JAKARTA - Guru PPPK mendapat peluang mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) mulai 2027. Kesempatan tersebut menjadi bagian dari kesepakatan pemerintah dan DPR terkait penataan status kepegawaian guru PPPK. Kebijakan itu juga mencakup pengalihan status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat.
Ada tiga hal utama yang disepakati pemerintah dan DPR. Pertama, guru yang saat ini masih berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap mulai Januari 2027.
Kebijakan tersebut menjadi tahap awal dalam penataan status kepegawaian guru PPPK. Berdasarkan informasi dalam materi, kelompok PPPK paruh waktu menjadi prioritas untuk mendapatkan peningkatan status menjadi PPPK penuh waktu.
Baca Juga: Cara Masyarakat Mengawasi Penegakan Hukum agar Transparan dan Profesional, Ini yang Perlu Dilakukan
Data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) yang disebut dalam video mencatat terdapat 955.245 guru berstatus PPPK. Dari jumlah tersebut, sekitar 231.246 orang merupakan guru PPPK paruh waktu.
Jumlah tersebut menunjukkan besarnya kelompok tenaga pendidik yang akan terdampak penataan status kepegawaian mulai 2027. Guru PPPK paruh waktu menjadi kelompok yang lebih dulu disiapkan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu.
Peluang Guru PPPK Ikut Seleksi CPNS
Kesepakatan kedua memberikan peluang kepada guru PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi CPNS mulai Januari 2027. Namun, kesempatan tersebut bukan berarti pengangkatan otomatis menjadi PNS.
Baca Juga: Tukin Dosen Sudah Cair untuk 2025, Kenapa Tunggakan 2020-2024 Belum Dibayar?
Guru PPPK yang ingin menjadi PNS tetap harus mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, status PNS baru dapat diperoleh melalui mekanisme seleksi, bukan sekadar karena telah berstatus PPPK penuh waktu.
Mekanisme ini menjadi poin penting dalam kebijakan tersebut. Sebab, guru PPPK penuh waktu memang diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS, tetapi hasil akhirnya tetap bergantung pada proses seleksi yang diikuti masing-masing peserta.
Bagi guru PPPK yang belum berhasil dalam seleksi CPNS, status kepegawaiannya tetap sebagai PPPK. Artinya, kegagalan dalam seleksi CPNS tidak secara otomatis menghilangkan status mereka sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Ketentuan tersebut memberikan gambaran bahwa perubahan status dari PPPK menjadi PNS tetap membutuhkan tahapan seleksi. Guru PPPK penuh waktu tidak langsung berubah menjadi PNS hanya karena adanya kebijakan tersebut.
Status Guru Akan Ditata Menjadi Pegawai Pemerintah Pusat
Kesepakatan ketiga berkaitan dengan status kepegawaian guru. Dalam rencana tersebut, status kepegawaian guru akan ditata menjadi pegawai pemerintah pusat.
Rencana perubahan status ini disebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian terhadap posisi kepegawaian para guru. Kebijakan tersebut juga dikaitkan dengan pandangan Presiden bahwa kualitas sebuah bangsa pada akhirnya ditentukan oleh kualitas manusianya.
Baca Juga: Bansos Tambahan September 2026: Beras 30 Kg hingga PKH Plus Rp500 Ribu
Bagi tenaga pendidik, penataan status kepegawaian menjadi perhatian penting karena menyangkut kepastian posisi mereka dalam pemerintahan. Terlebih, jumlah guru PPPK yang disebut mencapai lebih dari 955 ribu orang.
Meski demikian, kebijakan tersebut belum sepenuhnya menghilangkan kekhawatiran di kalangan guru PPPK. Salah satu persoalan yang muncul berkaitan dengan persyaratan teknis seleksi CPNS, khususnya batas usia maksimal 35 tahun.
Ketentuan batas usia tersebut dikhawatirkan menjadi kendala bagi guru PPPK senior yang telah melewati usia maksimal. Mereka tetap memiliki peluang mengikuti seleksi berdasarkan mekanisme yang disiapkan, tetapi persyaratan teknis menjadi hal yang perlu diperhatikan.
Dengan demikian, rencana penataan guru PPPK mulai 2027 mencakup tiga agenda utama, yakni pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu secara bertahap, peluang PPPK penuh waktu mengikuti seleksi CPNS, serta penataan status guru menjadi pegawai pemerintah pusat. Namun, untuk menjadi PNS, guru PPPK tetap harus melalui proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
source: YouTube/@liputan6_news
Editor : Hikmatul Insaniya