PPPK Menjadi PNS, Usia Tak Harus 35 Tahun? Ini Aturan yang Jadi Acuan

Hikmatul Insaniya • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 10:10 WIB
PPPK menjadi PNS melalui pengadaan khusus memiliki aturan usia berbeda dari CPNS umum. Guru masih menunggu aturan khusus dari pemerintah.
PPPK menjadi PNS melalui pengadaan khusus memiliki aturan usia berbeda dari CPNS umum. Guru masih menunggu aturan khusus dari pemerintah.

 

JAKARTA - PPPK menjadi PNS melalui mekanisme pengadaan khusus memiliki ketentuan berbeda dengan seleksi ASN umum, terutama terkait batas usia. Berdasarkan PP Nomor 26 Tahun 2026 yang dibahas dalam video, PPPK dosen yang mengikuti pengadaan khusus dapat berusia paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun.

Ketentuan tersebut berbeda dengan seleksi CPNS umum yang selama ini menggunakan batas usia maksimal 35 tahun. Namun, perlu ditegaskan bahwa aturan yang dibahas dalam video merupakan pengadaan khusus untuk PPPK dosen, bukan aturan khusus bagi guru.

PP Nomor 26 Tahun 2026 yang disebut dalam video mengatur Pengadaan Khusus Pegawai Negeri Sipil dari PPPK untuk jabatan fungsional dosen. Aturan khusus untuk guru disebut belum diterbitkan dan masih menunggu proses penyusunan.

Baca Juga: CPNS 2027 Terbaru, Guru PPPK Dapat Kesempatan Ikut Seleksi PNS Mulai Awal Tahun

Masa Kerja PPPK Dapat Dipertimbangkan

Selain persoalan usia, salah satu ketentuan yang dibahas adalah masa kerja PPPK. Dalam pengadaan khusus PPPK dosen menjadi PNS, masa kerja ketika masih berstatus PPPK dapat dipertimbangkan sebagai masa kerja PNS.

Contohnya, peserta yang telah menjadi PPPK dosen selama lima tahun tidak serta-merta dianggap memulai masa kerja dari nol ketika beralih menjadi PNS. Masa kerja tersebut dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Debut di Mini Soccer, SMKN 1 Tulungagung Genjot Latihan Jelang Bahlil Mini Soccer 2026

Ketentuan mengenai masa kerja ini menjadi salah satu perbedaan penting dalam mekanisme pengadaan khusus. Proses peralihan tidak sepenuhnya disamakan dengan pengadaan ASN umum.

Ada Persyaratan Lain

Dalam aturan pengadaan khusus PPPK dosen yang dibahas, peserta juga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya memiliki keputusan pengangkatan sebagai dosen, surat keterangan sehat, serta tidak mengonsumsi narkoba.

Peserta juga disyaratkan tidak pernah dipidana dan tidak pernah diberhentikan. Selain itu, terdapat ketentuan bahwa peserta bukan anggota partai politik serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Masih terdapat persyaratan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan jabatan dan ditetapkan sesuai ketentuan.

Untuk proses seleksinya, peserta tetap harus mengikuti tahapan administrasi, SKD, dan SKB. SKD mencakup TWK, TIU, serta TKP dan memiliki passing grade. Setelah lolos SKD, peserta mengikuti SKB sesuai kompetensi bidang.

Dalam mekanisme tersebut, peserta yang lolos seleksi akan diangkat menjadi PNS. Sementara peserta yang belum berhasil tetap ditempatkan pada posisi semula sebagai PPPK.

Baca Juga: Bantuan Sosial September 2026: PKH, BPNT, PIP, PBI hingga Beras Masih Disalurkan

Guru Belum Memiliki Aturan Final

Meskipun mekanisme pengadaan khusus PPPK dosen telah diatur melalui PP Nomor 26 Tahun 2026, ketentuan untuk guru masih harus menunggu regulasi khusus.

Karena itu, batas usia, persyaratan, mekanisme seleksi, serta ketentuan masa kerja bagi guru PPPK yang ingin menjadi PNS belum dapat disamakan begitu saja dengan PPPK dosen.

Informasi mengenai guru PPPK menjadi PNS 2027 baru dapat dipastikan setelah aturan khusus untuk guru diterbitkan pemerintah.

source: YouTube/@pakguruwali

Editor : Hikmatul Insaniya
PNS 2027 Batas Usia CPNS Masa Kerja PPPK pppk menjadi PNS pppk guru