Kebijakan Bank Indonesia Perkuat Rupiah, Ini Langkah yang Berlaku Mulai September 2026

Nadhifatul Azmi Nur Azizah • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:48 WIB
Kebijakan Bank Indonesia diperkuat lewat stabilisasi rupiah, insentif lindung nilai, makroprudensial, dan digitalisasi pembayaran mulai September 2026.
Kebijakan Bank Indonesia diperkuat lewat stabilisasi rupiah, insentif lindung nilai, makroprudensial, dan digitalisasi pembayaran mulai September 2026.

JAKARTA - Kebijakan Bank Indonesia (BI) untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah dan menjaga likuiditas pasar uang akan diperkuat melalui sejumlah langkah mulai September hingga Oktober 2026. Kebijakan tersebut mencakup intervensi valuta asing, insentif transaksi lindung nilai, kebijakan makroprudensial, hingga digitalisasi sistem pembayaran.

Dalam arah kebijakannya, BI menegaskan stabilisasi nilai tukar rupiah tetap menjadi salah satu fokus. Upaya tersebut dilakukan dengan mengoptimalkan strategi intervensi valuta asing melalui transaksi non-deliverable forward (NDF) di pasar luar negeri serta transaksi spot dan domestic non-deliverable forward (DNDF) di pasar domestik.

Langkah tersebut juga disertai pengelolaan struktur suku bunga di pasar uang agar sejalan dengan kebijakan BI rate dan suku bunga instrumen operasi moneter pro-market. BI juga memperkuat strategi operasi moneter pro-market untuk mendukung efektivitas kebijakan.

Baca Juga: Pantai Sine Tulungagung, Camping Nyaman dengan Warung Buka 24 Jam

Dari sisi likuiditas, BI akan menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan dengan memastikan pertumbuhan uang primer lebih dari 10 persen atau double digit. Langkah itu disesuaikan dengan ekspansi moneter.

Perluasan Insentif Lindung Nilai

Kebijakan Bank Indonesia berikutnya menyasar transaksi pendanaan luar negeri. BI memperluas transaksi underlying pendanaan luar negeri yang dapat memperoleh insentif pengurangan premi swap jual lindung nilai atau swap beli lindung nilai kepada BI sebesar 12,5 persen.

Sebelumnya, cakupan transaksi tersebut hanya meliputi portfolio inflow. Kini, cakupannya diperluas sehingga termasuk pinjaman luar negeri oleh bank dan foreign direct investment (FDI).

Baca Juga: 101 SPPG di Tulungagung Sudah Kantongi SLHS, Pemkab Perketat Pengawasan Keamanan Makanan

Transaksi swap lindung nilai memiliki jangka waktu paling lama 12 bulan dengan masa kontrak paling lama tiga tahun. Transaksi tersebut juga dapat diperpanjang atau di-roll sesuai sisa jangka waktu kontrak lindung nilai.

Perluasan transaksi instrumen lindung nilai itu berlaku efektif pada minggu kedua September 2026. Ketentuan tersebut juga mencakup dana pinjaman luar negeri dan FDI yang masuk sejak 1 Juli 2026.

Selain menjaga nilai tukar dan likuiditas, BI menyiapkan kebijakan makroprudensial untuk mendorong penyaluran kredit atau pembiayaan. Salah satunya Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial Pendalaman Pasar Uang (KLM-PU).

Baca Juga: Laptop Pelajar Gaming 5 Jutaan, Ini 6 Pilihan yang Layak Dipertimbangkan

Kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga kecukupan sekaligus mendorong redistribusi likuiditas. Pada saat yang sama, penyaluran kredit atau pembiayaan ke sektor-sektor prioritas tetap didorong. KLM-PU mulai berlaku efektif 1 September 2026.

BI juga menyiapkan Kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM). Kebijakan ini diarahkan untuk mendorong penyaluran kredit atau pembiayaan perbankan kepada sektor inklusif dan berkelanjutan. RPIM akan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026.

Dorong Digitalisasi Sistem Pembayaran

Kebijakan Bank Indonesia juga mencakup penguatan digitalisasi sistem pembayaran sesuai Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030. Arah kebijakan ini ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus memperluas kegiatan ekonomi digital dan keuangan inklusif.

Baca Juga: 10 Kekurangan Alva Cervo Setelah 3 Bulan Dipakai, Baterai Bisa Susut 3 Persen Sehari

Salah satu langkahnya adalah mendorong implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) yang telah diluncurkan pada 17 Agustus 2026. BI juga memperkuat kesiapan industri untuk perluasan kebijakan merchant discount rate (MDR) QRIS sebesar 0 persen untuk transaksi hingga Rp100.000. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2026.

Selain itu, BI akan menyelenggarakan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia pada 24 hingga 26 September 2026. Kegiatan tersebut berkolaborasi dengan Indonesia Fintech Summit and Expo serta melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Otoritas Jasa Keuangan, dan industri keuangan.

Seluruh rangkaian kebijakan itu menjadi bagian dari bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran. BI menyatakan koordinasi dengan pemerintah, Komite Stabilitas Sistem Keuangan, serta pemangku kepentingan lainnya juga akan diperkuat untuk menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Source: https://www.youtube.com/@IDXChannel

Editor : Nadhifatul Azmi Nur Azizah
Kebijakan Makroprudensial Kebijakan Bank Indonesia Digitalisasi Sistem Pembayaran bank indonesia rupiah