JAKARTA - Rapel gaji pensiunan September 2026 belum dapat dipastikan cair bersamaan dengan pembayaran manfaat pensiun bulanan. Informasi yang beredar mengenai pencairan rapel pada 1 September 2026 belum memiliki dasar resmi berupa regulasi pemerintah yang dapat menjadi dasar pembayaran.
Pembayaran manfaat pensiun September 2026 disebut mulai dilakukan pada Selasa, 1 September 2026. Para penerima manfaat dapat mulai mengecek rekening atau media pembayaran masing-masing sesuai mekanisme yang selama ini digunakan.
Namun, pembayaran pensiun bulanan perlu dibedakan dengan rapel. Gaji pensiun bulanan merupakan pembayaran rutin yang dilakukan setiap bulan. Sementara rapel membutuhkan regulasi pemerintah sebagai dasar hukum sebelum dapat direalisasikan.
Baca Juga: Bansos September 2026 Disebut Cair, Ini PKH, BPNT, PIP, PBI dan Bantuan Beras
Belum Ada Dasar Resmi Rapel
Dalam informasi yang dibahas pada video tersebut, belum terdapat dasar resmi yang memastikan pembayaran rapel kenaikan gaji pensiunan pada 1 September 2026.
PT Taspen sebelumnya juga disebut telah menegaskan bahwa informasi mengenai kenaikan gaji pensiun dan pembayaran rapel yang beredar tanpa dasar regulasi merupakan informasi yang tidak benar. Pembayaran manfaat pensiun dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku.
Dengan demikian, PT Taspen menjalankan pembayaran sesuai regulasi pemerintah dan nominal kenaikan yang terakhir kali telah ditetapkan. Klaim mengenai pencairan rapel atau kenaikan gaji baru tidak dapat langsung dijadikan dasar pembayaran apabila belum didukung aturan resmi.
Baca Juga: Bansos September 2026: 5 Bantuan Ini Disebut Masih Cair, Ada Tambahan hingga Rp600 Ribu
Informasi mengenai kenaikan gaji pensiunan yang disebut akan langsung dibayarkan mulai 1 September 2026 juga belum didukung regulasi baru. Karena itu, penerima pensiun diminta membedakan informasi mengenai pembayaran rutin dengan klaim mengenai rapel maupun kenaikan gaji baru.
Nominal Rp5 Juta hingga Rp10 Juta Belum Resmi
Pertanyaan lain yang ramai muncul adalah mengenai nominal rapel. Di media sosial beredar klaim mengenai rapel sebesar Rp5 juta hingga Rp10 juta atau bahkan lebih.
Namun, nominal tersebut belum dapat disebut sebagai angka resmi sebelum pemerintah menetapkan aturan yang menjadi dasar pembayaran. Nilai rapel baru dapat dihitung secara pasti setelah sejumlah komponen ditetapkan.
Komponen tersebut meliputi persentase kenaikan gaji, tanggal mulai berlakunya kenaikan, komponen penghasilan yang mengalami penyesuaian, serta jumlah bulan yang harus dibayarkan secara rapel.
Selain itu, mekanisme pembayaran melalui mitra bayar juga perlu ditetapkan. Tanpa adanya ketentuan tersebut, nominal rapel belum dapat dipastikan.
Baca Juga: HUT Kejaksaan Ke-81, Kejari Tulungagung Tegaskan Perkara Harus Berdasar Alat Bukti Sah
Sementara itu, bagi penerima manfaat pensiun yang memenuhi persyaratan, pembayaran pensiun September 2026 diharapkan dapat disalurkan tepat waktu. Penerima dapat melakukan pengecekan pada rekening atau media pembayaran yang digunakan.
Bagi penerima yang belum memenuhi persyaratan atau belum menyelesaikan verifikasi data yang ditetapkan, pembayaran dapat mengalami penundaan hingga persyaratan tersebut diselesaikan. Dalam informasi video disebutkan, pembayaran dapat dialihkan pada pertengahan bulan setelah proses verifikasi selesai.
Dengan demikian, hingga informasi yang dibahas dalam video tersebut, belum ada kepastian resmi mengenai pencairan rapel gaji pensiunan September 2026. Penerima pensiun perlu menunggu regulasi pemerintah sebelum mempercayai informasi mengenai nominal maupun jadwal pembayaran rapel.
source: YouTube/@Terasedukasi10
Editor : Hikmatul Insaniya