JAKARTA – Pencarian informasi seputar layanan keuangan digital di internet akhir-akhir ini marak diwarnai oleh hadirnya penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal yang menjanjikan kemudahan pencairan. Berbagai platform media sosial kerap menampilkan iming-iming pinjol mudah cair tanpa pemeriksaan riwayat kredit (BI Checking/SLIK OJK), bahkan mengklaim bahwa pengguna dengan catatan tunggakan (data busuk) masih dapat disetujui pemohonannya.
Fenomena tawaran pinjol ilegal seperti platform Pinjam Kilat maupun Klik Pinjam kerap menarik perhatian masyarakat yang sedang membutuhkan dana darurat secara mendesak.
Namun, di balik narasi kepraktisan tersebut, terdapat deretan risiko keuangan dan ancaman keamanan data pribadi yang sangat membahayakan bagi para pengguna.
Baca Juga: HUT ke 62 Tahun, Golkar Tulungagung Kenang Jasa Sesepuh hingga Salurkan Air Bersih
Jebakan Tenor Singkat dan Bunga Pencekik Pinjol Ilegal
Meskipun mempromosikan limit pinjaman yang tergolong besar hingga puluhan juta rupiah, aplikasi pinjol tidak berizin OJK pada kenyataannya menerapkan skema yang sangat merugikan. Salah satu ciri utama pinjol ilegal adalah potongan biaya administrasi yang sangat tinggi di awal serta masa pengembalian (tenor) yang sangat singkat, biasanya kurang dari 7 hari.
Kondisi tenor yang tidak masuk akal ini sering kali membuat peminjam terjebak dalam lingkaran utang baru (gali lubang tutup lubang).
Selain itu, bunga harian yang diakumulasikan secara sepihak membuat jumlah tagihan membengkak jauh melampaui kemampuan finansial debitur.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Dinanti, Data Pemda ke Mendagri Jadi Sorotan
Ancaman Penyebaran Data Pribadi dan Metode Penagihan Kasar
Risiko paling fatal dari penggunaan aplikasi pinjol ilegal terletak pada akses ilegal terhadap seluruh data pribadi di dalam smartphone pengguna, mulai dari daftar kontak, galeri foto, hingga lokasi GPS. Ketika debitur mengalami keterlambatan pembayaran, oknum pinjol ilegal tidak segan untuk melakukan teror penagihan yang tidak beretika.
Bentuk teror tersebut meliputi penyebaran data pribadi ke seluruh kontak telepon, ancaman intimidasi, hingga pencemaran nama baik di ruang publik.
Masyarakat diimbau untuk tidak pernah tergiur oleh jargon "mudah cair" dan selalu memeriksa status legalitas platform di situs resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman.
Baca Juga: TPP ASN 2026 Berubah, Ada Aturan Baru soal Beban Kerja dan Persetujuan Kenaikan
Editor : Dinar Ananda Putri
Sumber : youtube