Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Panji Pragi Waksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Stand Up Komedi Mensrea Diproses Polisi

Natasha Eka Safrina • Minggu, 11 Januari 2026 | 21:05 WIB

Panji Pragi Waksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas stand up komedi Mensrea. Polisi masih menyelidiki dugaan hasutan dan penistaan agama.
Panji Pragi Waksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas stand up komedi Mensrea. Polisi masih menyelidiki dugaan hasutan dan penistaan agama.

JAKARTA - Polda Metro Jaya mulai memproses laporan dugaan hasutan di muka umum dan penistaan agama yang dilayangkan terhadap komika Panji Pragi Waksono. Laporan tersebut berkaitan dengan pertunjukan stand up comedy Panji bertajuk Mensrea yang belakangan viral usai ditayangkan di platform tontonan berbayar Netflix.

Saat ini, laporan tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Polisi tengah mengumpulkan keterangan dari pihak pelapor, saksi-saksi, serta menginventarisasi barang bukti yang diserahkan untuk dianalisis lebih lanjut. Panji Pragi Waksono juga dipastikan akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi sebagai terlapor.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam konten stand up comedy Mensrea. “Kami mengumpulkan alat bukti dari apa yang disampaikan pelapor untuk membuktikan apakah ada perbuatan pidana dalam kegiatan tersebut,” ujar pihak kepolisian.

Baca Juga: Pidato Megawati Disorot di Rakernas PDIP: Singgung Politik Global, Krisis Lingkungan, hingga Solidaritas Manusia

Masih Tahap Penyelidikan

Polisi menjelaskan bahwa dalam tahap penyelidikan, penyidik akan melakukan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait, baik pelapor, saksi, maupun terlapor. Hasil dari klarifikasi tersebut nantinya akan digelar dalam gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.

“Kalau masih penyelidikan, nanti akan dilihat hasilnya, apakah ada unsur pidana atau tidak,” tegas kepolisian.

Laporan terhadap Panji ini menjadi sorotan publik karena mencantumkan nama dua organisasi masyarakat Islam terbesar di Indonesia, yakni Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU). Namun, kedua organisasi tersebut secara tegas membantah terlibat dalam pelaporan tersebut.

Baca Juga: Megawati Hangestri Proliga 2026: Pengakuan Mengejutkan Neriman Osa Usai Kepalanya Dihantam Smash 191 Km/Jam

Muhammadiyah dan NU Bantah Terlibat

Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik PP Muhammadiyah, Taufik Nugroho, memastikan bahwa Muhammadiyah tidak pernah mengeluarkan sikap resmi untuk melaporkan Panji Pragi Waksono. Ia juga menegaskan bahwa Muhammadiyah tidak mengenal organisasi yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah sebagai pelapor.

“Muhammadiyah itu menerima kritik. Kalau kritik itu benar, kami jadikan bahan evaluasi. Kalau tidak benar, kami akan klarifikasi. Tidak pernah ada laporan polisi dari Muhammadiyah,” tegas Taufik.

Senada dengan Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama juga menyatakan bahwa kelompok yang mengatasnamakan angkatan muda NU tidak mewakili organisasi NU secara resmi. Ketua PWNU Jawa Tengah bahkan meminta masyarakat tidak menyikapi materi Panji secara berlebihan.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Hari Ini, 11 Januari: Elektrik PLN vs Livin Mandiri, Klasemen & Top Skor Terbaru

Menurutnya, Panji Pragi Waksono merupakan seniman yang kritis dan menyampaikan keresahan berdasarkan pengalaman serta sudut pandangnya sendiri. “Kita harus lapang dada menerima kritik. Kalau benar, itu kritik membangun. Kalau tidak, itu perbedaan perspektif,” ujarnya.

Mahfud MD: Panji Tidak Bisa Dihukum

Di tengah polemik hukum tersebut, mantan Menko Polhukam Mahfud MD ikut angkat bicara. Mahfud menilai Panji Pragi Waksono tidak dapat dijerat pidana atas materi stand up comedy Mensrea karena berkaitan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Mahfud menegaskan bahwa peristiwa yang dipersoalkan terjadi sebelum berlakunya ketentuan pidana yang relevan. “Kasus Panji ini tidak bisa dihukum,” ujar Mahfud.

Baca Juga: Megawati Hangestri Proliga 2026: Bulent Karslioglu Tak Percaya Comeback Pertamina Enduro, Akui Spike Mega “Terindah yang Pernah Saya Lihat”

Pandangan Pakar Hukum Pidana

Pakar hukum pidana Universitas Tarumanegara, Heri Firmansyah, menilai konten stand up comedy harus dilihat secara utuh dari awal hingga akhir. Menurutnya, stand up comedy memiliki aturan dan karakter tersendiri yang berbeda dengan pidato atau pernyataan formal.

“Kalau dinilai dengan kacamata hukum pidana secara kaku, tentu akan banyak yang merasa tersinggung. Tapi ini adalah kritik sosial yang disampaikan secara satir,” kata Heri.

Ia juga menyoroti pasal penghasutan yang kini bersifat delik materiil, sehingga harus dibuktikan adanya akibat nyata, seperti kerusuhan atau konflik sosial. “Sampai saat ini, tidak ada dampak seperti itu. Yang ada hanya pelaporan,” ujarnya.

Baca Juga: 123 Ton Bawang Ilegal Disita, Mentan Amran Murka: Bongkar Sampai Akar, Ini Lebih Berbahaya dari Kerugian Materi

Heri menilai polemik ini berpotensi menjadi preseden serius bagi kebebasan berekspresi di Indonesia. Menurutnya, hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir dan tidak digunakan untuk membungkam kritik, terlebih dalam ruang seni dan budaya.

Hingga kini, Polda Metro Jaya masih melanjutkan proses penyelidikan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Publik pun menanti kejelasan hukum kasus ini, yang dinilai menjadi ujian bagi kebebasan berpendapat dalam iklim demokrasi Indonesia.

Editor : Natasha Eka Safrina
#penistaan agama #kebebasan berpendapat #polda metro jaya