RADAR TULUNGAGUNG – Musisi senior Indonesia, Piyu Padi, kembali menyuarakan keresahannya mengenai transparansi dan kejelasan distribusi royalti hak cipta di tanah air.
Dalam sebuah podcast, gitaris band Padi Reborn itu bahkan secara tegas meminta pemerintah mempertimbangkan untuk membubarkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang selama ini mengelola pungutan dan distribusi royalti dari karya cipta musik.
Baca Juga: Penarikan Royalti Lagu Jadi Sorotan Produser Musik Tulungagung, Begini Pendapat Mereka
Menurut Piyu, sejak LMKN dibentuk, justru semakin banyak musisi yang merasa bingung dan tidak puas karena aliran dana royalti dianggap tidak transparan.
Padahal, hak cipta merupakan salah satu sumber penghasilan utama bagi pencipta lagu dan musisi.
Dalam pernyataannya, Piyu mengungkapkan bahwa banyak rekan musisi yang seharusnya menerima royalti dalam jumlah signifikan, namun realitasnya hanya mendapat nominal yang sangat kecil atau bahkan tidak sama sekali.
Baca Juga: Penarikan Royalti Lagu Jadi Sorotan Produser Musik Tulungagung, Begini Pendapat Mereka
“Kalau memang fungsi LMKN ini tidak berjalan sebagaimana mestinya, lebih baik dibubarkan saja. Karena yang terjadi sekarang, justru semakin tidak jelas ke mana uang royalti itu pergi,” tegas Piyu.
Dia mencontohkan, tidak sedikit musisi yang lagunya masih kerap diputar di televisi, radio, hingga platform digital, tetapi jumlah royalti yang diterima tidak sebanding. Hal ini, menjadi bukti bahwa ada masalah besar dalam sistem distribusi.
Piyu menambahkan, selama ini LMKN terkesan kurang terbuka dalam memberikan laporan detail terkait besaran dana yang dikumpulkan serta mekanisme distribusinya kepada para pencipta lagu.
Baca Juga: Festival Woodstock 1969, Konser Musik Terbesar yang Menorehkan Sejarah
“LMKN itu seharusnya memberi laporan berkala, berapa banyak dana yang mereka kumpulkan, lalu bagaimana cara mereka membagi ke musisi. Tapi yang terjadi, musisi hanya menerima tanpa tahu detailnya,” katanya.
Kondisi ini membuat banyak pencipta lagu merasa tidak dihargai. Padahal, di era digital saat ini, data pemutaran musik bisa dengan mudah dilacak secara transparan.
Piyu menilai lemahnya regulasi dan pengawasan pemerintah dalam hal hak cipta musik di Indonesia membuat permasalahan ini semakin kompleks.
Banyak aturan yang ada tidak berjalan efektif, sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi pencipta lagu.
Pernyataan Piyu ternyata sejalan dengan keresahan sejumlah musisi lain yang sebelumnya juga menyoroti masalah royalti.
Baca Juga: DJKI Beri Penjelasan Begini Terkait Banyak Pemilik Usaha Belum Paham Aturan Royalti Musik
Beberapa di antaranya menilai bahwa sistem distribusi royalti di Indonesia memang belum sepenuhnya profesional.
Bahkan, ada musisi yang mengaku sudah puluhan tahun berkarya, tetapi hasil dari royalti tidak pernah dirasakan secara nyata.
Meski lantang meminta LMKN dibubarkan, Piyu menekankan bahwa tujuan utamanya bukan sekadar pembubaran, melainkan perbaikan sistem secara menyeluruh.
Dia menginginkan adanya lembaga baru yang benar-benar profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan musisi.
“Kalau memang harus ada lembaga pengelola, bentuk yang baru dengan sistem yang transparan. Jangan ada lagi cerita musisi besar dapat royalti cuma ratusan ribu, padahal lagunya diputar di mana-mana,” tegasnya.
Pernyataan Piyu langsung menuai banyak komentar di media sosial. Banyak netizen yang mendukung langkah vokalis Padi Reborn itu, dengan alasan bahwa musisi memang berhak mendapatkan keadilan atas karya mereka.
Beberapa warganet bahkan menceritakan pengalaman serupa dari musisi lain yang mereka kenal, yang tidak pernah merasakan royalti meskipun lagunya populer.
Di sisi lain, ada juga yang menilai bahwa permasalahan ini tidak semata-mata berada di tangan LMKN, melainkan juga menyangkut sistem hukum hak cipta di Indonesia yang perlu diperkuat.
Kini, bola berada di tangan pemerintah dan pemangku kepentingan industri musik untuk menentukan apakah akan mempertahankan LMKN dengan reformasi besar-besaran, atau benar-benar membubarkannya dan mengganti dengan sistem baru yang lebih transparan. ****
Editor : Dharaka R. Perdana