JAKARTA - Isu gaji ASN daerah dipindahkan dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke bank Himbara tengah menjadi perhatian. Namun, hingga 10 September, belum ada kepastian mengenai kebijakan tersebut. DPR masih menelusuri asal usul wacana itu, sedangkan Menteri Keuangan menyatakan tidak ada kebijakan dari Kementerian Keuangan terkait pemindahan gaji ASN ke bank Himbara.
Isu tersebut muncul karena selama ini gaji ASN daerah, termasuk guru, umumnya disalurkan melalui BPD di masing-masing daerah. Jika benar dialihkan ke Himbara, perubahan tersebut dinilai dapat berdampak terhadap likuiditas BPD.
Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR menerima audiensi Federasi Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia untuk membahas persoalan tersebut. Anggota BAM DPR RI Haris Turino mengatakan pihaknya belum menemukan dasar hukum yang secara eksplisit memerintahkan pemindahan penyaluran gaji ASN daerah dari BPD ke Himbara.
Menurut Haris, DPR akan menelusuri lebih lanjut sumber kebijakan tersebut. Pihaknya ingin memastikan apakah wacana itu berasal dari Kementerian Keuangan atau berkaitan dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Belum pernah ada penyampaian mengenai ini pemindahan dari BPD ke Himbara,” kata Haris dalam keterangan yang disampaikan dalam transkrip.
Ia menilai pemindahan gaji ASN daerah berpotensi membuat BPD kehilangan salah satu sumber dana murah yang selama ini menopang kegiatan perbankan daerah. Selain itu, BPD juga berpotensi kehilangan pendapatan dari kredit konsumtif yang menggunakan mekanisme potong gaji.
Haris menyebut pihaknya masih akan mempelajari pendapat Asosiasi Bank Pembangunan Daerah serta aturan yang menjadi dasar jika memang terdapat kebijakan pemindahan tersebut. Setelah persoalan tersebut jelas, DPR akan mencari solusi yang dianggap terbaik.
Menteri Keuangan Bantah Ada Kebijakan
Sementara itu, Menteri Keuangan memberikan tanggapan berbeda terkait isu gaji ASN dipindah ke Himbara. Dalam pernyataan yang dikutip dari media nasional, Menteri Keuangan Purbaya mengatakan tidak ada kebijakan dari pihaknya mengenai pemindahan tersebut.
Baca Juga: Hari Baik Menurut Hitungan Jawa untuk Buka Usaha dan Hajatan, Begini Panduannya
“Enggak ada. Itu bukan dari kita. Kita enggak ada kebijakan seperti itu,” kata Purbaya sebagaimana dikutip dalam transkrip.
Dengan demikian, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam video, isu tersebut belum dapat disebut sebagai kebijakan resmi pemerintah. DPR masih melakukan penelusuran, sedangkan Kementerian Keuangan menyatakan tidak memiliki kebijakan pemindahan gaji ASN daerah dari BPD ke Himbara.
Himbara sendiri merupakan istilah untuk himpunan bank milik negara. Dalam transkrip disebutkan sejumlah bank seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.
Selain isu gaji ASN, transkrip juga membahas rencana pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Dalam keterangan Menteri Keuangan, pemerintah telah melakukan simulasi anggaran untuk tahun berjalan dan tahun-tahun berikutnya.
Menteri Keuangan menyampaikan langkah tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi fiskal. Pemerintah disebut telah menghitung kebutuhan anggaran agar kebijakan dapat berjalan tanpa membahayakan keberlanjutan fiskal.
“Langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang tetap menjaga di 2,4 persen defisitnya,” ujar Menteri Keuangan.
Ia menegaskan simulasi anggaran telah dilakukan dan kebijakan tersebut dinilai dapat dijalankan tanpa mengganggu keberlanjutan fiskal.
Untuk isu pemindahan gaji ASN dari BPD ke Himbara, perkembangan selanjutnya masih menunggu hasil penelusuran DPR serta informasi resmi dari pihak terkait. Sampai informasi yang disampaikan dalam transkrip tersebut, belum terdapat kepastian bahwa gaji ASN daerah akan benar-benar dialihkan dari BPD ke Himbara.
Editor : Maylanni Diana Fitri