TULUNGAGUNG - Polemik desil bansos membuat sejumlah warga terancam kehilangan bantuan sosial karena data tingkat kesejahteraan mereka dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Menteri Sosial Saifulah Yusuf meminta masyarakat yang merasa datanya tidak akurat segera menyampaikan keluhan dan mengajukan pemutakhiran melalui saluran yang disediakan pemerintah.
Persoalan itu salah satunya dialami seorang tukang becak di Kulon Progo, Yogyakarta. Warga tersebut terancam tidak lagi menerima bantuan sosial setelah masuk dalam desil 9 yang dalam pembagian tingkat sosial ekonomi dikategorikan sebagai kelompok masyarakat mapan.
Menanggapi persoalan tersebut, Saifulah Yusuf mengatakan pemerintah sedang melakukan digitalisasi bansos. Sistem tersebut juga disiapkan agar masyarakat dapat memberikan usul maupun sanggahan apabila menemukan data yang dinilai belum akurat.
“Sekarang kita sedang melakukan apa yang disebut dengan digitalisasi bansos. Ini juga saluran kita agar masyarakat bisa ikut memberikan usul, memberikan sanggahan terhadap data-data kita yang mungkin belum akurat,” kata Saifulah Yusuf.
Menurut dia, mekanisme tersebut diperlukan untuk mempertajam sasaran penerima bantuan sosial. Sementara mengenai pendesilan, dia menyebut Badan Pusat Statistik (BPS) dapat memberikan penjelasan lebih jauh mengenai metode yang digunakan.
Baca Juga: Bansos September 2026: 8 Bantuan Disebut Siap Cair Mulai 1 September
Desil merupakan ukuran statistik yang digunakan untuk membagi tingkat sosial ekonomi masyarakat. Dalam penjelasan pada tayangan tersebut, desil 1 sampai 5 masuk kategori masyarakat miskin hingga ekonomi pas-pasan.
Sementara itu, desil 6 sampai 8 berada dalam kategori kesejahteraan menengah. Adapun desil 9 sampai 10 masuk kelompok masyarakat mapan hingga paling sejahtera atau kaya raya.
Perubahan posisi desil menjadi perhatian karena dapat berpengaruh terhadap status seseorang sebagai penerima bantuan sosial. Karena itu, masyarakat yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data diminta menyampaikan sanggahan dan melakukan pemutakhiran.
Saifulah menegaskan digitalisasi bansos bukan hanya ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam menerima bantuan. Sistem tersebut juga diharapkan dapat membantu pemerintah memperbaiki persoalan ketidakakuratan data penerima.
Masyarakat dapat mengajukan perubahan data secara offline dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan sesuai domisili. Pemohon kemudian menyampaikan kepada petugas bahwa mereka ingin mengajukan pemutakhiran data dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.
Baca Juga: PKH BPNT Ditangguhkan karena Judol atau PLN? Ini 3 Bantuan yang Disebut Tetap Aman
Setelah itu, masyarakat diminta mengikuti prosedur yang ditetapkan serta melengkapi dokumen atau persyaratan yang diminta. Data yang diajukan selanjutnya diproses untuk verifikasi. Jika diperlukan, proses tersebut dapat dilanjutkan dengan survei oleh pendamping sosial.
Pengajuan juga disebut dapat dilakukan secara online melalui aplikasi yang dalam tayangan disebut “Cek Bansos” di Play Store. Masyarakat yang belum memiliki akun perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Setelah akun terdaftar, pemohon dapat masuk atau login, kemudian memilih menu untuk mengusulkan pembaruan. Seluruh data dan pertanyaan yang tersedia harus diisi sesuai kondisi sebenarnya.
Setelah memastikan informasi yang diberikan sesuai, pengajuan pembaruan data dikirim untuk diproses. Masyarakat kemudian menunggu verifikasi yang dilakukan petugas.
Keluhan mengenai perubahan desil juga diakui menjadi perhatian pemerintah. Kepala Bakom M. Qodari mengatakan berbagai persoalan yang muncul dapat menjadi masukan untuk melakukan koreksi terhadap data.
“Keluhan-keluhan yang terjadi, masalah-masalah yang terjadi masukan bagi pemerintah untuk bisa dikoreksi,” kata Qodari.
Dia menyebut evaluasi dapat dilakukan untuk memperoleh akurasi data yang lebih baik. Menurutnya, akurasi data menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam digitalisasi perlindungan sosial.
Dengan mekanisme pemutakhiran dan sanggahan tersebut, masyarakat yang merasa status desilnya tidak menggambarkan kondisi sebenarnya memiliki saluran untuk mengajukan perubahan. Pemerintah kemudian melakukan verifikasi sebelum menentukan hasil pembaruan data.
Editor : Syarifatul InsaniyahSumber : Diolah dari berbagai sumber