Tunjangan Profesi Dosen Non-ASN 2026 Berubah, Mekanisme Impassing Dihapus

Hikmatul Insaniya • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 06:35 WIB
Tunjangan profesi dosen non-ASN 2026 menggunakan mekanisme baru. Impassing dihentikan dan penyetaraan mengacu jabatan serta masa kerja akademik.
Tunjangan profesi dosen non-ASN 2026 menggunakan mekanisme baru. Impassing dihentikan dan penyetaraan mengacu jabatan serta masa kerja akademik.

 

JAKARTA - Tunjangan profesi dosen non-ASN pada 2026 mengalami perubahan mekanisme setelah pemerintah menetapkan ketentuan baru melalui Permendikti Saintek Nomor 52 Tahun 2025. Salah satu perubahan yang dibahas adalah penghentian mekanisme impassing atau penyetaraan pangkat yang sebelumnya digunakan dosen non-ASN.

Berdasarkan penjelasan dalam video, mekanisme impassing yang sebelumnya mengacu pada Permendiknas Nomor 20 Tahun 2008 ditutup mulai 1 Januari 2026. Selanjutnya, penyetaraan tunjangan profesi dosen mengacu pada jabatan akademik terakhir dan masa kerja dalam jabatan akademik tersebut.

Perubahan ini menjadi salah satu poin penting bagi dosen non-ASN karena berkaitan dengan penyetaraan tunjangan profesi serta tunjangan kehormatan profesor.

Baca Juga: Rekrutmen Pertamina 2026 Buka 400+ Lowongan Magang, Tersebar di 21 Entitas

Impassing Tidak Lagi Berlaku

Sebelumnya, dosen non-ASN masih mengenal mekanisme impassing untuk penyetaraan pangkat. Proses tersebut juga disebut menjadi salah satu hal yang dapat menghambat kenaikan pangkat dan golongan dosen.

Melalui ketentuan baru, mekanisme tersebut tidak lagi digunakan mulai 2026. Penyetaraan tunjangan profesi selanjutnya ditetapkan berdasarkan jabatan akademik dosen terakhir dan masa jabatan akademiknya.

Baca Juga: Rekrutmen Pertamina 2026 Dibuka, 400+ Posisi Magang untuk Fresh Graduate

Masa kerja yang digunakan dalam mekanisme baru dihitung sejak pertama kali dosen diangkat dalam jabatan akademik. Dengan demikian, riwayat jabatan akademik menjadi salah satu bagian penting dalam menentukan penyetaraan.

Hasil penyetaraan tunjangan profesi nantinya ditetapkan melalui keputusan Kepala Dikti. Keputusan tersebut digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan profesor mulai Januari 2026.

Contoh Perubahan Golongan

Dalam video diberikan contoh dosen dengan jabatan akademik lektor. Dosen dengan jabatan lektor yang sebelumnya memiliki angka kredit 200 dapat mengalami perubahan penyetaraan berdasarkan masa jabatan akademiknya.

Jika masa jabatan akademiknya telah melewati tiga tahun, lektor tersebut disebut dapat disetarakan hingga golongan 3D. Hal ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang disebut membuat lektor dengan angka kredit 200 hanya mentok pada golongan 3C.

Contoh lain diberikan untuk dosen dengan jabatan lektor kepala. Jika sebelumnya masih berada pada golongan 3C, berdasarkan ketentuan baru dapat disetarakan menjadi 4A sesuai masa jabatan akademiknya.

Sementara itu, dosen dengan jabatan akademik guru besar juga diberikan contoh. Dosen guru besar yang sebelumnya masih berada pada golongan 3C disebut dapat mengalami penyetaraan menjadi 4B berdasarkan ketentuan baru.

Baca Juga: Rekrutmen Pertamina 2026 Buka 400+ Lowongan, Fresh Graduate Bisa Daftar

Perubahan tersebut menunjukkan bahwa penyetaraan tidak lagi dilakukan melalui mekanisme impassing seperti sebelumnya. Jabatan akademik terakhir dan masa kerja sejak pengangkatan dalam jabatan akademik menjadi dasar yang diperhitungkan.

Bagi dosen non-ASN, perubahan mekanisme ini berkaitan langsung dengan pembayaran tunjangan profesi. Karena itu, ketentuan baru menjadi hal yang perlu dipahami, terutama bagi dosen yang sebelumnya masih menunggu proses penyetaraan pangkat.

Permendikti Saintek Nomor 52 Tahun 2025 kemudian menjadi dasar baru yang dibahas dalam video untuk memahami mekanisme penyetaraan tunjangan profesi dosen non-ASN pada 2026.

source: YouTube/@JejakProfesor1

Editor : Hikmatul Insaniya
Tunjangan Dosen Tunjangan Profesi Dosen Non-ASN 2026 Impassing Dosen Dosen Non-ASN Permendikti Saintek