JAKARTA - THR dan gaji ke-13 2027 menjadi salah satu kabar yang mendapat perhatian ASN, TNI, Polri, dan pensiunan setelah pemerintah menyepakati Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2027. Dokumen tersebut memuat arah kebijakan belanja pegawai untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan aparatur negara.
Dalam KEM PPKF 2027, pemerintah menyatakan belanja pegawai akan dioptimalkan untuk mendukung pelayanan publik yang berkualitas sekaligus menjaga kesejahteraan ASN, TNI, Polri, dan pensiunan. Salah satu kebijakannya adalah pemberian THR serta gaji atau pensiun ke-13 dengan tetap memperhatikan efisiensi anggaran dan keberlanjutan fiskal.
Dengan demikian, THR dan gaji ke-13 2027 memang tercantum sebagai bagian dari arah kebijakan belanja pegawai. Namun, hal tersebut berbeda dengan kepastian mengenai kenaikan gaji pokok. Dokumen yang dibahas belum memberikan angka persentase kenaikan gaji maupun memastikan adanya pembayaran rapel.
Baca Juga: Belum Jadi Tersangka, Propam Masih Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Anggota YW
Pemerintah menempatkan belanja pegawai sebagai salah satu bagian penting dalam reformasi fiskal. Kebijakan tersebut diarahkan untuk mendukung birokrasi yang lebih profesional, pelayanan publik berkualitas, serta penguatan manajemen ASN.
Selain digitalisasi birokrasi, pemerintah akan melanjutkan penguatan manajemen ASN, termasuk kecukupan jumlah aparatur, sistem kerja, serta remunerasi ASN. Reformasi sistem pensiun dan tunjangan hari tua juga menjadi bagian dari arah kebijakan belanja pemerintah pusat pada 2027.
Dalam dokumen tersebut, pembayaran manfaat pensiun ASN, TNI, dan Polri juga menjadi bagian dari pembahasan. Realisasi pembayaran manfaat pensiun disebut mencapai Rp166,5 triliun dan tumbuh 3,7 persen, yang antara lain dipengaruhi peningkatan jumlah penerima pensiun.
Baca Juga: Pertalite Mobil di Atas 1.400 CC Dilarang? Faktanya Bikin Kaget
Salah satu poin yang paling menarik bagi ASN dan pensiunan adalah rencana menjaga daya beli melalui pemberian THR dan gaji atau pensiun ke-13. Kebijakan ini disebut tetap memperhatikan efisiensi anggaran serta keberlanjutan fiskal.
Artinya, berdasarkan materi KEM PPKF yang dibahas dalam video, pemerintah telah memasukkan pemberian THR dan gaji ke-13 sebagai arah kebijakan belanja pegawai 2027. Namun, besaran, mekanisme, serta waktu pencairannya belum dijelaskan secara rinci dalam materi tersebut.
Karena itu, ASN dan pensiunan tetap perlu membedakan antara rencana kebijakan dalam KEM PPKF dengan aturan pelaksanaan yang nantinya menjadi dasar pencairan. Ketentuan lebih detail mengenai pembayaran akan mengikuti regulasi pemerintah yang diterbitkan kemudian.
Baca Juga: Gelombang Capai 2,5 Meter, Nelayan Pantai Sidem Diimbau Tak Melaut
Selain belanja pegawai, pemerintah juga mempertahankan program prioritas nasional. Salah satunya program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang pada 2027 dioptimalkan agar memberikan manfaat kepada sekitar 69,7 juta penerima dalam lingkup pendidikan.
Keberlanjutan program tersebut menunjukkan bahwa pemerintah masih mengarahkan anggaran untuk sejumlah agenda prioritas nasional. Di sisi lain, efisiensi tetap dilakukan pada belanja barang, perjalanan dinas, paket pertemuan, dan honorarium.
Kebijakan fiskal 2027 sendiri mengusung tema “Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat”. Asumsi dasar ekonomi makro yang disepakati mencakup pertumbuhan ekonomi 5,8-6,5 persen, inflasi 1,5-3,5 persen, serta nilai tukar Rp16.800-Rp17.500 per dolar AS.
Baca Juga: Belum Jadi Tersangka, Propam Masih Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Anggota YW
Berbeda dengan THR dan gaji ke-13, kepastian mengenai kenaikan gaji ASN dan pensiunan masih belum terlihat dalam materi yang dibahas. Dalam video tersebut disebutkan bahwa PT Taspen belum menerima surat edaran resmi pemerintah mengenai kenaikan gaji maupun pembayaran rapel.
Sementara itu, keterangan Menteri Keuangan yang dikutip dalam video menyebut keputusan terkait belanja pemerintah, termasuk kemungkinan kebijakan yang berdampak pada belanja pegawai, masih mempertimbangkan kondisi ekonomi dan keuangan negara.
Dengan demikian, kabar yang paling jelas dari KEM PPKF 2027 adalah adanya arah kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 2027 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan. Sementara kenaikan gaji pokok serta pembayaran rapel masih membutuhkan keputusan dan regulasi resmi pemerintah.
Editor : Carissa Emrys Fawnia