JAKARTA - Impassing dosen 2026 tidak lagi menjadi mekanisme penyetaraan bagi dosen non-ASN. Berdasarkan penjelasan mengenai Permendikti Saintek Nomor 52 Tahun 2025, mekanisme impassing yang sebelumnya digunakan ditutup mulai 1 Januari 2026.
Sebagai gantinya, penyetaraan tunjangan profesi dosen dilakukan berdasarkan jabatan akademik terakhir dan masa jabatan akademik. Masa kerja dihitung sejak pertama kali dosen diangkat dalam jabatan akademik.
Perubahan tersebut juga berdampak pada penyetaraan golongan sejumlah dosen non-ASN. Dalam video dijelaskan beberapa contoh perubahan golongan berdasarkan jabatan akademik dan masa kerja masing-masing.
Baca Juga: KUR 2026 Masih Ada, Bunga 6 Persen dan Aturan Pengajuan Berubah
Dari Lektor ke Lektor Kepala
Salah satu perubahan yang dibahas berkaitan dengan jenjang lektor dan lektor kepala. Sebelumnya, dosen dengan jabatan lektor dapat mengurus kenaikan ke beberapa tingkatan lektor kepala berdasarkan angka kredit.
Dalam aturan yang dijelaskan, mekanisme tersebut berubah. Lektor yang akan menuju lektor kepala diarahkan pada satu jenjang dengan angka kredit 400.
Masa jabatan akademik kemudian ikut diperhitungkan. Untuk dosen dengan jabatan lektor, masa kerja sejak pengangkatan menjadi salah satu dasar penyetaraan golongan.
Baca Juga: Tabel Angsuran KUR BRI 2026 Rp100 Juta, Ini Simulasi 1-5 Tahun
Contohnya, lektor dengan angka kredit 200 yang sebelumnya disebut hanya dapat berada sampai golongan 3C, dalam mekanisme baru dapat mencapai 3D apabila masa jabatan akademiknya telah melewati tiga tahun.
Sementara itu, lektor kepala menggunakan ketentuan berbeda. Jabatan lektor kepala disebut memiliki angka kredit 400 dan dalam mekanisme yang dijelaskan dapat disetarakan hingga golongan 4A berdasarkan masa jabatan akademiknya.
Setelah berada pada jenjang tersebut, dosen diharapkan dapat melanjutkan proses menuju guru besar atau Profesor.
Tidak Perlu Mengurus Impassing
Penghapusan impassing menjadi perubahan yang paling ditekankan dalam penjelasan tersebut. Dosen non-ASN tidak lagi perlu melalui mekanisme penyetaraan pangkat seperti yang sebelumnya berlaku.
Sebagai gantinya, penyetaraan tunjangan profesi akan menggunakan jabatan akademik terakhir dan masa jabatan akademik. Dasar tersebut kemudian digunakan untuk menetapkan keputusan terkait pembayaran tunjangan profesi.
Keputusan Kepala Dikti disebut menjadi dasar pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan profesor mulai Januari 2026.
Baca Juga: Tabel KUR BRI 2026, Simak Angsuran Rp100 Juta hingga 5 Tahun
Perubahan juga dicontohkan pada dosen dengan jabatan guru besar. Dosen yang telah memiliki jabatan akademik guru besar tetapi masih berada pada golongan 3C disebut dapat mengalami penyetaraan menjadi 4B berdasarkan ketentuan baru.
Contoh tersebut menunjukkan adanya perbedaan cukup besar dibandingkan posisi sebelumnya. Penyetaraan dilakukan dengan melihat jabatan akademik serta masa kerja, bukan lagi melalui proses impassing.
Mekanisme baru ini juga berlaku dalam konteks penyetaraan tunjangan profesi dosen non-ASN. Karena itu, dosen perlu memahami jabatan akademik terakhir dan masa kerja yang tercatat sejak pengangkatan pertama dalam jabatan akademik.
Permendikti Saintek Nomor 52 Tahun 2025 menjadi acuan yang dibahas dalam video terkait perubahan tersebut. Dengan berlakunya mekanisme baru, proses penyetaraan tunjangan profesi dosen non-ASN pada 2026 tidak lagi menggunakan pola impassing sebelumnya.
source: YouTube/@JejakProfesor1
Editor : Hikmatul Insaniya