JAKARTA - Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) komponen Tunjangan Hari Raya (THR) 100 persen dan Gaji ke-13 tahun 2026 kembali menyoroti rumitnya jalur birokrasi keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Keterlambatan dan bahkan tidak tersalurnya hak-hak para guru di berbagai wilayah Indonesia disinyalir kuat akibat buruknya tata kelola pengusulan data di tingkat kabupaten/kota.
Dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Pendidikan dan jajaran instansi terkait, anggota Komisi X DPR RI menyampaikan kritik keras atas mandeknya penyaluran dana TPG THR. Selama ini, skema penganggaran TPG THR dan Gaji ke-13 dialokasikan oleh Kementerian Keuangan melalui mekanisme Transfer ke Daerah (TKD) dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) atau dana kompensasi ke Kas Daerah pemerintah kabupaten/kota.
Baca Juga: Viral Rumor TPG THR 100% Cair November 2026: Cek Fakta, Payung Hukum PP No 9, dan PMK No 13
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa sistem penyaluran via daerah tersebut diterpa dua kendala utama yang sangat merugikan para tenaga pendidik. Masalah pertama adalah adanya pemerintah daerah yang terlambat atau lupa mengajukan kelengkapan dokumen administrasi ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Akibat kelalaian administratif birokrasi daerah ini, anggaran TPG THR untuk ribuan guru di daerah bersangkutan tidak dapat dicairkan dari pusat dan memicu gelombang protes massal.
Kendala utama kedua yang tidak kalah krusial adalah tidak segera diteruskannya dana yang sudah ditransfer oleh Kemenkeu ke rekening para guru oleh pemerintah daerah. Terdapat laporan di sejumlah daerah di mana dana kompensasi TPG THR yang sudah mengendap di kas daerah tidak langsung disalurkan kepada para guru yang berhak, melainkan tertahan oleh prosedur internal daerah yang berbelit-belit.
Baca Juga: 16 Tim Jember, Bondowoso, dan Lumajang Bersaing di Bahlil Mini Soccer Zona 10, Berebut Tiket Final
Menanggapi dua persoalan menahun tersebut, Komisi X DPR RI secara tegas mendorong pemerintah pusat—khususnya Kementerian Keuangan dan kementerian teknis—untuk mengubah mekanisme penyaluran TPG THR 100%. DPR mendesak agar sistem penyaluran tidak lagi melewati perantara Kas Daerah, melainkan diubah menggunakan skema transfer langsung (direct transfer) dari pusat ke rekening masing-masing guru, sebagaimana yang telah sukses diterapkan pada program sertifikasi dan tunjangan profesi guru reguler.
Skema transfer langsung dinilai sebagai solusi tunggal yang efisien untuk memangkas rantai birokrasi daerah yang lambat, menutup celah kelalaian administrasi Pemda, serta menjamin hak tunjangan guru diterima secara utuh dan tepat waktu. Pimpinan dan anggota DPR meminta Kemenkeu segera berkoordinasi secara intensif guna menyelaraskan mekanisme teknis pencairan anggaran tersebut.
Di tengah belum adanya kepastian tanggal pencairan anggaran TPG THR 100% tahun 2026 akibat kerumitan birokrasi ini, para guru diimbau untuk tetap bersikap kritis terhadap narasi-narasi viral di media sosial yang menjanjikan jadwal cair tertentu tanpa menyertakan dasar regulasi yang jelas. Postingan spekulatif mengenai pencairan November dipastikan tidak memiliki basis konfirmasi dari instansi resmi.
Sambil menunggu perbaikan sistem penyaluran dan koordinasi antar-kementerian mengenai TPG THR 100%, para guru disarankan untuk berfokus pada peningkatan kinerja profesionalisme mengajar serta pengelolaan keuangan keluarga yang bijak. Keterampilan literasi finansial dan pengembangan usaha sampingan mandiri di luar jam sekolah dapat menjadi pilar pendukung dalam menjaga stabilitas perekonomian para tenaga pendidik di tanah air.
Baca Juga: Atasi Masalah Gaji Daerah, Seluruh Guru P3K Akan Ditarik Menjadi ASN Pusat
Editor : Dinar Ananda PutriSumber : youtube