TULUNGAGUNG – Perubahan status atau pengelolaan PPPK dapat memengaruhi anggaran gaji PPPK yang harus disiapkan pemerintah daerah. Dampaknya bergantung pada apakah perubahan tersebut hanya menyangkut status kepegawaian atau sekaligus memindahkan tanggung jawab pembayaran gaji.
Karena itu, anggaran gaji PPPK menjadi salah satu hal yang perlu diperhitungkan ketika pemerintah membahas perubahan mekanisme pengelolaan pegawai. Perubahan sumber pembiayaan dapat mengubah besarnya belanja pegawai yang harus ditanggung APBD.
Di Tulungagung, anggaran gaji PPPK menjadi perhatian karena terdapat sekitar 5.400 PPPK paruh waktu. Kebutuhan gaji kelompok tersebut diperkirakan sekitar Rp37 miliar per tahun, sedangkan kebutuhan gaji PPPK penuh waktu diperkirakan kurang dari Rp10 miliar per tahun.
Baca Juga: PPPK Tulungagung Berpotensi Beralih ke Pusat, Pemkab Masih Tunggu Regulasi Gaji
Mengapa Status PPPK Berkaitan dengan APBD?
APBD merupakan instrumen utama pemerintah daerah untuk merencanakan penerimaan dan belanja dalam satu tahun anggaran. Salah satu komponen belanja tersebut adalah belanja pegawai, sehingga perubahan tanggung jawab pembiayaan pegawai dapat memengaruhi ruang fiskal daerah.
Dalam konteks PPPK, yang menjadi persoalan bukan sekadar siapa yang mengelola status kepegawaiannya. Pemerintah daerah juga perlu mengetahui siapa yang nantinya bertanggung jawab terhadap pembayaran gaji dan bagaimana mekanisme pendanaannya.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menempatkan PPPK sebagai bagian dari aparatur sipil negara bersama PNS. Aturan tersebut juga mengatur kebutuhan, kesejahteraan, dan manajemen ASN, sehingga perubahan pengelolaan PPPK harus memiliki dasar regulasi yang jelas.
Itulah sebabnya pemerintah daerah masih perlu menunggu aturan teknis ketika terdapat wacana perubahan pengelolaan PPPK. Tanpa kejelasan mekanisme, daerah belum dapat menghitung secara pasti perubahan kebutuhan belanja pegawai.
Baca Juga: Guru PPPK Jadi PNS 2027 Mulai Difinalisasi, Status Kepegawaian Berubah ke Pusat
Berapa Besar Pengaruhnya terhadap Belanja Daerah?
Besarnya pengaruh sangat bergantung pada skema yang nantinya ditetapkan pemerintah pusat. Jika pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan gaji sementara daerah tetap menerima dana alokasi umum atau DAU sesuai ketentuan, beban belanja pegawai daerah berpotensi berkurang.
Sebaliknya, apabila perubahan hanya menyangkut status pengelolaan pegawai sementara pembayaran gaji masih menjadi tanggung jawab daerah, dampaknya terhadap APBD tidak terlalu besar.
Gambaran tersebut menunjukkan mengapa pemerintah daerah tidak bisa langsung memasukkan perubahan pembiayaan ke dalam perencanaan anggaran sebelum aturan teknis diterbitkan. Perhitungan belanja harus didasarkan pada kewajiban yang memang menjadi tanggung jawab daerah.
Data Tulungagung menunjukkan kebutuhan anggaran gaji PPPK secara keseluruhan diperkirakan berada pada kisaran Rp30 miliar hingga Rp40 miliar per tahun. Angka tersebut menunjukkan bahwa perubahan kecil dalam mekanisme pembiayaan dapat menjadi pertimbangan dalam menyusun prioritas belanja daerah.
Secara nasional, belanja pegawai memang merupakan komponen penting dalam struktur APBD. Data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menunjukkan belanja pegawai menjadi salah satu kelompok belanja utama pemerintah daerah, berdampingan dengan belanja barang dan jasa serta belanja modal.
Baca Juga: Aksi PPPK 7 September 2026, Massa Direncanakan Bawa Empat Tuntutan ke Istana
Mengapa Daerah Harus Menunggu Regulasi Pusat?
Perubahan status PPPK tidak cukup hanya dipahami sebagai perpindahan administrasi kepegawaian. Pemerintah daerah perlu mengetahui konsekuensinya terhadap pembayaran gaji, tunjangan, alokasi anggaran, serta hubungan antara pendanaan pusat dan daerah.
Hal ini penting karena kesalahan memperkirakan kebutuhan belanja dapat memengaruhi penyusunan APBD. Sebaliknya, kejelasan sumber pembiayaan memungkinkan pemerintah daerah menempatkan anggaran secara lebih tepat dan menjaga keberlanjutan pelayanan publik.
Dalam praktik penganggaran, gaji dan tunjangan pegawai memang berkaitan langsung dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah. Sejumlah regulasi daerah juga menempatkan pembayaran gaji PPPK sebagai belanja yang bersumber dari APBD, menunjukkan pentingnya kepastian sumber dana dalam penyusunan anggaran.
Karena itu, pemerintah daerah perlu mencermati dua hal sekaligus: perubahan status kepegawaian dan perubahan mekanisme pembiayaan. Keduanya dapat menghasilkan konsekuensi anggaran yang berbeda.
Pada akhirnya, anggaran gaji PPPK tidak bisa dihitung hanya berdasarkan jumlah pegawai. Sumber pembiayaan, status pengelolaan, mekanisme penyaluran dana, serta aturan pemerintah pusat ikut menentukan seberapa besar beban yang harus ditanggung APBD.
Editor : Vidya Sajar FitriSumber : Diolah dari berbagai sumber