Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di JMO, Ini Tahapan Pengajuannya

Maylanni Diana Fitri • Dipublikasikan Sabtu, 5 September 2026 | 15:40 WIB
Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di JMO dapat dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai pengkinian data hingga tracking klaim.(pinterest)
Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di JMO dapat dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai pengkinian data hingga tracking klaim.(pinterest)

JAKARTA - Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile menjadi salah satu pembahasan dalam video tutorial Dera Hidayat. Video tersebut memperlihatkan tahapan pengajuan klaim mulai dari pengecekan status kepesertaan hingga pelacakan klaim.

Dalam tutorial itu, pengguna terlebih dahulu diminta melakukan pengkinian data di aplikasi JMO. Pengkinian data disebut diperlukan sebelum peserta melakukan pengajuan klaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT).

Setelah data berhasil diperbarui, peserta dapat masuk ke menu Jaminan Hari Tua. Di dalam menu tersebut terdapat sejumlah pilihan, antara lain cek saldo, simulasi klaim JHT, tracking klaim, dan informasi terkait JHT.

Video kemudian memperlihatkan proses pengajuan klaim JHT secara bertahap. Namun, informasi mengenai syarat, batas saldo, dan proses pencairan dalam artikel ini merupakan penjelasan yang ditampilkan dalam tutorial tersebut.

Status Kepesertaan Harus Nonaktif

Tahapan pertama adalah memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah nonaktif. Dalam video, klaim JHT disebut belum dapat dilakukan apabila status kepesertaan masih aktif.

Baca Juga: Gaji Pensiunan Juli 2026 Belum Naik, Taspen Tegaskan PP Baru Belum Diterima

Pada contoh yang ditampilkan, status kepesertaan tercatat nonaktif. Jenis kepesertaannya adalah BPU atau Bukan Penerima Upah. Pembayaran iuran terakhir dalam contoh tersebut tercatat pada 3 April 2022.

Setelah masuk ke menu Klaim JHT, aplikasi menampilkan informasi mengenai pengajuan klaim. Dalam tutorial tersebut disebutkan bahwa akumulasi saldo JHT maksimal yang dapat diajukan melalui aplikasi JMO adalah Rp10 juta.

Selain status kepesertaan nonaktif, aplikasi juga menunjukkan bahwa peserta harus sudah melakukan pengkinian data.

Peserta kemudian dapat melihat rincian saldo JHT. Dalam contoh video, saldo awal yang ditampilkan sebesar Rp61.000. Ada pula estimasi pengembangan sebesar Rp1.000 sehingga akumulasi saldo menjadi Rp62.000.

Jika peserta dinyatakan memenuhi persyaratan pengajuan melalui aplikasi JMO, proses dapat dilanjutkan ke tahap pengisian data.

Isi Data dan Verifikasi Biometrik

Pada tahap berikutnya, peserta diminta memilih sebab klaim. Dalam contoh yang digunakan, alasan klaim adalah berhenti usaha karena jenis kepesertaannya merupakan BPU.

Baca Juga: Jembatan Ngujang Tulungagung, Habitat Ratusan Monyet dan Cerita Mistis yang Beredar

Sejumlah data peserta kemudian muncul secara otomatis. Data tersebut mencakup nomor kartu penduduk, nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan, nama lengkap, tanggal lahir, nomor telepon, hingga alamat email.

Peserta diminta memeriksa data tersebut dan memberikan tanda centang sebelum melanjutkan proses.

Tahap berikutnya adalah konfirmasi email. Peserta perlu memastikan alamat email yang terdaftar pada aplikasi JMO masih aktif karena digunakan dalam proses pengajuan klaim JHT.

Setelah itu, peserta masuk ke tahap verifikasi biometrik. Dalam video, verifikasi dilakukan dengan mengambil foto wajah. Seluruh wajah disebut harus terlihat dengan jelas agar proses dapat dilanjutkan.

Peserta kemudian diminta melengkapi data tambahan. Salah satunya adalah NPWP serta nomor rekening yang masih aktif.

Setelah data rekening dilengkapi, peserta diarahkan menuju informasi klaim pada situs BPJS Ketenagakerjaan. Berikutnya, aplikasi menampilkan rincian saldo JHT yang akan diajukan.

Peserta dapat memeriksa kembali rincian tersebut sebelum melanjutkan proses.

Cek Status Pengajuan Melalui Tracking Klaim

Sebelum pengajuan diselesaikan, peserta diminta melakukan pengecekan ulang terhadap data yang sudah dimasukkan. Salah satu data yang perlu diperiksa adalah nomor rekening serta jumlah pembayaran yang ditampilkan aplikasi.

Jika data sudah sesuai, peserta dapat melakukan konfirmasi. Setelah itu, pengajuan klaim JHT dinyatakan berhasil dikirim dan masuk tahap pemrosesan.

Untuk mengetahui perkembangan pengajuan, peserta dapat menggunakan fitur Tracking Klaim di aplikasi JMO.

Pada menu tersebut, peserta memilih nomor kartu peserta yang digunakan untuk pengajuan. Setelah nomor dipilih, peserta dapat menekan tombol Lacak untuk melihat status klaim.

Video tutorial tersebut menunjukkan bahwa proses klaim JHT melalui JMO dilakukan secara bertahap, mulai dari pengkinian data, pemeriksaan status kepesertaan, pengisian alasan klaim, verifikasi data, verifikasi biometrik, hingga pengecekan status pengajuan.

Peserta yang hendak menggunakan panduan tersebut tetap perlu memperhatikan informasi dan ketentuan yang ditampilkan langsung pada aplikasi JMO saat melakukan pengajuan. Sebab, ketentuan pengajuan klaim dapat mengikuti status kepesertaan dan kondisi data masing-masing peserta.

Editor : Maylanni Diana Fitri
JMO Klaim JHT Jamsostek Mobile bpjs ketenagakerjaan JHT BPJS Ketenagakerjaan