JAKARTA - Isu gaji ASN daerah dipindahkan dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke bank Himbara masih belum menemui kepastian. DPR menyatakan masih menelusuri dasar hukum dan asal kebijakan tersebut, sementara Menteri Keuangan Purbaya menegaskan tidak ada kebijakan pemindahan gaji ASN dari Kementerian Keuangan.
Wacana tersebut menjadi perhatian karena penyaluran gaji ASN daerah selama ini berkaitan dengan BPD di masing-masing daerah. Jika benar terjadi pemindahan ke Himbara, BPD dinilai berpotensi kehilangan salah satu sumber dana murah yang menopang likuiditas dan kegiatan kredit.
Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR menerima audiensi Federasi Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia untuk membahas persoalan tersebut. Anggota BAM DPR RI Haris Turino mengatakan pihaknya belum menemukan dasar hukum yang secara eksplisit memerintahkan pemindahan penyaluran gaji ASN daerah dari BPD ke Himbara.
“Belum pernah ada penyampaian mengenai ini pemindahan dari BPD ke Himbara,” kata Haris dalam keterangan yang disampaikan dalam transkrip.
Karena itu, BAM DPR akan menelusuri dari mana wacana tersebut berasal. Haris menyebut pihaknya akan melihat kemungkinan apakah kebijakan tersebut berasal dari Kementerian Keuangan atau merupakan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Haris, persoalan tersebut perlu dipastikan terlebih dahulu sebelum DPR menentukan langkah selanjutnya. Pihaknya juga akan melihat aturan yang menjadi dasar dan meminta pendapat pihak terkait.
BPD Berpotensi Kehilangan Dana Murah
Haris menilai pemindahan gaji ASN daerah ke Himbara dapat memberikan dampak terhadap BPD. Salah satu yang menjadi perhatian adalah hilangnya sumber dana murah yang selama ini berasal dari rekening gaji ASN.
Baca Juga: Hari Baik Menurut Hitungan Jawa untuk Buka Usaha dan Hajatan, Begini Panduannya
Selain menopang likuiditas, dana tersebut berkaitan dengan pendapatan bunga dari kredit konsumtif yang menggunakan mekanisme potong gaji.
“Kalau memang ini terjadi maka bank-bank BPD pasti mati karena sumber dana boleh dikatakan sumber dana murah satu-satunya ya cuma ini,” ujar Haris.
Namun, pernyataan tersebut masih merupakan kekhawatiran terkait potensi dampak apabila pemindahan benar-benar dilakukan. Dalam transkrip, belum terdapat keterangan bahwa kebijakan tersebut telah resmi diberlakukan.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya memberikan tanggapan mengenai isu gaji ASN dipindahkan ke bank BUMN. Ia menyatakan tidak ada kebijakan tersebut yang berasal dari Kementerian Keuangan.
“Enggak ada. Itu bukan dari kita. Kita enggak ada kebijakan seperti itu,” kata Purbaya sebagaimana dikutip dalam transkrip.
Dengan keterangan tersebut, isu gaji ASN dipindah ke Himbara belum dapat disebut sebagai kebijakan resmi Kementerian Keuangan. Sampai pembaruan yang disampaikan dalam video hingga 10 September, DPR masih melakukan penelusuran mengenai sumber wacana tersebut.
Himbara dalam pembahasan tersebut merujuk pada himpunan bank milik negara. Sejumlah bank yang disebut dalam transkrip antara lain BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.
Di sisi lain, transkrip juga memuat informasi mengenai rencana pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Menteri Keuangan menyatakan pemerintah telah melakukan simulasi kebutuhan anggaran untuk tahun berjalan dan tahun berikutnya.
Menurut keterangan tersebut, langkah terkait PPPK dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal. Pemerintah menyebut kebijakan tersebut telah dihitung agar tidak membahayakan kondisi fiskal pada 2027.
“Langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang tetap menjaga di 2,4 persen defisitnya,” ujar Menteri Keuangan.
Untuk saat ini, informasi mengenai gaji ASN dipindah ke Himbara masih berada pada tahap penelusuran. Belum ada kepastian dalam transkrip bahwa gaji ASN daerah akan benar-benar dialihkan dari BPD ke bank Himbara. Karena itu, perkembangan kebijakan tersebut masih perlu menunggu penjelasan dan keputusan resmi dari pihak terkait.
Editor : Maylanni Diana Fitri