RADAR TULUNGAGUNG - Polemik soal pensiun seumur hidup DPR kembali menguat setelah sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini memunculkan beragam respons dari para pemohon.
Dalam sidang yang berlangsung cukup singkat, perwakilan pemohon menilai keterangan pemerintah cenderung normatif dan tidak menjawab substansi gugatan.
Mereka menegaskan, permohonan pengujian ini diajukan karena banyak ketimpangan dan kejanggalan terkait skema pensiun anggota DPR yang dinilai tidak adil bagi masyarakat.
Baca Juga: Prediksi Harga Emas 2026: Setelah Rekor Rp 2,5 Juta, Apakah Harga Siap Melejit Lagi?
Di awal pernyataan, salah satu pemohon menyampaikan bahwa poin-poin yang dibacakan pemerintah “agak memberatkan”, meski ia optimistis MK tetap akan bersikap objektif. Ia menekankan bahwa perjuangan ini dilakukan untuk rakyat.
Pemohon lainnya kemudian meluruskan bahwa keterangan pemerintah memang pasti akan membela pemerintah. Pemerintah, dalam sidang, disebut membandingkan biaya pendidikan dan kesehatan sebagai bagian dari sistem jaminan nasional untuk membenarkan keberadaan pensiun seumur hidup DPR.
“Mereka yang sejahtera, yang mendapatkan jaminan pensiun seumur hidup itu kan DPR. Itu yang sedang diuji hari ini,” ujarnya.
Pemohon turut menyinggung fenomena anggota DPR yang berasal dari kalangan artis namun masih aktif menjalankan karier hiburan seperti konser dan syuting.
Mereka mempertanyakan kelayakan seseorang tetap memperoleh pensiun seumur hidup meski dedikasinya terhadap jabatan dipertanyakan.
Contoh nama Ahmad Dhani kembali mengemuka. Pemohon juga menyinggung aksi-aksi pencitraan yang belakangan viral, seperti penggunaan rompi antipeluru hingga aksi membawa beras atau mengepel lantai di depan kamera.
“Kalau sudah duduk sebagai wakil rakyat, fokus dong ke masyarakat. Jangan sibuk syuting atau konser,” tegas mereka.
Dalam sidang ini, pemohon mengajukan total 60 saksi, tetapi hanya dua yang diperbolehkan hadir secara langsung. Sisanya harus memberikan keterangan tertulis, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi.
Kedua saksi yang hadir langsung disebut merupakan nama yang sudah dikenal masyarakat, meski identitasnya belum dipublikasikan secara resmi.
Selain Ahmad Dhani, pemohon juga menyoroti isu kelayakan akademik istri Dhani, Mulan Jameela, yang dikabarkan sedang menempuh pendidikan S2.
Pemohon menyebut ada dugaan proses pendidikan yang tidak sesuai jalur seperti “loncat tahap”.
“Banyak yang cerita ke saya, bahkan saya sendiri pernah ditawari untuk kemudahan seperti itu. Makanya patut dicurigai,” kata salah satu pemohon.
Isu penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi juga ikut disinggung.
Pemohon menegaskan bahwa pemanggilan Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pekan depan merupakan momen yang ditunggu.
Mereka berharap anggota DPR tersebut introspeksi diri bila dinilai tidak kompeten. “Kalau tidak kapasitas, ya keluar. Manusia itu harus tahu diri,” ucap pemohon.
Isu suami-istri berada dalam satu lembaga legislatif kembali mencuat. Pemohon mempertanyakan mengapa pemerintah memperbolehkannya, padahal banyak perusahaan besar saja melarang pasangan bekerja dalam satu institusi karena risiko conflict of interest.
“Ini lembaga negara, mewakili rakyat pula. Kok bisa suami-istri duduk bareng?” ujarnya.
Menurut pemohon, pemerintah memberi empat alasan keberadaan pensiun seumur hidup DPR: penghargaan jabatan, pengabdian, jaminan sosial bagi duda, janda, serta anak yatim piatu. Mereka menilai poin terakhir sangat tidak logis.
“Pensiun DPR bisa diwariskan seumur hidup. Sementara masyarakat biasa dapat apa?” tegas pemohon.
Selain itu, mereka menyoroti masa berlaku pensiun yang disebut tidak wajar. “Pensiun normal itu 20–30 tahun. Ini seumur hidup dan bisa diwariskan. Tidak masuk akal.”
Pemohon juga menyinggung banyaknya kasus korupsi yang melibatkan anggota DPR, sehingga alasan pensiun sebagai bentuk menjaga independensi dinilai tidak relevan.
Pemohon menegaskan gugatan mereka bukan hanya soal menghapus nominal pensiun DPR, tetapi juga menghapus skema jangka panjang yang berlaku seumur hidup.
“Jangan cuma bela pensiun DPR. Lihat dulu jaminan sosial masyarakat sudah terpenuhi atau belum,” tutup mereka. ****
Editor : Dharaka R. Perdana