Hotman Paris Kritik Kebijakan Rekening Dorman PPATK, Nasabah Mengaku Dana Tertahan Berbulan-bulan hingga Minta Penjelasan

Maylanni Diana Fitri • Dipublikasikan Selasa, 30 Juni 2026 | 19:05 WIB
Hotman Paris mempertanyakan kebijakan rekening dorman PPATK. Simak penjelasan PPATK, keluhan nasabah, dan tanggapan pengamat.(pinterest)
Hotman Paris mempertanyakan kebijakan rekening dorman PPATK. Simak penjelasan PPATK, keluhan nasabah, dan tanggapan pengamat.(pinterest)

Radar Tulungagung – Polemik rekening dorman PPATK kembali menjadi sorotan setelah dibahas secara khusus dalam program Hotroom bersama Hotman Paris. Dalam diskusi tersebut, sejumlah pihak memperdebatkan kebijakan penghentian sementara rekening tidak aktif yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Perdebatan muncul karena ada nasabah yang mengaku kesulitan mengakses tabungannya meski mengklaim tidak pernah terlibat aktivitas ilegal.

Isu rekening dorman PPATK menjadi perhatian publik setelah beredarnya keluhan dari sejumlah nasabah yang rekeningnya tidak dapat digunakan. Salah satu kasus yang diangkat dalam acara itu adalah pengalaman seorang nasabah bernama Eka yang menyebut dana pribadinya tertahan selama proses pembukaan blokir.

Menanggapi polemik tersebut, PPATK menegaskan bahwa kebijakan penghentian sementara rekening dorman dilakukan sebagai langkah pencegahan agar rekening tidak dimanfaatkan untuk tindak pidana seperti pencucian uang maupun perjudian daring.

Hotman Paris Soroti Hak Nasabah

Dalam pembahasan tersebut, Hotman Paris mempertanyakan dasar penghentian sementara rekening yang sudah lama tidak digunakan.

Baca Juga: Lucinta Luna Beberkan Fakta Operasi Pita Suara, Rela Diam 3 Bulan dan Jalani Pantangan Ketat Demi Suara Baru

Menurutnya, apabila rekening benar-benar tidak memiliki aktivitas transaksi dalam waktu tertentu, muncul pertanyaan mengenai alasan rekening tersebut dikategorikan berisiko sehingga perlu dihentikan sementara.

Ia juga menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap masyarakat yang menyimpan tabungan untuk kebutuhan tertentu tanpa melakukan transaksi secara rutin.

Hotman menilai negara memang memiliki kewajiban memberantas tindak pidana keuangan. Namun, perlindungan terhadap hak nasabah juga perlu menjadi perhatian agar masyarakat tidak dirugikan.

Nasabah Ceritakan Rekening Tak Bisa Digunakan

Dalam acara tersebut, Eka menceritakan pengalaman ketika hendak mengambil dana dari rekening tabungannya.

Ia menjelaskan bahwa rekening tersebut memang tidak digunakan selama lebih dari enam bulan karena difungsikan sebagai rekening tabungan. Namun, saat ingin menarik dana, pihak bank menyampaikan bahwa rekening tersebut sedang dalam status penghentian sementara.

Eka mengaku telah mengikuti prosedur yang diminta pihak bank, termasuk mengajukan formulir pembukaan rekening. Akan tetapi, proses tersebut disebut memerlukan waktu cukup lama sehingga dana yang dibutuhkan belum dapat segera diakses.

PPATK Jelaskan Alasan Penghentian Sementara

Menanggapi kritik tersebut, perwakilan PPATK menjelaskan bahwa rekening dorman menjadi salah satu objek pengawasan karena berdasarkan hasil analisis terdapat rekening tidak aktif yang kemudian dimanfaatkan dalam berbagai tindak pidana.

Menurut PPATK, penghentian sementara bukan dimaksudkan untuk mengambil alih dana masyarakat, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap pemilik rekening agar tidak menjadi korban penyalahgunaan identitas maupun rekening.

PPATK juga menjelaskan bahwa data rekening dorman diperoleh dari perbankan sebelum dilakukan proses klasifikasi berdasarkan tingkat risiko.

Pengamat Minta Evaluasi Kebijakan

Dalam diskusi yang sama, praktisi perbankan dan pengamat kebijakan publik menilai tujuan PPATK patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya menjaga integritas sistem keuangan.

Namun, mereka menilai mekanisme pelaksanaan kebijakan masih perlu dievaluasi, terutama terkait transparansi, komunikasi kepada nasabah, serta koordinasi antara PPATK dan pihak perbankan.

Menurut mereka, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai alasan rekeningnya dihentikan sementara serta prosedur yang harus ditempuh agar rekening dapat kembali digunakan.

PPATK Sebut Instruksi Sudah Dicabut

Di akhir diskusi, perwakilan PPATK menyampaikan bahwa instruksi penghentian sementara terhadap rekening dorman yang telah selesai diverifikasi sudah dicabut dan telah diserahkan kembali kepada masing-masing bank sesuai prosedur.

PPATK juga mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir selama rekening yang dimiliki digunakan untuk aktivitas yang sah. Sementara itu, pihak bank akan melanjutkan proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski penjelasan tersebut telah disampaikan, sejumlah peserta diskusi tetap meminta agar evaluasi dilakukan agar kebijakan serupa tidak lagi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Polemik ini sekaligus menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan kejahatan keuangan memerlukan keseimbangan antara efektivitas pengawasan dan perlindungan terhadap hak-hak nasabah. Dengan komunikasi yang lebih terbuka serta koordinasi yang lebih baik antarinstansi, diharapkan kebijakan serupa dapat diterapkan tanpa menimbulkan kebingungan maupun kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Editor : Maylanni Diana Fitri
Rekening Dorman PPATK rekening bank ppatk rekening diblokir hotman paris