TULUNGAGUNG - Defisit APBD terjadi ketika jumlah belanja daerah lebih besar daripada pendapatan daerah dalam satu periode anggaran. Kondisi tersebut tidak serta-merta menunjukkan pemerintah daerah kehabisan uang, karena dalam struktur APBD terdapat pos pembiayaan yang dapat digunakan untuk menutup selisih tersebut sesuai ketentuan.
Gambaran mengenai defisit APBD terlihat dalam Perubahan APBD Tulungagung 2026. Setelah perubahan, pendapatan daerah ditetapkan Rp2,991 triliun, sedangkan belanja mencapai Rp3,468 triliun.
Selisih antara kedua komponen tersebut menghasilkan defisit Rp477,64 miliar. Nilai tersebut kemudian ditutup melalui penerimaan pembiayaan dengan nominal yang sama sehingga struktur anggaran tetap dapat disusun secara seimbang.
Baca Juga: Mengapa Belanja Daerah Bisa Naik Saat Pendapatan Turun? Begini Cara Perubahan APBD Disusun
Apa Arti Defisit dalam APBD?
Secara sederhana, defisit APBD dapat dipahami sebagai kondisi ketika kebutuhan belanja pemerintah daerah lebih besar dibandingkan pendapatan yang diterima atau diproyeksikan pada tahun anggaran tersebut.
Pendapatan daerah sendiri berasal dari beberapa kelompok penerimaan, antara lain pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, serta pendapatan daerah lainnya yang sah. Sementara itu, belanja digunakan untuk membiayai berbagai urusan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketika belanja lebih besar daripada pendapatan, muncul selisih negatif yang disebut defisit. Dalam penyusunan APBD, angka tersebut harus diperhitungkan bersama komponen pembiayaan sehingga kebutuhan anggaran memiliki sumber pembiayaan yang jelas.
Hal ini diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut menempatkan pembiayaan sebagai bagian dari struktur APBD selain pendapatan dan belanja.
Baca Juga: Perubahan APBD 2026 Disepakati, Plt Bupati Tulungagung Arahkan Anggaran pada Prioritas Pembangunan
Bagaimana Defisit APBD Ditutup?
Defisit tidak ditutup dengan menaikkan pendapatan secara otomatis. Pemerintah daerah menggunakan pos pembiayaan untuk memperhitungkan sumber dana yang dapat digunakan dalam struktur APBD.
Dalam kasus Tulungagung, defisit Perubahan APBD 2026 mencapai Rp477,64 miliar. Nilai tersebut ditutup melalui penerimaan pembiayaan Rp477,64 miliar.
Penerimaan pembiayaan itu meningkat Rp258,88 miliar dibandingkan sebelum perubahan. Sebelumnya, penerimaan pembiayaan tercatat Rp218,76 miliar.
Setelah perubahan, pembiayaan netto juga ditetapkan Rp477,64 miliar. Sementara itu, Silpa tahun berkenaan ditetapkan Rp0.
Secara prinsip, pembiayaan berbeda dengan pendapatan. Pembiayaan merupakan penerimaan atau pengeluaran yang perlu dibayar kembali dan/atau akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berjalan maupun tahun berikutnya. Karena itu, pembiayaan digunakan untuk mengelola keseimbangan anggaran, bukan dicatat sebagai pendapatan daerah biasa.
Baca Juga: Mengapa Perubahan Status PPPK Bisa Berdampak pada APBD? Ini Kaitannya dengan Anggaran Gaji Pegawai
Mengapa Defisit Bisa Muncul dalam Perubahan APBD?
Besarnya defisit dapat berubah ketika pemerintah daerah melakukan perubahan terhadap pendapatan maupun belanja. Dalam kasus Tulungagung, pendapatan justru turun Rp23,93 miliar, dari proyeksi awal Rp3,015 triliun menjadi Rp2,991 triliun.
Pada saat bersamaan, belanja meningkat Rp234,94 miliar. Anggaran belanja yang semula Rp3,233 triliun berubah menjadi Rp3,468 triliun.
Perubahan tersebut membuat jarak antara pendapatan dan belanja semakin besar. Namun, perubahan anggaran tidak hanya berkaitan dengan angka defisit karena pemerintah daerah juga harus menetapkan sumber pembiayaan yang digunakan untuk menutupnya.
Arah belanja dalam Perubahan APBD Tulungagung 2026 mencakup sejumlah prioritas, seperti kesejahteraan sosial, pengembangan ekonomi sektor unggulan, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pengurangan kemiskinan, pelayanan publik, lingkungan hidup, dan ketahanan bencana.
Karena itu, masyarakat yang membaca angka defisit APBD perlu melihat keseluruhan struktur anggaran. Defisit perlu dibaca bersama pendapatan, belanja, dan pembiayaan untuk mengetahui bagaimana pemerintah daerah menyusun keseimbangan APBD.
Setelah mendapat persetujuan bersama DPRD, Rancangan Perubahan APBD Tulungagung 2026 masih menjalani evaluasi Gubernur Jawa Timur. Setelah tahapan tersebut selesai, rancangan dapat ditetapkan menjadi Perda sebagai dasar pelaksanaan anggaran hingga akhir tahun.
Dengan demikian, defisit APBD merupakan selisih antara pendapatan dan belanja yang harus diperhitungkan dalam struktur pembiayaan daerah. Kasus Tulungagung menunjukkan bahwa ketika belanja lebih besar daripada pendapatan, pemerintah daerah dapat menggunakan penerimaan pembiayaan sesuai aturan untuk menutup defisit tersebut.
Editor : Vidya Sajar FitriSumber : Diolah dari berbagai sumber