TULUNGAGUNG – Menyiapkan anggaran gaji PPPK tidak hanya dilakukan dengan menghitung jumlah pegawai. Pemerintah daerah juga perlu mencermati status kepegawaian, kebutuhan gaji, sumber pembiayaan, serta aturan yang menentukan siapa yang bertanggung jawab membayar.
Perhitungan anggaran gaji PPPK menjadi bagian penting dalam penyusunan belanja pegawai karena gaji merupakan kebutuhan rutin yang harus disiapkan secara berkelanjutan. Ketika jumlah PPPK berubah atau mekanisme pembiayaannya bergeser, kebutuhan APBD juga perlu dihitung kembali.
Di Tulungagung, anggaran gaji PPPK diperkirakan berada pada kisaran Rp30 miliar hingga Rp40 miliar per tahun. Perkiraan tersebut mencakup sekitar 5.400 PPPK paruh waktu dengan kebutuhan gaji sekitar Rp37 miliar per tahun, sedangkan kebutuhan PPPK penuh waktu diperkirakan kurang dari Rp10 miliar per tahun.
Baca Juga: Cara Pemerintah Daerah Menyiapkan Anggaran Gaji PPPK, Ini Perhitungan Belanja Pegawai
Mengapa Jumlah PPPK Menjadi Dasar Perhitungan?
Langkah pertama dalam menghitung kebutuhan anggaran gaji PPPK adalah mengetahui jumlah pegawai yang harus dibiayai. Data kepegawaian menjadi dasar agar pemerintah daerah dapat memperkirakan berapa besar belanja yang harus disiapkan dalam satu tahun anggaran.
Namun, jumlah pegawai saja belum cukup. Pemerintah juga perlu memisahkan kebutuhan berdasarkan status atau skema kerja karena kebutuhan pembiayaan PPPK paruh waktu dan penuh waktu tidak selalu sama.
Dalam kasus Tulungagung, terdapat sekitar 5.400 PPPK paruh waktu. Kebutuhan gaji kelompok tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp37 miliar setahun. Sementara kebutuhan gaji PPPK penuh waktu diperkirakan kurang dari Rp10 miliar per tahun.
Dari data tersebut terlihat bahwa penghitungan anggaran perlu dilakukan secara rinci. Pemerintah daerah tidak cukup membuat satu angka keseluruhan tanpa mengetahui jumlah pegawai dan kebutuhan pembiayaan berdasarkan kelompoknya.
Belanja pegawai sendiri merupakan komponen penting dalam APBD. Data Portal SIKD Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menunjukkan belanja pegawai menjadi salah satu kelompok belanja utama pemerintah daerah dalam struktur APBD 2026.
Baca Juga: Mengapa Perubahan Status PPPK Bisa Berdampak pada APBD? Ini Kaitannya dengan Anggaran Gaji Pegawai
Apa yang Harus Diperhatikan Sebelum Menetapkan Anggaran?
Setelah mengetahui jumlah pegawai, pemerintah daerah perlu memastikan dasar hukum dan mekanisme pembayaran yang berlaku. Hal ini penting terutama ketika terdapat kebijakan baru terkait pengelolaan PPPK.
Tulungagung saat ini masih menunggu regulasi pemerintah pusat mengenai wacana pengalihan pengelolaan PPPK. Salah satu hal yang perlu dipastikan adalah apakah perubahan tersebut hanya menyangkut status kepegawaian atau sekaligus memindahkan mekanisme pembayaran gaji.
Perbedaan tersebut dapat menghasilkan kebutuhan APBD yang berbeda. Jika pembiayaan gaji nantinya diambil alih pemerintah pusat sementara daerah tetap menerima DAU sesuai ketentuan, beban belanja pegawai daerah berpotensi berkurang.
Sebaliknya, jika yang berubah hanya status pengelolaan sementara gaji masih menjadi tanggung jawab daerah, pemerintah tetap harus menyiapkan anggaran untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Karena itu, angka kebutuhan gaji tidak dapat langsung dianggap sebagai beban tetap daerah sebelum mekanisme pembiayaan dipastikan. Data pegawai dan aturan pembiayaan harus dibaca secara bersamaan.
Baca Juga: PPPK Tulungagung Berpotensi Beralih ke Pusat, Pemkab Masih Tunggu Regulasi Gaji
Mengapa Anggaran Harus Disesuaikan dengan Regulasi?
Pemerintah daerah perlu menunggu regulasi teknis sebelum melakukan penyesuaian besar dalam perencanaan anggaran gaji PPPK. Kepastian aturan akan menentukan apakah belanja tersebut tetap sepenuhnya berada dalam APBD atau terdapat perubahan sumber pendanaan.
Hal ini juga berkaitan dengan prinsip penganggaran daerah. Setiap kebutuhan belanja harus memiliki dasar dan dicantumkan dalam dokumen perencanaan serta penganggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Data APBD nasional menunjukkan besarnya pos belanja pegawai. Pada data SIKD 2026, pemerintah daerah secara keseluruhan menganggarkan sekitar Rp506,10 triliun untuk belanja pegawai.
Angka tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan belanja pegawai membutuhkan perencanaan yang cermat. Bagi pemerintah daerah, perubahan jumlah pegawai atau sumber pembiayaan gaji dapat berpengaruh terhadap ruang anggaran untuk kebutuhan lainnya.
Karena itu, perhitungan kebutuhan anggaran gaji PPPK idealnya dilakukan melalui tiga hal utama: memutakhirkan data pegawai, menghitung kebutuhan belanja berdasarkan status dan hak kepegawaian, serta memastikan sumber pembiayaan berdasarkan regulasi terbaru.
Dengan cara tersebut, pemerintah daerah dapat menjaga agar belanja pegawai tetap terukur. Kepastian mekanisme pembiayaan juga menjadi dasar penting agar penyusunan APBD tidak hanya sesuai kemampuan keuangan daerah, tetapi tetap mendukung keberlanjutan pelayanan publik.
Editor : Vidya Sajar FitriSumber : Diolah dari berbagai sumber