JAKARTA - Rapel gaji pensiunan 2026 masih menjadi perhatian setelah pembayaran gaji bulanan pensiunan mulai dicairkan pada 1 September 2026. Hingga saat ini, belum terdapat aturan resmi pemerintah yang menjadi dasar pembayaran rapel gaji pensiunan.
Gaji bulanan pensiunan untuk September 2026 disebut telah disalurkan PT Taspen mulai 1 September 2026. Pembayaran tersebut mencakup manfaat pensiun dan tunjangan yang melekat sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah pencairan tersebut, sejumlah pensiunan masih menantikan kemungkinan pembayaran selisih apabila pemerintah nantinya menetapkan perubahan besaran pensiun yang berlaku surut. Harapan tersebut muncul karena rapel dinilai dapat membantu kondisi perekonomian keluarga pensiunan.
Baca Juga: Menanjak tanpa Ragu, NMAX TURBO dan AEROX ALPHA TURBO Taklukkan Jalur Ekstrem Nusantara
Namun, pembayaran rapel tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan informasi mengenai rencana kenaikan. Pemerintah harus memiliki dasar hukum serta mekanisme yang jelas sebelum selisih pembayaran dapat direalisasikan.
Peran Kementerian Keuangan
Dalam pembayaran pensiun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Kementerian Keuangan memiliki peran penting. Peran tersebut mencakup memastikan ketersediaan anggaran, mekanisme pencairan, serta pertanggungjawaban pembayaran.
Sementara itu, pembayaran yang telah ditetapkan pemerintah melibatkan badan pembayaran seperti PT Taspen dan PT Asabri. Salah satu contohnya adalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 ASN maupun pensiunan yang mekanismenya diatur melalui PMK Nomor 13 Tahun 2026.
Baca Juga: Cara Masyarakat Mengawasi Penegakan Hukum agar Transparan dan Profesional, Ini yang Perlu Dilakukan
Jika nantinya terdapat kebijakan baru mengenai kenaikan pensiun yang menimbulkan hak rapel, prosesnya tidak berhenti pada pengumuman kenaikan. Pemerintah perlu memastikan sejumlah hal sebelum pembayaran dilakukan.
Hal tersebut meliputi dasar hukum, besaran hak yang harus dibayarkan, periode yang menjadi dasar perhitungan, serta ketersediaan anggaran. Setelah seluruh ketentuan tersebut tersedia, diperlukan pula aturan pelaksanaan dan petunjuk teknis pembayaran.
Karena itu, yang perlu ditunggu para pensiunan bukan hanya informasi mengenai kenaikan manfaat pensiun. Regulasi pelaksanaan dan petunjuk teknis pembayaran juga menjadi bagian penting sebelum rapel dapat direalisasikan.
Belum Ada Aturan Pembayaran Rapel
Pemerintah telah menerbitkan sejumlah regulasi yang menjadi dasar pembayaran hak ASN dan pensiunan pada 2026. Dalam informasi yang dibahas, PP Nomor 8 Tahun 2024 dan PP Nomor 9 Tahun 2026 disebut menjadi dasar pembayaran sejumlah hak pensiun.
Regulasi tersebut menjadi dasar untuk pembayaran gaji pokok maupun hak lainnya yang telah ditetapkan pemerintah. Pembayaran yang memiliki dasar hukum dan mekanisme anggaran perlu dibedakan dengan isu mengenai rapel akibat kenaikan pensiun yang belum memiliki aturan resmi.
Pada prinsipnya, rapel merupakan pembayaran atas hak yang seharusnya diterima untuk periode sebelumnya setelah terjadi perubahan atau penetapan kenaikan gaji yang berlaku surut.
Dengan demikian, apabila pemerintah nantinya menetapkan kenaikan manfaat pensiun yang berlaku surut, selisih pembayaran dapat dihitung berdasarkan ketentuan yang ditetapkan. Namun, proses tersebut tetap membutuhkan dasar hukum, mekanisme penganggaran, serta mekanisme pembayaran.
Hingga saat ini, belum terdapat aturan resmi yang mengatur pembayaran rapel gaji pensiunan 2026, termasuk rapel yang dikaitkan dengan pembayaran pensiun September 2026. Para pensiunan masih perlu menunggu keputusan dan regulasi pemerintah sebagai dasar kepastian pembayaran.
source: YouTube/@Terasedukasi10
Editor : Hikmatul Insaniya