BI Rate Naik 25 Bps Jadi 5,75 Persen, Ini Langkah Bank Indonesia

Agnes Adelia Hernanda • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 21:00 WIB
BI Rate naik 25 basis poin menjadi 5,75 persen. BI menyiapkan sejumlah langkah untuk memperkuat rupiah dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
BI Rate naik 25 basis poin menjadi 5,75 persen. BI menyiapkan sejumlah langkah untuk memperkuat rupiah dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

 

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Gubernur BI pada 17 dan 18 Juni 2026 sebagai langkah memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi.
Selain BI Rate, BI juga menaikkan suku bunga Deposit Facility sebesar 25 basis poin menjadi 4,75 persen. Sementara suku bunga Lending Facility naik 25 basis poin menjadi 6,5 persen.
Kenaikan BI Rate tersebut juga ditujukan sebagai langkah preemptif untuk menjaga inflasi pada 2026 dan 2027 tetap berada dalam sasaran 2,5 persen plus-minus 1 persen yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: SMAN 3 Bojonegoro Kampiun Bahlil Mini Soccer Zona 5, Finalis Tunjukkan Sportivitas


Di sisi lain, kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Kebijakan makroprudensial longgar terus diperkuat melalui peningkatan kredit dan pembiayaan ke sektor riil dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.
Sementara kebijakan sistem pembayaran diarahkan untuk mendukung aktivitas ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, serta peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur pembayaran.
Perkuat Stabilitas Rupiah
Untuk memperkuat efektivitas kebijakan moneter, BI meningkatkan intensitas intervensi valuta asing guna menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Intervensi dilakukan melalui transaksi non-deliverable forward (NDF) di pasar luar negeri serta transaksi spot dan domestic non-deliverable forward (DNDF) di pasar domestik.

Baca Juga: Leeds United Naik ke Posisi Ketiga Usai Hajar Newcastle United 4-1

 

BI juga menjaga struktur suku bunga Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) pada tenor 6, 9, dan 12 bulan agar tetap sejalan dengan kenaikan BI Rate. Langkah tersebut ditujukan untuk menjaga daya tarik aset keuangan domestik bagi investor portofolio asing.
Selain itu, BI melanjutkan pemberian insentif penurunan tingkat swap lindung nilai atau hedging swap bagi investor asing sebesar 10 persen. Kebijakan tersebut diharapkan semakin meningkatkan daya tarik investasi asing sekaligus mengompensasi kewajiban yang selama ini ditanggung investor.
BI juga memastikan kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan dengan menjaga pertumbuhan uang primer lebih dari 10 persen. Salah satu langkahnya adalah membuka kembali window lelang instrumen repurchase agreement (repo) dengan tenor 3, 6, 9, dan 12 bulan.

Baca Juga: Jaden Bogle Jadi Sorotan Usai Leeds United Hajar Newcastle United 4-1


Pendanaan Perbankan Diperluas
Di bidang makroprudensial, BI menaikkan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) dari maksimal 35 persen menjadi 40 persen dari modal bank. Kebijakan tersebut berlaku efektif mulai 1 Juli 2026.
Kenaikan RPLN ditujukan untuk memperluas sumber pendanaan perbankan, khususnya dari luar negeri, sehingga dapat mendukung penyaluran kredit dan pembiayaan bagi perekonomian dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
BI juga memperkuat sinergi bersama pemerintah dan pemangku kepentingan melalui program percepatan intermediasi Indonesia (PISI). Program tersebut diarahkan untuk mengatasi persoalan dari sisi permintaan dunia usaha maupun penawaran perbankan dalam meningkatkan kredit dan pembiayaan.

Baca Juga: Leeds United Gaspol di Babak Pertama, Augsburg Ditekuk 4-0


Selain itu, BI akan mempublikasikan asesmen transparansi suku bunga dasar kredit dengan pendalaman pada suku bunga kredit berdasarkan sektor prioritas yang menjadi cakupan kebijakan insentif likuiditas makroprudensial.
Pada sektor sistem pembayaran, BI memperpanjang kebijakan kartu kredit dan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) hingga 31 Desember 2026. Batas minimum pembayaran kartu kredit tetap sebesar 5 persen dari total tagihan, sedangkan denda keterlambatan maksimal 1 persen dari total tagihan dan tidak melebihi Rp100.000.
Tarif SKNBI ditetapkan sebesar Rp1 dari BI kepada bank dan maksimal Rp2.900 dari bank kepada nasabah.

Baca Juga: Leeds United Menang 4-0 atas Augsburg, Tutup Pramusim dengan Kemenangan Meyakinkan


BI juga memperluas akselerasi keuangan digital melalui sejumlah program, termasuk Jelajah Indonesia 2026, ekspansi transaksi antarnegara, serta implementasi lanjutan Pusat Inovasi Digital Indonesia.
Di sektor pasar uang dan valuta asing, BI memperluas ekosistem pasar melalui pengembangan produk, harga, pelaku, dan infrastruktur. Langkah tersebut juga mendukung pemanfaatan transaksi menggunakan mata uang lokal dengan sejumlah negara.
BI turut memperkuat prinsip kehati-hatian melalui penurunan batas beli tunai valuta asing terhadap rupiah menjadi Rp10.000 per pelaku per bulan, yang berlaku mulai 1 Juli 2026.

Baca Juga: Leeds United vs Newcastle United: Tiga Gol di Babak Pertama, Newcastle Hancur 4-1


Selain itu, threshold kewajiban dokumen pendukung transfer dana ke luar negeri dalam valuta asing juga disesuaikan. Kebijakan tersebut mulai berlaku 1 Juli 2026.
BI menegaskan sinergi dengan pemerintah terus diperkuat untuk memitigasi dampak ketidakpastian global, termasuk akibat perang di Timur Tengah. Koordinasi fiskal dan moneter serta sinergi dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) diarahkan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendukung pembiayaan program Asta Cita pemerintah.

Baca Juga: Noa Lang Puas Leeds United Menang 4-1, Sebut Suasana Tim seperti Keluarga

Course: YouTube @IDXChannel

Editor : Agnes Adelia Hernanda
#Bank Indonesia #Rupiah #BI Rate 5.75 persen #Kebijakan Moneter #Bi Rate Naik