Tunjangan Guru Naik, Guru Non-ASN Kini Dapat Rp2 Juta per Bulan

Maylanni Diana Fitri • Dipublikasikan Sabtu, 12 September 2026 | 17:30 WIB
Tunjangan guru naik. Guru non-ASN disebut mendapat Rp2 juta, sedangkan guru ASN menerima tunjangan sebesar gaji pokok dan ditransfer tiap bulan.(pinterest)
Tunjangan guru naik. Guru non-ASN disebut mendapat Rp2 juta, sedangkan guru ASN menerima tunjangan sebesar gaji pokok dan ditransfer tiap bulan.(pinterest)

JAKARTA - Pemerintah menaikkan tunjangan guru, baik bagi guru non-ASN maupun guru ASN. Dalam kebijakan tersebut, tunjangan guru non-ASN disebut naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Sementara itu, guru ASN mendapatkan tunjangan sebesar gaji pokok.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mukti mengatakan perubahan tidak hanya menyangkut besaran tunjangan. Pemerintah juga mengubah skema penyalurannya. Tunjangan guru dan gaji disebut akan ditransfer langsung ke rekening penerima setiap bulan.

Kebijakan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus memangkas proses birokrasi dalam penyaluran tunjangan.

“Untuk kesejahteraan guru, kami ingin tegaskan sekali lagi bahwa sesuai komite Bapak Presiden, tunjangan guru sekali lagi sudah dinaikkan,” kata Abdul Mukti dalam pernyataannya.

Ia menjelaskan, guru non-ASN mendapatkan kenaikan tunjangan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Sementara untuk guru ASN, tunjangan yang diberikan disebut sebesar gaji pokok.

Baca Juga: Lungguhe Nogo Tahun dalam Hitungan Jawa, Ini Arah yang Perlu Diperhatikan

Selain perubahan nominal, pemerintah memberikan perhatian pada mekanisme pencairan. Jika sebelumnya penyaluran tunjangan memiliki skema yang berbeda, kini dana tersebut akan ditransfer langsung ke rekening guru setiap bulan.

“Yang berbeda juga sebagai terobosan adalah tunjangan dan gaji itu ditransfer langsung ke rekening guru setiap bulan,” ujar Abdul Mukti.

Menurut dia, skema tersebut menjadi salah satu pembeda dengan kebijakan sebelumnya. Penyaluran secara langsung diharapkan membuat manfaat tunjangan dapat diterima guru tanpa proses birokrasi yang panjang.

Abdul Mukti menyebut kebijakan itu sebagai bentuk komitmen Presiden dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Pemerintah ingin proses penyaluran tunjangan berlangsung lebih sederhana dan tidak birokratis.

“Nah, ini yang membedakan dengan kebijakan sebelumnya dan ini menunjukkan komitmen Bapak Presiden untuk bagaimana proses birokrasi yang tidak birokratis,” katanya.

Dengan skema baru tersebut, guru diharapkan dapat menerima tunjangan secara langsung melalui rekening masing-masing setiap bulan. Pemerintah menempatkan kemudahan penyaluran sebagai bagian penting dari perubahan kebijakan kesejahteraan guru.

Bagi guru non-ASN, kenaikan tunjangan menjadi Rp2 juta menjadi salah satu poin utama yang disampaikan pemerintah. Besaran tersebut lebih tinggi dibandingkan tunjangan sebelumnya yang disebut sebesar Rp1,5 juta.

Sementara bagi guru ASN, pemerintah menyebut tunjangan diberikan sebesar gaji pokok. Dalam pernyataannya, Abdul Mukti juga menekankan bahwa gaji dan tunjangan akan ditransfer langsung ke rekening guru setiap bulan.

Perubahan tersebut sekaligus menjadi penekanan bahwa kebijakan tidak hanya berfokus pada besaran tunjangan guru. Pemerintah juga mengubah cara dana tersebut disalurkan kepada penerima.

Kendati demikian, transkrip pernyataan tersebut tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai rincian teknis pelaksanaan, waktu mulai penyaluran, maupun persyaratan yang harus dipenuhi guru untuk menerima tunjangan dengan skema tersebut.

Yang ditegaskan dalam pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah adalah adanya kenaikan tunjangan guru non-ASN menjadi Rp2 juta, tunjangan guru ASN sebesar gaji pokok, serta rencana transfer tunjangan dan gaji langsung ke rekening guru setiap bulan.

Editor : Maylanni Diana Fitri
Guru Non-ASN Guru ASN Abdul Mukti tunjangan guru kesejahteraan guru