JAKARTA - Tunjangan dosen tidak hanya berasal dari sertifikasi. Dalam sebuah video penjelasan mengenai karier dosen, disebutkan ada sejumlah tunjangan yang dapat diterima dosen selain gaji atau honorarium. Jenis dan besarannya dapat berbeda sesuai jabatan, kepangkatan, kinerja, serta tugas tambahan yang diemban.
Penjelasan tersebut ditujukan sebagai gambaran bagi masyarakat yang berencana berkarier sebagai dosen. Setidaknya terdapat lima jenis tunjangan yang dibahas, yakni tunjangan sertifikasi, tunjangan khusus, tunjangan kinerja, tunjangan kehormatan, dan tunjangan tugas tambahan.
Tunjangan Sertifikasi Dosen
Tunjangan sertifikasi menjadi salah satu tambahan yang dapat diperoleh dosen setelah memenuhi sejumlah tahapan. Dalam penjelasan tersebut, dosen disebut perlu mendapatkan jabatan fungsional minimal asisten ahli terlebih dahulu.
Baca Juga: Ramalan September 2026: 7 Sio Disebut Panen Rezeki dan Bebas Utang
Setelah memiliki jabatan fungsional asisten ahli, dosen kemudian menjalani proses berikutnya sebelum dapat mengikuti sertifikasi. Jika dinyatakan lulus sertifikasi, dosen memperoleh sertifikasi dosen dan dapat menerima tunjangan terkait sertifikasi.
Dosen juga diwajibkan membuat laporan aktivitas kegiatan setiap semester. Laporan tersebut dikenal dengan LKD. Sertifikasi kemudian disebut menjadi salah satu bentuk tambahan penghasilan bagi dosen.
Selain tunjangan sertifikasi, terdapat tunjangan khusus bagi dosen yang mendapat tugas untuk mengabdi di daerah tertentu. Tunjangan tersebut diberikan selama dosen menjalankan tugas pengabdian di daerah yang ditugaskan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak September 2026, 6 Zodiak Ini Diramal Banyak Hoki
Dalam penjelasan video, tunjangan khusus disebut dapat diberikan sebesar satu kali gaji pokok. Namun, besaran yang diterima setiap dosen dapat berbeda dan penjelasan tersebut tidak mencantumkan angka nominal secara spesifik.
Tunjangan Kinerja hingga Kehormatan Profesor
Jenis berikutnya adalah tunjangan kinerja atau tukin. Tunjangan ini dikaitkan dengan kinerja masing-masing dosen. Salah satu dasar yang disebut digunakan untuk melihat kinerja adalah laporan Beban Kerja Dosen (BKD) yang dibuat secara rutin setiap semester.
Pelaporan BKD dilakukan secara daring melalui sistem yang disebut SISTER. Dengan demikian, kinerja dosen menjadi salah satu bagian yang berkaitan dengan tunjangan kinerja.
Ada pula tunjangan kehormatan yang diperuntukkan bagi dosen yang telah mencapai jabatan guru besar atau Profesor. Dalam penjelasan video, tunjangan kehormatan Profesor disebut lebih tinggi dibandingkan tunjangan dosen biasa.
Disebutkan pula bahwa tunjangan kehormatan Profesor dapat mencapai sekitar tiga kali tunjangan dosen biasa. Namun, angka tersebut disampaikan sebagai informasi dalam video dan tidak disertai rincian nominal.
Baca Juga: Tahun Kuda Api 2026 Dimulai 17 Februari, Ini Makna dan Energinya
Menjadi Profesor sendiri disebut bukan proses yang mudah. Jabatan tersebut merupakan jenjang tertinggi bagi dosen dalam bidang akademik dan menjadi salah satu pencapaian yang diharapkan banyak dosen.
Tunjangan Tugas Tambahan
Dosen yang mendapat tugas tambahan juga dapat memperoleh tambahan penghasilan. Contoh tugas tambahan yang disebut antara lain Rektor, Wakil Rektor, dan Dekan.
Besaran tambahan tersebut berkaitan dengan tugas dan tingkat jabatan yang diemban. Semakin tinggi tingkatan tugas tambahan, semakin besar pula tunjangan yang disebut dapat diterima.
Baca Juga: Ramalan Rezeki September 2026, 7 Shio Ini Disebut Punya Peluang Besar
Selain jenis tunjangan, penghasilan dosen juga disebut dapat berbeda berdasarkan jenjang kepangkatan. Beberapa jenjang yang disebut antara lain asisten ahli, lektor, lektor kepala, hingga guru besar atau Profesor.
Lama pengabdian juga disebut dapat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi besaran yang diterima. Karena itu, tidak semua dosen memperoleh nominal tunjangan yang sama.
Bagi calon dosen, informasi mengenai tunjangan tersebut dapat menjadi gambaran mengenai tambahan penghasilan di luar gaji. Namun, jenis tunjangan dan nominal yang diterima tetap bergantung pada status, jabatan, kinerja, serta tugas yang dimiliki masing-masing dosen.
source: YouTube/@AlKholif
Editor : Hikmatul Insaniya