Guru PPPK Dapat Kesempatan Ikut Seleksi CPNS 2027, Bukan Pengangkatan Otomatis

Hikmatul Insaniya • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 09:55 WIB
Guru PPPK mendapat kesempatan mengikuti seleksi CPNS guru pada awal 2027. Prosesnya melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis.
Guru PPPK mendapat kesempatan mengikuti seleksi CPNS guru pada awal 2027. Prosesnya melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis.

 

JAKARTA - Guru PPPK mendapat kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) guru yang prosesnya akan dimulai pada awal 2027. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari kesepakatan pemerintah dan DPR RI dalam penataan status kepegawaian guru secara nasional.

Kesepakatan itu mencakup tiga hal utama. Pertama, guru berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK melalui mekanisme pengalihan yang diusulkan oleh instansi masing-masing dan mulai berlaku Januari 2027.

Kedua, guru yang telah berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi CPNS guru. Proses seleksi tersebut dijadwalkan dimulai pada awal 2027.

Baca Juga: Bantuan Sosial September 2026: PKH, BPNT hingga Beras 30 Kg Mulai Disalurkan

Namun, kesempatan menjadi CPNS tidak berarti guru PPPK otomatis diangkat menjadi PNS. Pemerintah menegaskan bahwa mekanisme yang digunakan tetap melalui proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Setiap peserta harus mengikuti tahapan seleksi yang ditetapkan. Bagi peserta yang belum berhasil, status kepegawaiannya tetap sebagai PPPK.

Wakil Ketua DPR RI Sukmi Dasko Ahmad menyampaikan bahwa pembahasan penataan status kepegawaian guru telah mencapai tahap final. Pembahasan tersebut mencakup guru PPPK paruh waktu, peluang peralihan PPPK menjadi PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta penataan guru madrasah negeri dan guru taman kanak-kanak. 

Baca Juga: Pencairan PKH dan BPNT September 2026 Diprediksi Masif, Ada Potensi Saldo Dobel

Status Guru Ditata Menjadi Pegawai Pemerintah Pusat

Kesepakatan ketiga berkaitan dengan status kepegawaian guru. Pemerintah dan DPR sepakat status kepegawaian guru akan ditata menjadi pegawai pemerintah pusat.

Sementara itu, ketentuan mengenai penatausahaan kepegawaian dan penganggarannya masih akan diatur lebih lanjut. Penataan tersebut diarahkan agar status dan jenjang karir guru berjalan dalam satu kerangka nasional yang utuh.

Pemerintah juga membuka pengadaan untuk memenuhi kekurangan guru secara nasional. Pengadaan tersebut terbuka bagi pelamar umum, termasuk lulusan baru maupun mereka yang selama ini telah mengabdi, selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari reformasi tata kelola guru. Pemerintah menilai penataan status kepegawaian bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga berkaitan dengan kepastian dan keberlanjutan guru dalam menjalankan tugasnya.

Dengan adanya penataan tersebut, pemerintah berharap guru dapat mengajar dengan lebih tenang dan memberikan layanan pendidikan yang berkualitas serta berkelanjutan bagi anak-anak Indonesia.

source: YouTube/@metrotvnews

Editor : Hikmatul Insaniya
PNS guru Status Kepegawaian Guru CPNS 2027 PPPK Paruh Waktu guru pppk