Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online, Begini Alur Pengajuan hingga Saldo Masuk

Maylanni Diana Fitri • Dipublikasikan Sabtu, 5 September 2026 | 15:30 WIB
Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan online melalui Lapak Asik. Simak alur pengajuan, unggah dokumen, video call, hingga pengalaman pencairan saldo.(pinterest)
Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan online melalui Lapak Asik. Simak alur pengajuan, unggah dokumen, video call, hingga pengalaman pencairan saldo.(pinterest)

JAKARTA - Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan online dapat dilakukan melalui layanan Lapak Asik bagi peserta yang memenuhi syarat pengajuan. Dalam video tutorial Seputar Coin, proses tersebut diperlihatkan mulai dari pemeriksaan status kepesertaan, pengisian data, unggah dokumen, hingga verifikasi melalui video call.

Video itu juga membagikan pengalaman pencairan saldo JHT setelah pengajuan selesai. Namun, waktu pencairan yang ditampilkan merupakan pengalaman pembuat video dan tidak dapat dijadikan kepastian bagi seluruh peserta.

Periksa Status Kepesertaan

Langkah awal yang ditunjukkan dalam video adalah memastikan status BPJS Ketenagakerjaan sudah tidak aktif. Pemeriksaan dilakukan melalui aplikasi JMO dengan memilih menu Jaminan Hari Tua, kemudian Cek Saldo.

Baca Juga: Pesugihan Ngujang Berujung Petaka, Anto Jadi Korban Setelah 10 Tahun Ritual

Dalam tutorial tersebut, warna abu-abu pada saldo disebut menunjukkan nomor KPJ sudah tidak aktif. Sementara itu, warna hijau menunjukkan status aktif.

Selain status kepesertaan, peserta juga diminta memastikan pembayaran iuran terakhir sudah lebih dari satu bulan. Jika kedua kondisi tersebut terpenuhi, pengajuan klaim JHT dapat dilanjutkan.

Video menyebut aplikasi JMO memiliki menu klaim JHT. Namun, pembuat video mengaku tidak dapat melanjutkan pengajuan melalui menu tersebut karena saldonya di atas Rp15 juta.

Pengajuan Melalui Lapak Asik

Untuk saldo di atas Rp15 juta, tutorial mengarahkan peserta membuka browser ponsel dan mencari layanan Lapak Asik BPJS. Setelah masuk ke situs, peserta memilih menu pengajuan klaim.

Baca Juga: P3K Paruh Waktu Tak Akan Di-PHK, Begini Rencana Penggajian dari Pusat

Pada tahap awal, peserta diminta membaca syarat pengajuan dan memilih alasan klaim yang sesuai. Dalam contoh yang ditampilkan, alasan klaim adalah berhenti bekerja atau mengundurkan diri.

Peserta kemudian mengisi data diri, nomor KPJ, serta jenis layanan Jaminan Hari Tua. Dokumen seperti e-KTP, foto diri, dan dokumen pengunduran diri juga perlu disiapkan sesuai tahapan pengajuan.

Pada tahap berikutnya, peserta mengisi alamat domisili, alamat lengkap, kode pos, serta nomor ponsel aktif yang terhubung dengan WhatsApp. Nomor tersebut digunakan untuk menerima kode verifikasi.

Setelah verifikasi berhasil, peserta dapat mengisi nama bank, nama rekening, dan nomor NPWP jika memilikinya.

Unggah Dokumen dan Video Call

Tahap selanjutnya adalah mengunggah dokumen pendukung. Dalam video, dokumen yang ditunjukkan meliputi kartu BPJS Ketenagakerjaan dan dokumen pengunduran diri.

NPWP juga dapat diunggah jika peserta memilikinya. Jika tidak memiliki NPWP, pembuat video menyebut dokumen tersebut tidak perlu diunggah.

Pada tahap kelima, peserta diminta memilih apakah bersedia kembali menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan setelah pencairan. Pembuat video menyarankan memilih bersedia, tetapi keputusan tersebut tetap disesuaikan dengan kondisi masing-masing peserta.

Setelah seluruh data diperiksa, peserta menyimpan pengajuan dan menerima nomor pengajuan. Nomor tersebut digunakan untuk mengikuti jadwal video call.

Dalam pengalaman yang dibagikan, video call dilakukan pada 9 Juli 2026. Petugas BPJS Ketenagakerjaan disebut meminta konfirmasi data, termasuk foto wajah, KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan surat pengunduran diri.

Pantau Status Klaim di JMO

Status pengajuan dapat dipantau melalui aplikasi JMO. Caranya dengan memilih menu Jaminan Hari Tua, lalu Lacak Klaim JHT.

Video menyebut tahapan pengajuan meliputi unggah dokumen, verifikasi dokumen, verifikasi perusahaan, dan pembayaran. Peserta diminta memeriksa kembali data yang diisi, terutama nama bank dan nomor rekening.

Dalam pengalaman pembuat video, setelah proses verifikasi perusahaan, dana mulai ditransfer pada 15 Juli 2026. Ia juga menyebut menerima pemberitahuan pembayaran berhasil melalui email dan saldo telah masuk ke rekening.

Namun, pengalaman tersebut tidak berarti seluruh peserta akan menerima pencairan dalam waktu yang sama. Peserta tetap perlu mengikuti tahapan pengajuan dan informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Editor : Maylanni Diana Fitri
Lapak Asik Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online aplikasi JMO JHT BPJS Ketenagakerjaan saldo JHT