RADAR TULUNGAGUNG - Berdasarkan data SIMKOPDES jumlah KDKMP yang terbangun fisik Gudang/gerai mencapai 100% adalah sebanyak 24.801 per 14 September 2026.
Jumlah ini akan terus bertambah mengikuti data jumlah lahan yang diajukan per tanggal 15 September 2026 sebanyak 38.677 lokasi.
Apabila simulasi atau target pembangunan fisik gerai/gudang dimaksimalkan mencapai 80.000 unit sampai akhir tahun 2026 maka keberadaan KDKMP tersebut akan berinteraksi dengan sekitar 71.149 BUMDes/BUMDes Bersama dan paguyuban Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di masing-masing desa/kelurahan.
Berbagai indikator bisnis dan ekonomi desa dapat digunakan sebagai ukuran dampak positif unit-unit bisnis tersebut terhadap penyediaan lapangan kerja dan kemandirian ekonomi rakyat.
Tatakelola dan ekosistem bisnis antara KDKMP, BUMDes dan UMK Desa menjadi prasyarat mutlak sinergi unit usaha ini sebagai terobosan penyediaan lapangan kerja dan kemandirian ekonomi rakyat.
Tatakelola KDKMP tidak dapat mengesampingkan keberadaan BUMDes dan kelompok/paguyuban UMK Desa. Hal ini didasarkan pada filosofi koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional.
Selain itu, proses pembangunan dan operasionalisasi KDKMP bersumber dari APBN terutama DAU/DBH dana desa.
Oleh sebab itu, tatakelola dan ekosistem KDKMP harus bisa menjamin bahwa siklus bisnis ekonomi kerakyatan berjalan efisien, maksimal dan meningkatkan kemandirian ekonomi rakyat.
Bagaimana sinergi dilakukan?
Sinergi bisnis merupakan proses kerjasama yang saling menguntungkan antar entitas bisnis untuk memaksimalkan potensi ekonomi dan keuntungan usaha.
Artinya, ketika KDKMP melakukan sinergi bisnis dengan BUMDes dan Kelompok UKM Desa maka potensi desa dan keuntungan bisnis di masing-masing entitas bisnis dapat dicapai secara maksimal. Capaian tersebut akan kembali ke masyarakat dalam bentuk SHU untuk bisnis KDKMP.
Tanpa proses sinergi bisnis maka kemungkinan risiko ekonomi biaya tinggi atas keberadaan KDKMP tidak dapat dihindari/diselesaikan.
Selain itu, tanpa sinergi bisnis maka KDKMP akan merubah tatanan ekonomi desa yang telah dilaksanakan/dioperasionalisasikan oleh BUMDes dan Kelompok UKM Desa.
Beberapa prinsip sinergi bisnis yang dapat diterapkan oleh ketiga entitas bisnis diatas adalah keselarasan tujuan untuk meningkatkan pembangunan dan kemandirian ekonomi desa, meningkatkan nilai tambah potensi ekonomi desa, memperkuat prinsip kekeluargaan dan kebersamaan/gotong royong, dan saling melengkapi satu dengan lainnya.
Implikasi yang akan diperoleh atas sinergi bisnis tersebut adalah efisiensi bisnis, tatakelola dan ekosistem bisnis, inovasi bisnis, kemandirian ekonomi, dan daya saing ekonomi desa.
Oleh sebab itu, ada beberapa model sinergi bisnis yang dapat diterapkan terdiri atas kemitraan bisnis dan aliansi strategis, kerjasama operasional, layanan terintegrasi/bersama, dan rantai pasok terintegrasi.
Pemilihan model ini didasarkan pada kebutuhan riil antara KDKMP, BUMDes dan Kelompok UKM Desa.
Terobosan Lapangan Kerja dan Kemandirian Ekonomi Rakyat
Sinergi bisnis KDKMP, BUMDes dan UKM Desa akan terlihat dan terasa dampaknya apabila dapat menyediakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan kemandirian ekonomi rakyat.
Lapangan pekerjaan di tingkat desa mendesak untuk disediakan karena lapangan kerja formal terutama di kawasan industri dan perkotaan tidak mampu menyerap jumlah penduduk produktif yang masih menganggur mencapai 7,24 juta orang (BPS per Februari 2026).
Jumlah ini akan terus bertambah seiring dengan tingkat kelulusan siswa sekolah menengah atas yang tidak melanjutkan studi ke perguruan tinggi dan lulusan perguruan tinggi yang sedang mencari pekerjaan.
Pada kondisi seperti ini maka desa dapat menjadi ruang penyelamat supaya tidak semua penduduk produktif bersaing memperoleh pekerjaan di perkotaan.
Selanjutnya, terobosan atas sinergi bisnis KDKMP, BUMDes dan UKM Desa untuk mendukung penyediaan lapangan kerja dan kemandirian ekonomi rakyat dapat dilakukan melalui beberapa cara.
Pertama, pemerintah perlu segera mengesahkan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola KDKMP.
Perpres ini dapat menjadi pedoman hukum atas kelembagaan dan operasionalisasi KDKMP.
Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan literasi para pengurus, pengawas, dan pengelola/manajer KDKMP bahwa tata kelola KDKMP tidak boleh meninggalkan BUMDes dan Kelompok UKM Desa.
Kemampuan pengurus dan manajer KDKMP dalam melakukan sinergi bisnis dapat menjadi salah satu indikator kinerja utama KDKMP. Kedua, pengurus, karyawan, dan manajer KDKMP tidak mempunyai rangkap jabatan sebagai pengelola/pimpinan di BUMDes dan Kelompok UKM.
Kondisi ini akan membuka peluang pekerjaan bagi para penduduk usia produktif terutama generasi muda desa untuk berkontribusi.
Ketiga, pengelola KDKMP, BUMDes dan Kelompok UKM Desa perlu membuka kesempatan kepada generasi muda desa dan para mahasiswa untuk melakukan magang kerja di semua rantai pasok bisnis.
Keempat, rantai pasok bisnis ekonomi desa dilakukan secara terintegrasi untuk menciptakan efisiensi bisnis dan penguatan kemandirian ekonomi masyarakat.
Integrasi rantai pasok ini akan memperkuat pelaku usaha desa yang sudah ada dan menciptakan pelaku usaha baru yang diperlukan.
Kondisi ini akan menciptakan partisipasi aktif masyarakat desa di semua aktivitas bisnis yang dilakukan oleh KDKMP, BUMDes dan Kelompok UKM Desa.
Kelima, semua entitas bisnis perlu terlibat aktif dalam musyawarah desa untuk menjamin bahwa semua proses bisnis yang dilakukan masuk dalam kerangka sinergi bisnis yang semakin kuat dan berlaku dalam jangka panjang.
Editor : Nance Arsita
Sumber : PSP-KUMKM LPPM UNS