JAKARTA - Kenaikan gaji pensiunan 2027 masih menjadi perhatian setelah pemerintah menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2027. Namun, hingga kini belum ada regulasi resmi yang menetapkan persentase kenaikan maupun pembayaran rapel bagi pensiunan.
Informasi mengenai kenaikan gaji pensiunan 2027 kembali ramai diperbincangkan setelah pemerintah memaparkan arah kebijakan ekonomi dan fiskal tahun depan. Di sisi lain, PT Taspen memberikan penjelasan mengenai status kenaikan gaji, rapel, hingga pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan.
Taspen menegaskan bahwa pihaknya belum menerima surat edaran resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji maupun pembayaran rapel. Artinya, belum ada dasar regulasi yang dapat digunakan untuk menentukan berapa persen kenaikan gaji pensiunan atau kapan rapel akan dibayarkan.
Baca Juga: Belum Jadi Tersangka, Propam Masih Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Anggota YW
Dalam informasi yang disampaikan, Taspen menjawab sejumlah pertanyaan masyarakat mengenai isu kenaikan gaji pensiunan. Hingga saat ini, Taspen menyatakan belum menerima surat edaran resmi pemerintah yang mengatur kenaikan gaji maupun pembayaran rapel.
Karena regulasi tersebut belum diterima, persentase kenaikan gaji pensiunan juga belum dapat dipastikan. Taspen kembali mengingatkan bahwa informasi mengenai kenaikan maupun rapel yang beredar tanpa dasar resmi sebaiknya tidak langsung dipercaya.
Selain isu kenaikan gaji, Taspen juga menyebut tidak ada program pesangon pensiun bernilai miliaran rupiah sebagaimana kabar yang beredar. Masyarakat diminta berhati-hati terhadap informasi atau penipuan yang mengatasnamakan Taspen.
Baca Juga: Pertalite Mobil di Atas 1.400 CC Dilarang? Faktanya Bikin Kaget
Berbeda dengan kenaikan gaji dan rapel, pembayaran gaji ke-13 telah memiliki dasar aturan. Dalam informasi yang dikutip dari Taspen, pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 dilaksanakan paling cepat mulai 2 Juni secara bertahap melalui kantor bayar Taspen, perbankan, maupun PT Pos.
Pensiunan yang belum menerima gaji ke-13 pada tanggal tersebut diminta menunggu karena proses pembayaran dilakukan secara bertahap. Pembayaran gaji ke-13 tersebut mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026.
Untuk proses otentikasi, pensiunan cukup melakukan satu kali otentikasi pada Juni untuk pembayaran gaji pensiun bulan tersebut. Gaji ke-13 tidak memerlukan otentikasi tambahan karena data penghasilan bulan Mei 2026 menjadi dasar pembayaran.
Baca Juga: Pertalite Dibatasi 1 Juni 2026? Cek Nasib Xenia, Terios, Yaris hingga Xpander
Sementara itu, dalam pembahasan KEM PPKF 2027, pemerintah mengarahkan belanja pegawai untuk menjaga kesejahteraan ASN, TNI, Polri, dan pensiunan. Salah satu kebijakannya adalah pemberian THR serta gaji atau pensiun ke-13 dengan tetap mempertimbangkan efisiensi anggaran dan keberlanjutan fiskal.
Kebijakan fiskal 2027 juga mengusung tema “Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat”. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,8-6,5 persen, sedangkan nilai tukar rupiah diproyeksikan Rp16.800-Rp17.500 per dolar AS.
Namun, keberadaan arah kebijakan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kenaikan gaji pokok pensiunan. Besaran kenaikan dan rapel tetap membutuhkan regulasi serta surat resmi pemerintah.
Baca Juga: Buaya Muncul di Pantai Sidem, BPBD Imbau Warga Tak Mendekati Area Berisiko demi Keselamatan
Selain gaji pokok, pensiunan juga menerima sejumlah komponen tunjangan yang dibayarkan bersama transfer bulanan. Dalam informasi yang disampaikan, komponen tersebut meliputi tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, serta tunjangan pangan.
Besaran tunjangan yang disebutkan terdiri atas tunjangan pasangan sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok. Sementara tunjangan pangan diberikan sebesar 10 kilogram per jiwa atau dikonversikan senilai Rp72.420 per orang.
Dengan demikian, kenaikan gaji pensiunan 2027 belum dapat dipastikan karena belum ada regulasi resmi mengenai persentase kenaikan ataupun pembayaran rapel. Pensiunan sebaiknya menunggu pengumuman pemerintah dan Taspen agar memperoleh informasi yang benar serta menghindari kabar yang belum terbukti.
Editor : Carissa Emrys Fawnia