Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Gawat! Data BPJS Berantakan, 120 Ribu Pasien Penyakit Kritis Nyaris Terlantar Gara-Gara Status BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan

Natasha Eka Safrina • Kamis, 19 Februari 2026 | 14:40 WIB

Kegaduhan status BPJS Kesehatan PBI! 120 ribu pasien kritis terancam. Pemerintah janji reaktivasi data dan tindak tegas orang kaya yang pakai subsidi.
Kegaduhan status BPJS Kesehatan PBI! 120 ribu pasien kritis terancam. Pemerintah janji reaktivasi data dan tindak tegas orang kaya yang pakai subsidi.

JAKARTA – Gelombang kemarahan publik memuncak di Gedung DPR RI akibat semrawutnya tata kelola data jaminan kesehatan nasional. Dalam rapat kerja yang berlangsung panas kemarin, terungkap fakta mengejutkan mengenai ketidaksinkronan status BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang menyebabkan kegaduhan nasional. Sebanyak 11 juta peserta dinonaktifkan secara tiba-tiba, termasuk di antaranya 120 ribu pasien yang tengah berjuang melawan penyakit katastrofik atau penyakit berbiaya mahal.

Anggota Komisi 9 DPR RI meluapkan kekecewaan terhadap pemerintah yang dinilai tidak satu suara dalam mengelola data orang miskin. Pasalnya, di saat 11 juta orang dinonaktifkan dari status BPJS Kesehatan PBI, muncul data kontradiktif dari Kementerian Sosial yang menyebut 54 juta orang miskin justru belum menerima bantuan, sementara 15 juta orang mampu malah masuk dalam daftar subsidi. Ketidakakuratan di tingkat hulu ini menjadi pemicu utama layanan kesehatan di berbagai rumah sakit menjadi kacau balau.

Menteri Kesehatan RI mengakui adanya kerancuan data tersebut, namun bertindak cepat untuk menyelamatkan pasien kritis. Pemerintah menjamin bahwa perubahan status BPJS Kesehatan PBI bagi pasien penyakit berat tidak akan menghentikan perawatan mereka. Langkah darurat diambil agar pasien cuci darah, jantung, hingga stroke tetap mendapatkan haknya meski data kepesertaan mereka sedang dalam proses pembersihan atau cleansing.

Baca Juga: Jaksa Tuntut 18 Tahun Penjara Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza di Kasus Korupsi, Aset Triliunan Dirampas Negara

Nasib 120 Ribu Pasien Kritis di Ujung Tanduk

Berdasarkan identifikasi terbaru, terdapat 102.472 atau sekitar 120 ribu pasien dengan penyakit berbiaya katastrofik yang terdampak oleh perpindahan desil ekonomi. Dari jumlah tersebut, sekitar 20 ribu di antaranya adalah pasien cuci darah yang membutuhkan tindakan medis rutin tanpa boleh terputus satu kali pun. Selain itu, puluhan ribu pasien stroke dan jantung yang bergantung pada obat-obatan harian juga sempat terancam keluar dari skema PBI.

Menteri Kesehatan menegaskan bahwa pemerintah dan DPR telah sepakat untuk segera mereaktivasi kembali status mereka melalui SK Kementerian Sosial. "Mereka akan langsung tetap bisa datang ke seluruh fasilitas kesehatan dan bisa menerima layanannya. Fasilitas kesehatannya dibayari oleh pemerintah," tegas Menkes dalam rapat tersebut. Hal ini menjadi angin segar bagi keluarga pasien yang sempat panik akibat penonaktifan mendadak ini.

Surat Edaran Darurat ke Seluruh Rumah Sakit

Sebagai langkah nyata di lapangan, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh rumah sakit di Indonesia. Instruksinya jelas: dilarang menghentikan layanan bagi pasien penyakit katastrofik yang statusnya sedang berpindah dari PBI ke non-PBI. Pemerintah memberikan jaminan perlindungan layanan selama masa transisi tiga bulan ke depan.

Baca Juga: Kirap Budaya PSI di Tegal Diserbu Warga, Jokowi dan Kaesang Jadi Magnet, Tegaskan Kasus Ijazah Roy Suryo Harus ke Pengadilan

Direktur Utama BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa pihaknya sejauh ini hanya menjalankan daftar yang diterima dari kementerian terkait. Namun, dengan adanya temuan 11 juta data yang bergeser, BPJS berkomitmen untuk melakukan rekonsiliasi cepat. Upaya ini dilakukan agar tidak ada lagi masyarakat miskin yang terlempar dari sistem jaminan, sementara masyarakat mampu (desil 9 dan 10) justru menikmati subsidi negara.

Pembersihan Data: Orang Kaya Dilarang Pakai PBI

Dalam tiga bulan ke depan, pemerintah akan melakukan peninjauan besar-besaran melibatkan BPS, Kemensos, dan Pemerintah Daerah. Targetnya adalah membersihkan 11 juta data PBI yang dianggap salah sasaran. Pemerintah ingin memastikan bahwa kuota subsidi yang terbatas benar-benar dinikmati oleh warga di desil 1 hingga desil 5 yang selama ini justru belum terakomodasi.

Baca Juga: Roy Suryo Minta Penyidikan Ijazah Palsu Joko Widodo Dihentikan, Polda Metro Jaya Buka Peluang Restorative Justice

Bagi warga yang masuk kategori desil 9 dan 10 namun masih terdaftar sebagai penerima subsidi, pemerintah akan melakukan sosialisasi tegas untuk berpindah ke jalur mandiri. "Hei, Anda kan sebenarnya sangat mampu. Ayo bayarlah BPJS secara mandiri," ungkap salah satu pejabat terkait menggambarkan nada sosialisasi yang akan dilakukan. Langkah ini diambil demi keadilan sosial, di mana mereka yang mampu tidak boleh mengambil jatah kursi masyarakat yang benar-benar tidak mampu.Sengkarut data ini diharapkan menjadi pelajaran keras bagi pemerintah agar segera melakukan sinkronisasi data terpadu (Satu Data Indonesia). Jangan sampai, ego sektoral antar lembaga kembali mengorbankan nyawa rakyat yang tengah berjuang di bangsal rumah sakit.

Editor : Natasha Eka Safrina
#BPJS Kesehatan PBI #Komisi 9 DPR RI #kemenkes #katastrofik