Radar Tulungagung – Polemik mengenai rekening dorman diblokir PPATK kembali menjadi perhatian publik setelah dibahas dalam program Hotroom yang dipandu pengacara kondang Hotman Paris. Dalam tayangan tersebut, Hotman mempertanyakan kebijakan penghentian sementara jutaan rekening tidak aktif yang dilakukan oleh PPATK, sementara pihak PPATK menjelaskan bahwa langkah tersebut bertujuan melindungi sistem keuangan dari penyalahgunaan rekening untuk tindak pidana.
Perdebatan mengenai rekening dorman diblokir PPATK mencuat setelah sejumlah nasabah mengaku kesulitan mengakses tabungannya. Salah satunya adalah seorang nasabah bernama Eka yang mengaku rekening tabungannya tidak dapat digunakan meski dana di dalamnya merupakan uang pribadi untuk kebutuhan kuliah.
Kasus tersebut kemudian memicu diskusi mengenai keseimbangan antara upaya negara mencegah tindak pidana keuangan dengan perlindungan terhadap hak-hak nasabah yang memiliki rekening tidak aktif.
Hotman Paris Pertanyakan Dasar Pemblokiran
Dalam diskusi tersebut, Hotman Paris menilai muncul persoalan logika ketika rekening yang berstatus dorman atau tidak aktif justru dianggap berpotensi digunakan untuk tindak pidana.
Menurutnya, jika sebuah rekening benar-benar tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu, seharusnya sulit dikaitkan dengan aktivitas transaksi yang mencurigakan.
Ia juga mempertanyakan bagaimana masyarakat, khususnya yang berada di daerah, dapat memahami proses pembukaan kembali rekening apabila rekening mereka terkena penghentian sementara.
Nasabah Ceritakan Pengalaman Rekening Tidak Bisa Diakses
Salah satu narasumber, Eka, menceritakan bahwa rekening tabungannya sempat diblokir setelah tidak digunakan selama lebih dari enam bulan.
Ia mengaku baru mengetahui status rekening tersebut saat hendak menarik dana yang sebelumnya ditransfer dari rekening pribadinya ke rekening tabungan dalam bank yang sama.
Menurut pengakuannya, pihak bank menjelaskan bahwa penghentian sementara dilakukan berdasarkan kebijakan PPATK. Meski telah mengajukan permohonan pembukaan rekening, proses tersebut disebut membutuhkan waktu cukup lama.
Eka mengatakan hingga beberapa waktu setelah pengajuan, rekeningnya masih belum dapat digunakan meski pemerintah telah mengumumkan pembukaan blokir terhadap rekening yang memenuhi persyaratan.
PPATK Sebut Tujuannya Melindungi Nasabah
Menanggapi kritik tersebut, perwakilan PPATK menjelaskan bahwa penghentian sementara rekening dorman merupakan bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan rekening dalam berbagai tindak pidana, termasuk perjudian daring dan pencucian uang.
Menurut PPATK, rekening yang lama tidak aktif kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu tanpa sepengetahuan pemiliknya. Oleh karena itu, dilakukan proses identifikasi berdasarkan tingkat risiko sebelum rekening dapat kembali digunakan.
PPATK juga menyampaikan bahwa proses tersebut dilakukan secara bertahap melalui data yang diperoleh dari perbankan.
Ahli Nilai Kebijakan Perlu Dievaluasi
Dalam diskusi yang sama, sejumlah pengamat dan praktisi perbankan menilai tujuan kebijakan tersebut memang baik, namun pelaksanaannya dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan.
Mereka menyoroti pentingnya transparansi dalam menentukan rekening yang benar-benar layak dikenai penghentian sementara.
Selain itu, mekanisme pemberitahuan kepada nasabah juga dianggap perlu diperbaiki agar masyarakat memahami alasan rekeningnya tidak dapat digunakan.
Menurut mereka, koordinasi antara PPATK, perbankan, dan otoritas terkait perlu diperkuat agar kebijakan serupa tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
PPATK Pastikan Rekening Dorman Sudah Dibuka Bertahap
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan PPATK menyatakan bahwa instruksi penghentian sementara terhadap rekening dorman yang telah diverifikasi sudah dicabut dan proses selanjutnya menjadi kewenangan masing-masing bank.
PPATK juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir selama rekening yang dimiliki tidak terkait dengan aktivitas tindak pidana.
Meski demikian, sejumlah peserta diskusi tetap meminta agar evaluasi menyeluruh dilakukan terhadap kebijakan tersebut agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Perdebatan ini menunjukkan pentingnya menjaga keseimbangan antara upaya pemberantasan kejahatan keuangan dengan perlindungan hak nasabah. Di satu sisi, negara memiliki kewajiban menjaga integritas sistem keuangan. Namun di sisi lain, masyarakat juga berharap kebijakan yang diterapkan tidak menghambat akses terhadap dana yang dimiliki secara sah.
Editor : Maylanni Diana Fitri