JAKARTA - Seleksi PPPK menjadi PNS 2027 masih menunggu aturan khusus untuk guru. Namun, mekanisme pengadaan khusus PPPK menjadi PNS untuk dosen yang telah diterbitkan pemerintah dapat menjadi gambaran mengenai tahapan seleksi yang kemungkinan diterapkan pada guru.
Dalam video tersebut dijelaskan, pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Khusus Pegawai Negeri Sipil dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Dosen. Sementara itu, aturan khusus untuk guru disebut belum diterbitkan sehingga mekanisme finalnya masih perlu menunggu regulasi.
Berdasarkan aturan pengadaan khusus dosen yang dibahas dalam video, terdapat perbedaan antara pengadaan khusus dan seleksi CPNS umum. Salah satunya adalah peserta tidak menjalani masa calon PNS atau CPNS maupun Latsar setelah dinyatakan lolos.
Baca Juga: CPNS 2027 Terbaru, Seleksi Disebut Berpeluang Dibuka Awal Tahun, Ini Faktanya
Selain itu, masa kerja saat masih menjadi PPPK dapat dipertimbangkan sebagai masa kerja ketika telah menjadi PNS. Proses pengadaannya juga menggunakan sistem informasi pengadaan khusus.
Tiga Tahapan Seleksi
Dalam mekanisme pengadaan khusus PPPK dosen menjadi PNS, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui peserta. Tahapan tersebut meliputi perencanaan, pengumuman, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil, hingga pengangkatan.
Untuk proses seleksinya, terdapat tiga tahapan utama. Pertama adalah seleksi administrasi. Peserta harus mengunggah dokumen atau berkas yang dipersyaratkan sesuai ketentuan.
Baca Juga: CPNS 2027 Terbaru, Guru PPPK Dapat Peluang Ikut Seleksi PNS Awal Tahun
Tahap kedua adalah Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD. Dalam transkrip disebutkan, SKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Peserta juga harus memenuhi passing grade yang ditentukan.
Setelah dinyatakan lulus SKD, peserta dapat mengikuti tahap berikutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB. Tes tersebut berkaitan dengan kompetensi bidang sesuai kebutuhan jabatan.
Dengan demikian, peserta pengadaan khusus PPPK dosen menjadi PNS tetap harus melewati rangkaian seleksi. Mekanisme tersebut berbeda dengan pengangkatan otomatis karena peserta yang ingin beralih status tetap harus mengikuti proses yang ditentukan.
Guru Masih Menunggu Aturan Khusus
Dalam video tersebut ditegaskan bahwa mekanisme yang sudah diterbitkan pemerintah saat ini berkaitan dengan PPPK dosen. Untuk guru, aturan khusus mengenai peralihan menjadi PNS disebut belum keluar.
Karena itu, mekanisme seleksi PPPK menjadi PNS 2027 bagi guru belum dapat dipastikan sepenuhnya. Informasi mengenai tiga tahapan seleksi dan sejumlah ketentuan lainnya masih mengacu pada aturan pengadaan khusus PPPK dosen yang telah terbit.
Pemerintah nantinya perlu menerbitkan aturan khusus untuk guru agar persyaratan, tahapan, serta mekanisme peralihannya dapat diketahui secara resmi.
source: YouTube/@pakguruwali
Editor : Hikmatul Insaniya