RADAR TULUNGAGUNG – Hak bertemu anak Ruben Onsu kembali menjadi sorotan di tengah sengketa yang masih berlangsung dengan mantan istrinya, Sarwendah. Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menegaskan bahwa pihaknya tetap konsisten memperjuangkan hak kliennya untuk dapat berkumpul bersama anak-anak sesuai kesepakatan yang telah dibuat sebelum perceraian.
Persoalan hak bertemu anak Ruben Onsu disebut menjadi inti dari seluruh langkah hukum yang ditempuh. Menurut Minola, polemik yang berkembang di ruang publik seharusnya tidak mengaburkan persoalan utama, yakni hak anak untuk bertemu ayahnya dan hak ayah untuk menghabiskan waktu bersama anak-anaknya.
Di tengah berbagai isu yang bermunculan, termasuk laporan Sarwendah ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pihak Ruben memilih tetap fokus pada substansi perkara dan tidak ingin terpancing membahas isu-isu di luar pokok sengketa.
Akta Nomor 39 Jadi Dasar Tuntutan
Minola Sebayang menjelaskan bahwa seluruh tuntutan Ruben mengacu pada Akta Nomor 39 yang telah disepakati kedua belah pihak di hadapan notaris.
Dalam kesepakatan tersebut, disebutkan Ruben memiliki hak untuk bertemu dan berkumpul bersama anak-anak selama dua hingga tiga hari setiap pekan. Adapun jadwal pelaksanaannya disepakati akan ditentukan melalui komunikasi antara Ruben dan Sarwendah.
Namun, menurut Minola, hingga kini belum ada kesepakatan mengenai jadwal tersebut sehingga hak Ruben dinilai belum dapat terlaksana sebagaimana mestinya.
Ia menyebut komunikasi mengenai waktu pertemuan belum menghasilkan solusi yang diharapkan sehingga persoalan terus berlanjut.
Baca Juga: SMPN Satap Sendang Tulungagung Baru Dapat 2 Siswa dari Kuota 32, Jadi Salah Satu yang Terendah
Perincian Nafkah Ikut Dipersoalkan
Selain hak bertemu dengan anak, Minola mengatakan Ruben sejak awal juga meminta adanya rincian penggunaan biaya nafkah anak.
Menurutnya, selama bertahun-tahun Ruben telah memenuhi kewajiban finansial dengan nilai yang cukup besar. Namun, ia menginginkan adanya transparansi mengenai rincian kebutuhan anak-anak agar seluruh pengeluaran dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.
Minola menilai persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi polemik yang lebih luas setelah muncul berbagai isu lain di luar substansi utama sengketa.
Dugaan Eksploitasi Anak Masuk Pembahasan KPAI
Kuasa hukum Ruben juga menegaskan bahwa pengaduan ke KPAI tidak hanya berkaitan dengan hak pertemuan ayah dan anak.
Pihaknya turut menyampaikan dugaan adanya eksploitasi terhadap anak yang kini menjadi salah satu pokok pembahasan dalam proses yang sedang berjalan di KPAI.
Meski demikian, Minola menegaskan fokus utama kliennya tetap pada perlindungan hak anak serta hak ayah untuk menjalin hubungan yang baik dengan buah hatinya.
Tanggapi Laporan Sarwendah ke KPAI
Menanggapi langkah Sarwendah yang juga melapor ke KPAI, Minola mengaku tidak merasa terkejut.
Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan kepada lembaga negara apabila merasa terdapat persoalan yang berkaitan dengan perlindungan anak.
Namun, ia mengingatkan bahwa setiap akibat hukum selalu memiliki sebab yang harus dilihat secara utuh. Dalam pandangannya, keputusan Ruben menunda pembayaran nafkah tidak dapat dipisahkan dari persoalan lain yang sebelumnya telah berlangsung, termasuk belum terlaksananya hak bertemu dengan anak.
Pihak Ruben Pegang Teguh Kesepakatan
Minola menegaskan bahwa Akta Nomor 39 memiliki kekuatan mengikat bagi kedua belah pihak sehingga seluruh isi kesepakatan seharusnya dijalankan secara konsisten.
Ia menilai hak anak untuk bertemu ayah maupun hak Ruben untuk berkumpul dengan anak tidak dapat dihilangkan hanya karena berkembangnya persoalan lain di luar isi perjanjian.
Selain itu, Minola menyebut unggahan Ruben di media sosial yang memperlihatkan momen kebersamaan dengan anak-anak bukan sekadar bentuk kerinduan. Menurutnya, hal tersebut juga menjadi jejak digital yang menunjukkan bahwa Ruben tetap memiliki perhatian dan kasih sayang kepada buah hatinya.
Hingga kini, proses di KPAI masih berlangsung dan pihak Ruben menyatakan masih menunggu perkembangan berikutnya. Mereka berharap penyelesaian sengketa tetap berfokus pada kepentingan terbaik bagi anak, tanpa terpengaruh berbagai isu lain yang berkembang di ruang publik.
Editor : Fadhilah Salsa Bella