Kenaikan Gaji PNS 2026 Masih Tunggu Evaluasi Fiskal, Ini Kata Menkeu Purbaya

Maylanni Diana Fitri • Dipublikasikan Sabtu, 12 September 2026 | 18:35 WIB
Kenaikan gaji PNS 2026 belum diputuskan hingga akhir Maret. Pemerintah masih mengevaluasi kondisi fiskal sebelum menentukan kebijakan.(pinterest)
Kenaikan gaji PNS 2026 belum diputuskan hingga akhir Maret. Pemerintah masih mengevaluasi kondisi fiskal sebelum menentukan kebijakan.(pinterest)

JAKARTA - Kenaikan gaji PNS 2026 belum dipastikan pemerintah meski isu tersebut kembali ramai menjelang kuartal II. Hingga akhir Maret 2026, belum ada regulasi baru yang menetapkan perubahan nominal gaji pokok PNS.

Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa sebelumnya menjelaskan bahwa pemerintah akan melihat terlebih dahulu kondisi fiskal negara pada kuartal I 2026. Hasil evaluasi tersebut kemudian menjadi bahan pertimbangan untuk pembahasan kebijakan pada kuartal berikutnya.

Dengan demikian, kabar mengenai kenaikan gaji PNS pada April 2026 belum dapat dianggap sebagai keputusan resmi. Pemerintah masih melakukan kajian dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Dalam informasi yang disampaikan, ketentuan gaji pokok PNS masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024. Peraturan tersebut disebut sebagai perubahan ke-19 atas PP Nomor 7 Tahun 1977.

Gaji Pokok Masih Berdasarkan Golongan

Sambil menunggu keputusan pemerintah, gaji pokok PNS tetap ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Struktur tersebut terbagi menjadi empat golongan utama.

Baca Juga: Nogo Dino dalam Hitungan Jawa, Cara Menentukan Arah yang Perlu Dihindari

Golongan I mencakup pegawai dengan tingkat pendidikan dasar hingga SMP. Golongan II diperuntukkan bagi lulusan SMA dan diploma. Kemudian Golongan III mencakup lulusan sarjana atau setara, sedangkan Golongan IV merupakan jenjang tertinggi.

Dalam informasi tersebut, rentang gaji pokok PNS 2026 berada antara Rp1,6 juta hingga lebih dari Rp6,3 juta per bulan. Nominal itu belum mencakup tunjangan yang diterima masing-masing pegawai.

Untuk Golongan I, gaji pokok berada pada kisaran Rp1,6 juta sampai Rp2,9 juta. Golongan II berkisar Rp2,1 juta hingga Rp4,1 juta. Selanjutnya, Golongan III berada pada rentang Rp2,7 juta hingga lebih dari Rp5,1 juta.

Golongan IV memiliki rentang gaji pokok tertinggi, yakni sekitar Rp3,2 juta hingga lebih dari Rp6,3 juta per bulan.

Besaran gaji pokok juga berkaitan dengan masa kerja dalam golongan. Semakin lama masa kerja, semakin tinggi nominal gaji pokok sesuai mekanisme kenaikan gaji berkala.

Total Penghasilan Tidak Hanya dari Gaji Pokok

Penghasilan PNS tidak hanya berasal dari gaji pokok. Ada pula tunjangan kinerja yang nilainya dapat berbeda berdasarkan instansi dan jabatan.

Baca Juga: Yadea Velx U Rp39 Juta Diuji, Motor Listrik Ringan dengan Build Quality Premium

Jabatan fungsional maupun struktural serta lokasi penugasan juga dapat menjadi faktor pembeda total penghasilan. Karena itu, PNS dengan golongan yang sama belum tentu menerima jumlah penghasilan keseluruhan yang sama.

Di sisi lain, pemerintah juga disebut tengah mengkaji kemungkinan perubahan sistem penggajian PNS ke depan. Kajian tersebut melibatkan Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB untuk menyesuaikan sistem penggajian dengan kondisi serta kebutuhan negara.

Namun, kajian tersebut belum berarti pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji pada 2026. Keputusan mengenai penyesuaian gaji pokok masih menunggu hasil evaluasi dan pembahasan lebih lanjut.

Bagi PNS yang menantikan kenaikan gaji pada April 2026, belum ada kepastian mengenai besaran maupun waktu pemberlakuannya berdasarkan informasi tersebut. Pemerintah masih mempertimbangkan kondisi fiskal sebelum mengambil keputusan.

Karena itu, informasi mengenai kenaikan gaji PNS 2026 sebaiknya tidak langsung dianggap sebagai kebijakan yang sudah ditetapkan. Kepastian baru dapat menjadi pegangan setelah pemerintah menerbitkan regulasi atau pengumuman resmi mengenai perubahan gaji pokok PNS.

Editor : Maylanni Diana Fitri
Kenaikan gaji PNS 2026 Purbaya Yudi Sadewa gaji pns PNS 2026 asn