Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat JMO, Simak Langkah-langkahnya

Maylanni Diana Fitri • Dipublikasikan Sabtu, 5 September 2026 | 15:45 WIB
Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat JMO dilakukan melalui pengkinian data, verifikasi biometrik, pengisian rekening hingga tracking klaim.(pinterest)
Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat JMO dilakukan melalui pengkinian data, verifikasi biometrik, pengisian rekening hingga tracking klaim.(pinterest)

JAKARTA - Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat diajukan melalui aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile. Dalam sebuah video tutorial, Dera Hidayat memperlihatkan tahapan pengajuan mulai dari memastikan data peserta sudah diperbarui hingga memantau status klaim.

Sebelum mengajukan klaim, peserta terlebih dahulu harus melakukan pengkinian data di aplikasi JMO. Dalam video tersebut, pengkinian data disebut menjadi bagian penting sebelum proses klaim saldo JHT dilakukan.

Setelah pengkinian data berhasil, peserta dapat membuka menu Jaminan Hari Tua. Di dalamnya terdapat beberapa pilihan, seperti cek saldo, simulasi klaim JHT, tracking klaim, serta menu lainnya yang berkaitan dengan JHT.

Video tersebut kemudian memperlihatkan proses pengajuan klaim secara langsung melalui aplikasi.

Pastikan Status Kepesertaan Sudah Nonaktif

Langkah awal yang ditunjukkan adalah mengecek status kepesertaan. Dalam tutorial, status kepesertaan disebut harus sudah nonaktif untuk dapat mengajukan klaim JHT melalui aplikasi.

Baca Juga: Reco Pentung, Jejak Pabrik Rokok yang Pernah Mempekerjakan 4.500 Orang di Tulungagung

Apabila status masih aktif, proses klaim disebut belum dapat dilakukan.

Setelah masuk ke menu Klaim JHT, aplikasi menampilkan sejumlah informasi terkait persyaratan pengajuan. Dalam contoh pada video, terdapat keterangan mengenai akumulasi saldo JHT maksimal Rp10 juta untuk pengajuan melalui aplikasi JMO.

Aplikasi juga menunjukkan apakah peserta telah melakukan pengkinian data dan apakah status kepesertaannya sudah nonaktif.

Selanjutnya, peserta dapat melihat informasi saldo JHT. Contoh yang ditampilkan dalam video menunjukkan saldo awal sebesar Rp61.000. Nilai tersebut kemudian mendapat estimasi pengembangan Rp1.000 sehingga akumulasi saldo menjadi Rp62.000.

Jika persyaratan pada aplikasi telah terpenuhi, peserta dapat melanjutkan proses pengajuan.

Lengkapi Data Pengajuan

Tahap berikutnya adalah memilih sebab klaim. Pada contoh yang diperlihatkan, peserta memilih alasan berhenti usaha karena tercatat sebagai peserta BPU atau Bukan Penerima Upah.

Baca Juga: Makam Ujang Tulungagung, Pemakaman Umum yang Dikenal dengan Mitos dan Kera

Setelah itu, sejumlah informasi pribadi ditampilkan oleh aplikasi. Data yang muncul antara lain nomor kartu penduduk, nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan, nama lengkap, tanggal lahir, nomor telepon, dan email.

Peserta perlu memeriksa kembali data tersebut. Jika sudah sesuai, data dapat dikonfirmasi dengan memberikan tanda centang dan melanjutkan ke tahap berikutnya.

Aplikasi kemudian meminta peserta memastikan alamat email yang digunakan untuk pengajuan klaim masih aktif.

Setelah konfirmasi email, proses berlanjut ke verifikasi biometrik peserta.

Pada tahapan ini, peserta diminta mengambil foto wajah. Dalam video dijelaskan bahwa seluruh bagian wajah harus terlihat dengan jelas agar proses verifikasi dapat dilakukan.

Setelah foto wajah selesai, peserta dapat melanjutkan pengisian data berikutnya.

Masukkan NPWP dan Rekening Aktif

Peserta kemudian diminta melengkapi sejumlah informasi tambahan. Dalam tutorial, data tersebut mencakup NPWP dan nomor rekening yang masih aktif.

Setelah data rekening dimasukkan, peserta diarahkan menuju informasi klaim BPJS Ketenagakerjaan.

Aplikasi selanjutnya menampilkan rincian saldo JHT yang akan diajukan. Peserta dapat melanjutkan proses setelah memastikan informasi tersebut sudah sesuai.

Tahap berikutnya adalah pengecekan data ulang. Peserta diminta memeriksa kembali sejumlah informasi, termasuk nomor rekening dan jumlah pembayaran yang tercantum.

Jika seluruh data telah benar, peserta dapat menekan tombol Konfirmasi.

Setelah konfirmasi dilakukan, pengajuan klaim JHT berhasil dikirim dan selanjutnya masuk dalam proses.

Pantau Pengajuan di Menu Tracking Klaim

Peserta yang sudah mengirimkan pengajuan dapat memantau perkembangannya melalui menu Tracking Klaim di aplikasi JMO.

Caranya dengan memilih nomor kartu peserta yang digunakan dalam pengajuan. Setelah nomor kartu dipilih, peserta dapat menekan tombol Lacak.

Menu tersebut digunakan untuk melihat perkembangan pengajuan klaim yang telah dilakukan.

Dalam video tutorial tersebut, keseluruhan proses klaim JHT melalui JMO mencakup beberapa tahapan. Peserta perlu memastikan pengkinian data sudah dilakukan, status kepesertaan telah nonaktif, kemudian melengkapi data, melakukan verifikasi biometrik, memasukkan rekening aktif, dan mengonfirmasi pengajuan.

Panduan tersebut merupakan demonstrasi penggunaan aplikasi berdasarkan pengalaman pembuat video. Peserta tetap perlu mengikuti informasi dan ketentuan yang muncul pada aplikasi JMO ketika melakukan pengajuan klaim.

Editor : Maylanni Diana Fitri
JMO Klaim JHT Jamsostek Mobile bpjs ketenagakerjaan saldo JHT