Kesejahteraan Guru Jadi Perhatian Pemerintah, Ini Deretan Kebijakan yang Disiapkan

Hikmatul Insaniya • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 10:00 WIB
Kesejahteraan guru menjadi perhatian pemerintah melalui peningkatan tunjangan, beasiswa, serta penataan status dan jenjang karir.
Kesejahteraan guru menjadi perhatian pemerintah melalui peningkatan tunjangan, beasiswa, serta penataan status dan jenjang karir.

 

JAKARTA - Kesejahteraan guru menjadi salah satu perhatian pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Sejak awal pemerintahan, peningkatan kesejahteraan dan kompetensi guru ditempatkan sebagai bagian dari arah pembangunan sumber daya manusia yang tertuang dalam Asta Cita.

Pemerintah menilai pendidikan menjadi salah satu prioritas utama karena kualitas sebuah bangsa pada akhirnya ditentukan oleh kualitas manusianya. Karena itu, sejumlah kebijakan diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus kompetensi guru di Indonesia.

Salah satu kebijakan yang telah dijalankan adalah peningkatan tunjangan bagi guru non-ASN. Selain itu, pemerintah memberikan tunjangan sebesar gaji pokok kepada guru berstatus ASN.

Baca Juga: Pencairan PKH BPNT Tahap 3 Mulai Cair, Ada KPM Terima Rp1,96 Juta

Perhatian pemerintah tidak hanya berkaitan dengan pendapatan. Kesempatan meningkatkan kompetensi juga diberikan melalui program beasiswa bagi guru yang belum menempuh pendidikan D4 atau S1.

Kepastian Status dan Jenjang Karir Guru

Komitmen pemerintah terhadap guru kembali ditegaskan pada Selasa, 18 Agustus 2026. Pemerintah bersama DPR RI menegaskan komitmen untuk menghadirkan kepastian status dan jenjang karir bagi para guru.

Beberapa hari kemudian, pada 26 Agustus 2026, DPR RI juga berdialog dan menyerap aspirasi guru non-ASN mengenai kepastian status kepegawaian mereka.

Baca Juga: Pencairan PKH dan BPNT September 2026 Mulai Bergerak, Status SPM Masuk SI

Arah kebijakan tersebut kemudian disepakati setelah pemerintah dan DPR memfinalisasi hasil sejumlah rapat koordinasi mengenai penataan status kepegawaian guru PPPK.

Penataan tersebut mencakup tiga hal pokok. Guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK melalui mekanisme pengalihan yang diusulkan instansi masing-masing mulai Januari 2027.

Guru PPPK juga diberikan kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi CPNS guru yang prosesnya dimulai pada awal 2027. Namun, proses tersebut tetap melalui seleksi dan bukan pengangkatan otomatis. Peserta yang belum berhasil tetap berstatus PPPK.

Selain itu, status kepegawaian guru akan ditata menjadi pegawai pemerintah pusat. Ketentuan mengenai penatausahaan kepegawaian dan penganggarannya akan diatur lebih lanjut.

Pengadaan Guru Dibuka untuk Pelamar Umum

Di sisi lain, pemerintah membuka pengadaan untuk memenuhi kekurangan guru secara nasional. Kesempatan tersebut terbuka bagi pelamar umum, baik lulusan baru maupun mereka yang telah lama mengabdi, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Pemerintah ingin penataan tersebut memastikan status dan jenjang karir guru berjalan dalam satu kerangka nasional. Tujuan akhirnya bukan hanya menyelesaikan persoalan administrasi, tetapi memberikan kepastian dan keberlanjutan bagi guru dalam mengabdi.

Kebijakan tersebut juga diarahkan sebagai bagian dari reformasi tata kelola guru dan peningkatan mutu pendidikan. Pemerintah berharap kepastian bagi guru dapat mendukung proses pembelajaran sehingga anak-anak Indonesia memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas dan berkelanjutan.

source: YouTube/@metrotvnews

Editor : Hikmatul Insaniya
Guru Non-ASN Guru ASN pendidikan indonesia pppk kesejahteraan guru