Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Ruben Onsu Siap Daftarkan Gugatan Hak Asuh Anak Usai Umrah, Kuasa Hukum Tegaskan Fokus pada Hak Bertemu Anak dan Dugaan Eksploitasi

Fadhilah Salsa Bella • Senin, 29 Juni 2026 | 18:40 WIB
Ruben Onsu siap daftarkan gugatan hak asuh anak usai umrah. Kuasa hukum tegaskan fokus pada hak bertemu anak dan dugaan eksploitasi (Pinterest).
Ruben Onsu siap daftarkan gugatan hak asuh anak usai umrah. Kuasa hukum tegaskan fokus pada hak bertemu anak dan dugaan eksploitasi (Pinterest).

RADAR TULUNGAGUNGRuben Onsu disebut semakin mantap melanjutkan langkah hukum terkait hak asuh anak setelah menjalani ibadah umrah di Tanah Suci. Kuasa hukumnya mengungkapkan bahwa berkas gugatan hak asuh anak Ruben Onsu telah rampung dan kini hanya tinggal menunggu persetujuan akhir dari sang presenter sebelum resmi didaftarkan ke pengadilan.

Keputusan tersebut menjadi babak terbaru dalam polemik berkepanjangan antara Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah. Perselisihan yang semula berkaitan dengan pengaturan waktu bertemu anak kini berkembang hingga menyentuh dugaan eksploitasi anak yang turut menjadi perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Gugatan Hak Asuh Tinggal Menunggu Persetujuan Ruben

Kuasa hukum Ruben menjelaskan seluruh dokumen gugatan telah selesai disusun. Namun, pihaknya memilih menunggu komunikasi langsung dengan Ruben yang masih fokus menjalankan ibadah umrah.

Menurutnya, selama Ruben berada di Tanah Suci, tim hukum sengaja tidak menghubungi kliennya agar konsentrasi ibadah tidak terganggu. Setelah Ruben memberikan konfirmasi, gugatan akan segera didaftarkan apabila tidak ada perubahan maupun tambahan dalam isi berkas.

Ia menegaskan tidak ada perubahan strategi hukum meski belakangan muncul berbagai perkembangan, termasuk langkah Sarwendah dan kuasa hukumnya yang mendatangi KPAI.

Baca Juga: 48 Titik Potensi Wisata di Koridor JLS Tulungagung Tertahan, Status Lahan Belum Tuntas Jadi Kendala Utama

Persoalan Utama Disebut Hanya Soal Hak Bertemu Anak

Pihak Ruben menilai akar persoalan sebenarnya sangat sederhana. Berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam akta notaris, anak-anak seharusnya memiliki waktu berkumpul bersama ayahnya selama dua hingga tiga hari setiap pekan.

Namun, menurut kuasa hukum Ruben, pelaksanaan kesepakatan tersebut tidak pernah berjalan sebagaimana mestinya. Ia mengklaim Ruben beberapa kali berusaha membahas jadwal pertemuan, tetapi belum memperoleh kepastian.

Selain hak bertemu anak, Ruben juga disebut sejak awal meminta rincian penggunaan biaya kebutuhan anak yang selama ini dibayarkannya. Menurut kuasa hukum, permintaan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban yang dinilai wajar mengingat nominal nafkah yang diberikan mencapai ratusan juta rupiah setiap bulan.

Dugaan Eksploitasi Anak Tetap Jadi Sorotan

Selain gugatan hak asuh, pihak Ruben tetap menaruh perhatian terhadap dugaan eksploitasi anak yang sebelumnya telah disampaikan kepada KPAI.

Kuasa hukum menegaskan isu tersebut tidak boleh tertutupi oleh berbagai polemik lain yang berkembang di ruang publik. Menurutnya, fokus utama tetap berada pada kepentingan terbaik bagi anak, termasuk hak memperoleh waktu bersama kedua orang tua dan perlindungan dari aktivitas yang dinilai tidak sesuai dengan usia mereka.

Ia juga menyebut berbagai bukti yang beredar di media sosial telah memunculkan dugaan kuat mengenai keterlibatan anak dalam aktivitas yang patut dikaji lebih lanjut oleh lembaga terkait.

Baca Juga: Pemulangan Jemaah Haji Tulungagung Dimulai 28 Juni, Tiba Bergelombang hingga 1 Juli, Kloter 102 hingga 105 Tiba Lebih Dulu

Respons atas Langkah Sarwendah ke KPAI

Terkait kedatangan Sarwendah dan kuasa hukumnya ke KPAI untuk mengadukan persoalan nafkah anak, pihak Ruben mengaku tidak mempermasalahkannya.

Kuasa hukum menilai setiap pihak memiliki hak menyampaikan pengaduan kepada lembaga negara. Namun, ia menegaskan persoalan nafkah tidak dapat dipisahkan dari rangkaian peristiwa sebelumnya.

Menurutnya, Ruben selama bertahun-tahun telah memenuhi kewajiban memberikan biaya kebutuhan anak. Penundaan pembayaran yang terjadi beberapa bulan terakhir disebut memiliki alasan yang berkaitan dengan belum terlaksananya kesepakatan mengenai hak bertemu anak serta perlunya kejelasan rincian penggunaan dana.

Ia juga mengingatkan bahwa seluruh hak dan kewajiban kedua belah pihak telah diatur dalam akta kesepakatan yang dibuat di hadapan notaris sehingga menjadi dasar hukum yang mengikat.

Menunggu Kepulangan Ruben dari Umrah

Meski berbagai isu terus bermunculan, tim kuasa hukum memastikan tidak ada perubahan terhadap langkah hukum yang telah disiapkan.

Mereka tetap menunggu keputusan Ruben setelah kembali dari umrah atau apabila memberikan persetujuan lebih awal dari Tanah Suci. Jika lampu hijau telah diberikan, gugatan hak asuh anak akan segera didaftarkan ke pengadilan.

Pihak Ruben berharap perhatian publik tidak lagi melebar ke berbagai isu lain, melainkan kembali pada pokok persoalan, yakni hak anak untuk memperoleh kasih sayang dari kedua orang tuanya serta hak seorang ayah untuk tetap hadir dalam kehidupan anak-anaknya sesuai kesepakatan yang telah dibuat bersama.

Baca Juga: Enam Jemaah Haji Tulungagung Pulang Lebih Awal, Ini Rincian Kloter dan Proses Pemulangannya

Editor : Fadhilah Salsa Bella
#Hak Bertemu Anak #gugatan hak asuh anak #sarwendah #ruben onsu #KPAI