Sensus Ekonomi 2026: Apa yang Didata, Cara Pendataan Door to Door hingga Keamanan Data

Maylanni Diana Fitri • Dipublikasikan Sabtu, 22 Agustus 2026 | 18:30 WIB
Sensus Ekonomi 2026 dilakukan dengan metode door to door. Simak apa yang didata, kategori usaha yang dicakup, dan keamanan data responden.(SC Youtube)
Sensus Ekonomi 2026 dilakukan dengan metode door to door. Simak apa yang didata, kategori usaha yang dicakup, dan keamanan data responden.(SC Youtube)

JAKARTA - Sensus Ekonomi 2026 atau SE 2026 merupakan kegiatan pendataan nasional yang dilaksanakan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memperoleh gambaran lengkap mengenai kondisi dan aktivitas ekonomi di Indonesia. Pendataan dilakukan secara langsung dengan metode door to door, sementara data responden dijamin kerahasiaannya dan dilindungi undang-undang statistik.

Sensus ekonomi menjadi kegiatan rutin BPS yang dilaksanakan setiap 10 tahun sekali, yakni pada tahun yang berakhiran angka 6. SE 2026 digelar untuk memotret kondisi terkini struktur ekonomi di berbagai wilayah Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, petugas tidak hanya mendatangi rumah atau tempat tinggal. Metode door to door berarti petugas mendatangi setiap bangunan yang berada di wilayah kerjanya untuk melakukan pendataan.

Bangunan yang didatangi meliputi rumah tempat tinggal, kios atau warung, ruko atau pertokoan, bengkel, kantor, hingga usaha rumahan. Pendataan juga mencakup usaha yang beroperasi secara online maupun offline.

Dengan metode tersebut, petugas melakukan pendataan terhadap berbagai bangunan dan aktivitas ekonomi yang ditemukan di wilayah tugasnya. Pendataan dilakukan untuk menghimpun informasi mengenai kondisi ekonomi masyarakat secara lebih menyeluruh.

Informasi Bangunan hingga Aktivitas Ekonomi

Sensus Ekonomi 2026 mengumpulkan sejumlah informasi yang berkaitan dengan karakteristik bangunan tempat tinggal, bangunan usaha, serta berbagai aktivitas ekonomi yang dilakukan masyarakat sehari-hari.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu 2027 Otomatis Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes, Ini Penjelasannya

Data yang terkumpul kemudian digunakan untuk menghasilkan gambaran atau peta ekonomi Indonesia. Hasilnya diharapkan dapat memberikan potret terkini mengenai struktur ekonomi di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, pendataan menghasilkan informasi untuk analisis sektoral. Informasi tersebut memuat gambaran lebih mendalam mengenai masing-masing sektor usaha berdasarkan skala usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, hingga besar.

Analisis juga dapat disajikan menurut wilayah, mulai dari tingkat nasional, provinsi, hingga kabupaten atau kota. SE 2026 juga menghasilkan berbagai tinjauan dan analisis lainnya, termasuk yang berkaitan dengan ekonomi lingkungan dan ekonomi digital.

Data hasil sensus disebut penting karena dapat mendukung perencanaan dan pengambilan keputusan strategis. Selain memotret tren perekonomian terkini, informasi yang tersedia juga dapat membantu pelaku usaha mengidentifikasi peluang dan tantangan bisnis.

Terkait keamanan data pribadi, seluruh informasi yang diperoleh dalam Sensus Ekonomi 2026 dijamin kerahasiaannya. Data tersebut dilindungi oleh undang-undang statistik.

Data yang dikumpulkan hanya digunakan untuk kepentingan penyusunan statistik resmi. Informasi itu selanjutnya menjadi bagian dari data yang mendukung perencanaan dan pembangunan ekonomi Indonesia.

Cakup 18 Kategori Usaha

Sensus Ekonomi 2026 mencakup semua kategori usaha selain kategori A, O, dan T. Dengan demikian, kegiatan ini mencakup 18 kategori usaha.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Guru Disepakati Jadi Penuh Waktu, Ada Peluang Jadi PNS

Kategori yang didata meliputi pertambangan dan penggalian, industri pengolahan, serta pengadaan listrik, gas, uap atau air panas, dan udara dingin. Pendataan juga mencakup pengelolaan air, pengelolaan air limbah, pengelolaan dan daur ulang sampah, serta remediasi.

Kategori lainnya adalah konstruksi, perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil serta sepeda motor. Ada pula pengangkutan dan pergudangan, penyediaan akomodasi dan makan minum, serta informasi dan komunikasi.

SE 2026 juga mencakup aktivitas keuangan dan asuransi, real estate, aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis. Selanjutnya, terdapat aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, serta agen perjalanan.

Kategori pendidikan, aktivitas kesehatan manusia dan aktivitas sosial, kesenian, hiburan dan rekreasi, serta aktivitas jasa lainnya juga masuk dalam cakupan pendataan. Selain itu, terdapat aktivitas badan internasional dan badan ekstra internasional lainnya.

Sementara itu, tiga kategori yang tidak masuk cakupan Sensus Ekonomi 2026 adalah A, O, dan T. Kategori A, yakni pertanian, kehutanan, dan perikanan, memiliki kegiatan sensus tersendiri berupa sensus pertanian yang dilaksanakan setiap 10 tahun sekali pada tahun berakhiran angka 3.

Kategori O dan T juga tidak termasuk dalam cakupan SE 2026 karena memiliki pendataan tersendiri. Dengan cakupan 18 kategori usaha, Sensus Ekonomi 2026 menghimpun data dari berbagai aktivitas ekonomi di Indonesia untuk menghasilkan gambaran terkini mengenai struktur dan perkembangan perekonomian di berbagai wilayah.

Editor : Maylanni Diana Fitri
Sensus Ekonomi 2026 Sensus Ekonomi Pendataan Door to Door Data Ekonomi bps