JAKARTA - Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan online menjadi perhatian peserta yang ingin mencairkan saldo tanpa datang ke kantor cabang. Dalam video tutorial Seputar Coin, proses pengajuan dilakukan melalui aplikasi JMO dan layanan Lapak Asik. Pemilik saldo di atas Rp15 juta diarahkan menggunakan layanan pengajuan klaim online tersebut.
Video itu juga memperlihatkan pengalaman pengajuan klaim hingga dana masuk ke rekening. Namun, proses dan hasil yang ditampilkan merupakan pengalaman pembuat video, bukan jaminan bahwa seluruh peserta akan menerima pencairan dengan waktu yang sama.
Syarat Awal Pengajuan Klaim
Dalam tutorial, peserta terlebih dahulu diminta memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah tidak aktif. Pemeriksaan dilakukan melalui aplikasi JMO dengan memilih menu Jaminan Hari Tua, kemudian Cek Saldo.
Baca Juga: Cek Kesehatan Gratis Tulungagung Baru 22 Persen, Dinkes Kejar Target 46 Persen
Video menjelaskan bahwa warna abu-abu pada saldo menandakan nomor KPJ sudah tidak aktif. Sementara itu, warna hijau disebut menunjukkan status aktif. Selain status kepesertaan, peserta juga diminta memastikan pembayaran iuran terakhir sudah lebih dari satu bulan.
Jika kedua kondisi tersebut terpenuhi, peserta dapat melanjutkan proses klaim JHT. Video menyebut aplikasi JMO sebenarnya sudah menyediakan menu klaim. Namun, pembuat video mengaku tidak dapat melanjutkan pengajuan melalui menu tersebut karena saldonya di atas Rp15 juta.
Pengajuan Melalui Lapak Asik
Untuk saldo di atas Rp15 juta, tutorial mengarahkan peserta membuka browser ponsel dan mencari layanan Lapak Asik BPJS. Setelah masuk ke situs tersebut, peserta memilih menu pengajuan klaim.
Baca Juga: TPG Agustus 2026 Belum Cair, Tunjangan yang Masuk Ternyata TKG Juli
Pada tahap awal, peserta diminta membaca syarat pengajuan dan memilih alasan klaim yang sesuai. Dalam contoh video, alasan yang digunakan adalah berhenti bekerja atau mengundurkan diri.
Selanjutnya, peserta mengisi data diri, nomor KPJ, serta melengkapi dokumen yang diminta. Video juga menunjukkan pengisian data hubungan kerja dan jenis layanan Jaminan Hari Tua.
Peserta kemudian diminta menyiapkan foto e-KTP, foto diri, dan dokumen pendukung. Setelah data awal selesai, pengajuan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Verifikasi Data dan Dokumen
Pada tahap ketiga, peserta mengisi alamat domisili, alamat lengkap, kode pos, serta nomor ponsel aktif yang terhubung dengan WhatsApp. Nomor tersebut digunakan untuk menerima kode verifikasi.
Setelah verifikasi berhasil, peserta dapat mengisi nama bank, nama pemilik rekening, dan nomor NPWP jika memilikinya. Tahap berikutnya adalah mengunggah dokumen pendukung, termasuk kartu BPJS Ketenagakerjaan dan dokumen pengunduran diri.
Baca Juga: Digitalisasi Bansos Diuji, Mensos Targetkan Data Error Turun di Bawah 10 Persen
Video juga menjelaskan bahwa NPWP dapat diunggah jika peserta memilikinya. Jika tidak memiliki NPWP, dokumen tersebut disebut tidak perlu diunggah.
Pada tahap kelima, peserta diminta memilih apakah bersedia kembali menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan setelah pencairan. Pembuat video menyarankan memilih bersedia, tetapi keputusan tersebut tetap disesuaikan dengan kondisi masing-masing peserta.
Video Call dan Pencairan Saldo
Setelah seluruh data diperiksa, peserta melakukan konfirmasi dan menyimpan pengajuan. Sistem kemudian memberikan nomor pengajuan serta jadwal video call.
Dalam pengalaman yang dibagikan, video call dilakukan pada 9 Juli 2026. Petugas BPJS Ketenagakerjaan disebut meminta konfirmasi data, termasuk foto wajah, KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan surat pengunduran diri.
Status pengajuan kemudian dapat dipantau melalui aplikasi JMO. Caranya dengan memilih menu Jaminan Hari Tua, lalu Lacak Klaim JHT. Video menyebut tahapan pengajuan meliputi unggah dokumen, verifikasi dokumen, verifikasi perusahaan, dan pembayaran.
Dalam pengalaman pembuat video, setelah BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi kepada perusahaan, dana mulai ditransfer pada 15 Juli 2026. Ia juga menyebut pemberitahuan pembayaran berhasil masuk melalui email dan saldo telah diterima di rekening.
Namun, waktu pencairan tersebut merupakan pengalaman dalam video. Peserta tetap perlu mengikuti informasi resmi dan tahapan pengajuan yang berlaku.
Editor : Maylanni Diana Fitri