Belum Terbit Bukan Berarti TPG Hangus, Ini Faktanya

Validasi Juli Diproses Bersamaan dengan Agustus

Validasi TPG Guru 2026 untuk periode Juli yang belum selesai disebut akan dilakukan bersamaan dengan proses validasi Agustus. Dengan demikian, guru yang belum valid pada Juli masih memiliki kesempatan untuk mengikuti penarikan data berikutnya.

Guru yang datanya mengalami perubahan di Dapodik perlu segera melakukan perbaikan dan sinkronisasi. Dalam pembahasan tersebut, sinkronisasi disarankan dilakukan sebelum 10 Agustus agar data dapat masuk dalam proses penarikan.

Baca Juga: Dana Instan DANA Tak Muncul di Semua Akun, Ternyata Ini Syarat yang Disebut

Guru juga diminta mengecek data melalui PTK Datadik. Pemeriksaan meliputi jam mengajar, tugas tambahan, pendidikan, sertifikasi, kepangkatan, hingga kenaikan gaji berkala (KGB).

Pastikan Jam Mengajar Memenuhi 24 Jam

Salah satu bagian yang perlu diperhatikan adalah beban ajar. Guru perlu memastikan jumlah jam mengajar dan mata pelajaran yang tercatat di PTK Datadik sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dalam contoh yang dibahas, guru memiliki 12 jam mengajar. Kekurangan jam tersebut kemudian dipenuhi melalui tugas tambahan yang diakui sehingga totalnya mencapai 24 jam per minggu.

Data tugas tambahan juga harus diperiksa. Guru perlu memastikan tugas tambahan masih aktif dan tidak memiliki keterangan TST atau tanggal selesai tugas. Jika tugas tersebut sudah berakhir, data perlu diperbaiki sesuai kondisi terbaru.

Selain beban ajar dan tugas tambahan, data pendidikan serta sertifikasi juga perlu diperiksa. Kesalahan pada bidang studi, nomor sertifikat, atau informasi sertifikasi dapat memengaruhi proses validasi.

Gaji Pokok di Info GTK Harus Sesuai

Baca Juga: Dana Instan DANA Tak Muncul di Semua Akun, Ternyata Ini Syarat yang Disebut

Guru juga disarankan mengecek data kepangkatan dan KGB. Salah satu bagian yang perlu mendapat perhatian adalah gaji pokok.

Data gaji pada PTK Datadik sebaiknya sesuai dengan informasi yang tercantum di Info GTK. Jika terdapat perbedaan, guru dapat berkoordinasi dengan operator sekolah untuk mencari solusi dan melakukan perbaikan data.

Kesamaan data menjadi penting karena informasi yang tercatat pada sistem akan berkaitan dengan proses pembayaran tunjangan profesi guru.

Baca Juga: Pertalite Dibatasi Mulai 1 Juni 2026? Ini Penjelasan Resmi Pertamina

Perhitungan Kebutuhan Guru Setelah 31 Agustus

Selain validasi Juli dan Agustus, perhitungan kebutuhan guru disebut baru dapat dilakukan setelah 31 Agustus 2026. Hal tersebut berkaitan dengan proses finalisasi rombongan belajar (rombel).

Kondisi ini juga dapat berdampak pada guru tunggal. Guru yang jam mengajarnya belum mencapai 24 jam karena jumlah rombel terbatas kemungkinan baru menjalani proses validasi setelah tahapan tersebut selesai.

Sementara itu, sejumlah tugas tambahan linear ekuivalensi (TTLE), termasuk koordinator pembelajaran berbasis proyek (PBP), masih dalam proses validasi.

Untuk SKTP periode Januari-Juni 2026 yang masih terkendala, prosesnya disebut akan dilakukan berdasarkan laporan dinas melalui operator terkait. Guru yang mengalami kendala dapat berkoordinasi dengan operator sekolah agar laporan diteruskan untuk ditindaklanjuti.

Dengan demikian, guru yang belum menerima TPG Guru 2026 untuk Juli masih perlu memantau validasi susulan. Pastikan data Dapodik, PTK Datadik, dan Info GTK sesuai serta rutin berkoordinasi dengan operator sekolah jika ditemukan masalah.

source: YouTube/@nuruz

Editor : Hikmatul Insaniya
dapodik info GTK 2026 Validasi SKTP PTK Datadik TPG Guru 2026