RADAR TULUNGAGUNG - Freya JKT48 lapor polisi terkait dugaan manipulasi data melalui media elektronik yang merugikan dirinya.
Personel idol group JKT48 yang memiliki nama lengkap Raden Rara Freya Nifa Jaya Wardana itu mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian.
Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan di media sosial yang diduga memanipulasi identitasnya sehingga seolah-olah konten tersebut berasal dari dirinya.
Padahal, menurut Freya, ia tidak pernah membuat atau mempublikasikan unggahan tersebut.
Kasus Freya JKT48 lapor polisi ini pun kini sedang ditangani oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pihak yang diduga berada di balik manipulasi data tersebut.
Kasih Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Murodih membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Freya.
Laporan tersebut tercatat atas nama pelapor RRF atau Raden Rara Freana Sifa Jayawardana.
“Benar, laporan sudah diterima pada 5 Februari. Kemudian pada 11 Maret dilakukan klarifikasi terkait laporan tersebut,” ujar Murodih kepada awak media.
Menurutnya, laporan yang dibuat oleh Freya berkaitan dengan dugaan tindak pidana manipulasi data melalui media elektronik.
Dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Unggahan Diduga Manipulasi Identitas
Dalam laporan itu dijelaskan bahwa korban merasa dirugikan setelah muncul sebuah unggahan di media sosial yang menampilkan konten tidak pantas.
Unggahan tersebut dibuat seolah-olah berasal dari akun atau identitas Freya.
Padahal, idol JKT48 tersebut tidak pernah membuat ataupun menyebarkan konten yang dimaksud.
“Dalam unggahan tersebut terdapat kata-kata yang dinilai tidak pantas oleh pelapor,” jelas Murodih.
Polisi menyebutkan bahwa unggahan tersebut berasal dari akun media sosial yang identitas pemiliknya belum diketahui.
Akun tersebut diduga memanipulasi data sehingga publik bisa mengira bahwa konten tersebut dipublikasikan oleh Freya.
Situasi ini tentu berpotensi merusak reputasi serta nama baik sang idol di ruang digital.
Terjadi Dalam Rentang Waktu Panjang
Pihak kepolisian juga menyebut bahwa peristiwa yang dilaporkan diduga berlangsung dalam waktu cukup lama.
Berdasarkan laporan yang diterima, dugaan manipulasi data itu terjadi dalam rentang waktu sejak tahun 2022 hingga 2026.
Artinya, aktivitas tersebut diduga sudah berlangsung selama beberapa tahun sebelum akhirnya dilaporkan secara resmi.
Freya sendiri pertama kali mengetahui adanya unggahan tersebut setelah melihat postingan dari akun media sosial yang tidak ia kenal.
Dari situlah ia menyadari bahwa ada pihak yang diduga menggunakan identitasnya untuk membuat konten tertentu.
Temuan tersebut kemudian membuatnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Polisi Masih Dalami Kasus
Saat ini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku di balik dugaan manipulasi data tersebut.
Polisi akan menelusuri akun media sosial yang memposting konten dimaksud serta mengumpulkan berbagai bukti digital yang berkaitan dengan laporan itu.
Selain itu, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Freya guna mendapatkan keterangan lebih lengkap terkait kronologi kejadian.
Menurut informasi dari kepolisian, Freya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis, 12 Maret 2026.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk memperjelas detail kejadian, termasuk bagaimana unggahan itu pertama kali diketahui dan dampak yang dirasakan oleh korban.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat tentang pentingnya keamanan identitas digital di media sosial.
Manipulasi data melalui platform elektronik dapat menimbulkan kerugian besar, terutama bagi figur publik yang memiliki pengaruh luas di internet.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarkan konten yang belum jelas kebenarannya.
Sementara itu, publik dan penggemar JKT48 kini menantikan perkembangan kasus Freya JKT48 lapor polisi tersebut, terutama terkait siapa pelaku yang diduga memanipulasi data dan menyebarkan konten yang merugikan sang idol.***
Editor : Vidya Sajar Fitri