Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Perselisihan Royalti Nuansa Bening: Keenan Nasution dan Vidi Aldiano Berjuang untuk Pembagian yang Adil

Matlaul Ngainul Aziz • Kamis, 20 Februari 2025 | 04:34 WIB
foto vidi aldiano
foto vidi aldiano

Radar Tulungagung - Lagu "Nuansa Bening" pertama kali dibawakan oleh Vidi Aldiano  pada tahun 2008. Mulai popular kembali sejak dirilis pada tahun 2014 dengan mengarangsemen lagu sesuai dengan tren saat itu hingga menjadi hit besar di Indonesia.

Lagu ini banyak diputar di radio, televisi, dan platform musik digital, menjadikannya salah satu lagu yang paling sering didengarkan.

Namun, di balik kesuksesan lagu ini, timbul masalah mengenai hak royalti antara Keenan Nasution selaku pencipta lagu dan Vidi Aldiano sebagai penyanyi.

Masalah Pembagian Royalti

Sebagai pencipta lagu, Keenan Nasution memiliki hak untuk mendapatkan royalti dari setiap pemutaran lagu ciptaannya. Namun, dalam banyak kasus di industri musik, pembagian royalti antara pencipta lagu dan artis yang membawakan lagu seringkali menjadi isu yang sensitif.

Keenan merasa bahwa pembagian royalti dari lagu "Nuansa Bening" tidak adil dan kurang menghargai hak cipta yang dimilikinya.

Sementara itu, manajemen Vidi Aldiano sempat menawarkan sejumlah uang sebagai bentuk apresiasi kepada Keenan Nasution, dengan membawa Rp 50 juta. Namun, Keenan menolak tawaran tersebut karena menurutnya, hak cipta dan royalti harus diselesaikan secara adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Hak Cipta Indonesia.

Menurut Keenan semua ini bukan hanya perihal tentang niminal uang yang dibayarkan saja, melainkan tentang etika untuk menghargai karya orang lain.

Pentingnya Penghargaan terhadap Hak Cipta

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menjelaskan bahwa royalti adalah hak yang diterima oleh pencipta lagu atas penggunaan karyanya.

Dalam hal ini, Lembaga Manajemen Kolektif seperti LEMINDO berperan untuk mengumpulkan dan mendistribusikan royalti kepada pencipta lagu sesuai dengan pemutaran lagu.

Pembagian royalti sendiri bergantung pada berapa sering lagu diputar, serta jenis media yang menggunakannya, seperti radio, televisi, atau platform streaming.

Keenan Nasution menegaskan bahwa yang lebih penting baginya bukanlah uang yang ditawarkan, tetapi pengakuan terhadap hak cipta yang seharusnya dihargai.

Keenan ingin memastikan bahwa royalti yang ia terima mencerminkan penghargaan yang tepat terhadap karyanya dan tidak digantikan dengan tawaran uang langsung.

Vidi Aldiano dan Manajemennya: Usaha Penyelesaian Profesional

Di sisi lain, manajemen Vidi Aldiano juga berusaha menyelesaikan masalah ini dengan cara yang profesional. Mereka menunjukkan niat baik dengan menawarkan kompensasi kepada Keenan, namun tetap terbuka untuk diskusi lebih lanjut mengenai pembagian royalti yang lebih adil.

Vidi dan manajemennya berkomitmen untuk mengikuti aturan yang ada dan menghormati hak cipta yang dimiliki Keenan.

Manajemen Vidi Aldiano berharap agar masalah ini dapat diselesaikan tanpa merusak hubungan antara penyanyi dan pencipta lagu.

Mereka juga memastikan bahwa mereka akan mengikuti ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan royalti melalui lembaga yang ditunjuk.

Kesepakatan Belum Dicapai

Hingga saat ini, belum ada kesepakatan final mengenai bagaimana royalti dari lagu "Nuansa Bening" dibagi antara Keenan Nasution dan Vidi Aldiano. Meski demikian, kedua belah pihak terlihat berusaha untuk mencapai kesepakatan yang adil.

Keenan tetap menekankan pentingnya adanya transparansi dalam pembagian royalti, sementara Vidi bersama manajemennya berharap dapat menyelesaikan masalah ini dengan cara yang memuaskan bagi semua pihak.

Kasus ini juga membuka percakapan yang lebih luas tentang hak cipta dan royalti di dunia musik Indonesia, yang sering menjadi permasalahan yang tidak mudah diselesaikan.

Seiring dengan perkembangan industri musik digital dan streaming, pengaturan yang adil dalam pembagian royalti menjadi semakin penting agar pencipta lagu dan penyanyi mendapatkan hak yang sesuai dengan usaha mereka.(Prita)

Editor : Matlaul Ngainul Aziz
#keenan nasution #vidi aldiano #royalti lagu #uu #hak cipta lagu #hak cipta