TULUNGGAUNG- Angin segar berembus bagi seluruh pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), guru, hingga purnawirawan TNI dan Polri di seluruh Indonesia. Pemerintah dipastikan telah menyelesaikan seluruh proses sinkronisasi regulasi dan anggaran terkait penyesuaian hak keuangan purna bakti. Melalui kesiapan dana APBN ini, rapel kenaikan gaji pensiunan siap ditransfer langsung ke rekening para penerima tanpa pemotongan dan tanpa perlu mengantre di bank.
Mekanisme pencairan rapel sendiri merupakan pembayaran sekaligus atas akumulasi selisih kenaikan gaji pada bulan-bulan sebelumnya yang belum sempat terbayarkan. Pembayaran rapel ini terjadi karena adanya jeda waktu antara berlakunya kebijakan penetapan kenaikan gaji dengan penyelesaian aturan teknis di tingkat kementerian terkait.
Dasar hukum pembayaran penyesuaian hak purna bakti ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen. Regulasi sah tersebut menjadi pijakan utama bagi lembaga penyalur seperti PT Taspen dan PT Asabri untuk mencairkan dana kepada para pensiunan di seluruh pelosok negeri.
Baca Juga: Mengapa Konten Positif di Media Sosial Bisa Berdampak bagi Orang Lain? Ini Alasannya
Penjelasan Sistem Pembayaran Rapel
Proses pembayaran rapel berlangsung secara kumulatif. Sebagai contoh skenario pencairan, jika kebijakan penyesuaian gaji secara regulasi berlaku sejak Januari, namun aturan teknis penyalurannya baru rampung di bulan Maret, maka pada bulan April para pensiunan akan menerima dana dalam jumlah besar.
Pensiunan akan menerima gaji utuh bulan April yang sudah disesuaikan, ditambah gabungan selisih kekurangan gaji dari bulan Januari, Februari, hingga Maret. Hal inilah yang menyebabkan saldo rekening para purna bakti mengalami lonjakan nominal yang cukup signifikan saat dana rapel mendarat.
Baca Juga: Media Sosial untuk Promosi UMKM, Ini Cara Mengenalkan Produk Lokal kepada Audiens
Estimasi Nominal Tambahan Per Golongan
Nominal besaran tambahan dana yang diterima pensiunan akan sangat bervariasi bergantung pada golongan pokok, Masa Kerja Golongan (MKG), serta tunjangan yang melekat. Berikut adalah gambaran estimasi kasar penambahan gaji per golongan:
-
Golongan I: Mendapatkan tambahan estimasi berkisar antara Rp150.000 hingga Rp270.000 per bulan.
-
Golongan II: Mendapatkan tambahan estimasi berkisar antara Rp240.000 hingga Rp320.000 per bulan.
-
Golongan III: Mendapatkan tambahan estimasi berkisar antara Rp400.000 hingga Rp500.000 per bulan.
-
Golongan IV: Sebagai golongan tertinggi, total dana yang diterima beserta akumulasi tunjangan keluarga bahkan bisa menyentuh angka hingga Rp5.000.000 per bulan.
Pihak penyalur mengimbau agar para pensiunan tidak perlu panik apabila waktu pencairan antar-rekening tidak terjadi secara bersamaan. Penyaluran dana dilakukan secara bertahap melalui jaringan bank mitra demi menjaga ketertiban lalu lintas transaksi digital.
Baca Juga: Media Sosial untuk Mengajak Anak Muda Hidup Sehat, Ini Cara Membuat Konten Positif
Editor : Dinar Ananda Putri
Sumber : youtube