Radar Tulungagung – Polemik rekening dorman PPATK kembali menjadi perhatian publik setelah dibahas dalam program Hotroom yang dipandu Hotman Paris. Perdebatan berlangsung sengit menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait rekening yang sempat dihentikan sementara karena berstatus dorman atau tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.
Isu rekening dorman PPATK menjadi viral setelah sejumlah nasabah mengaku kesulitan mengakses dana yang tersimpan di rekening mereka. Dalam acara tersebut, Hotman Paris mempertanyakan dasar penghentian sementara terhadap rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi, sementara pihak PPATK menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan rekening untuk aktivitas kriminal.
Perdebatan tersebut semakin menarik ketika seorang nasabah menceritakan pengalaman rekening pribadinya yang tidak dapat digunakan selama beberapa waktu meski dana di dalamnya merupakan tabungan pribadi. Kasus itu kemudian memicu diskusi mengenai efektivitas kebijakan sekaligus perlindungan terhadap hak nasabah.
Hotman Paris Pertanyakan Logika Kebijakan
Dalam diskusi tersebut, Hotman Paris mempertanyakan alasan rekening yang tidak aktif justru masuk dalam kebijakan penghentian sementara.
Menurutnya, apabila rekening benar-benar tidak digunakan dalam waktu lama, muncul pertanyaan bagaimana rekening tersebut dapat langsung diasumsikan berpotensi disalahgunakan untuk tindak pidana.
Ia juga menyoroti dampak kebijakan terhadap masyarakat yang memang sengaja menyimpan uang dalam rekening tabungan tanpa melakukan transaksi rutin.
Hotman menilai kebijakan pemberantasan tindak pidana keuangan memang penting, namun pelaksanaannya juga harus mempertimbangkan kepentingan nasabah agar tidak menimbulkan keresahan.
Nasabah Mengaku Dana Tidak Bisa Dicairkan
Dalam kesempatan itu, seorang nasabah bernama Eka membagikan pengalamannya ketika rekening tabungannya tidak dapat digunakan.
Menurut pengakuannya, rekening tersebut memang tidak digunakan selama lebih dari enam bulan karena difungsikan sebagai rekening khusus tabungan.
Saat hendak menarik dana, pihak bank menyampaikan bahwa rekening tersebut berada dalam status penghentian sementara. Meski telah mengajukan permohonan pembukaan, prosesnya disebut membutuhkan waktu sehingga dana yang dibutuhkan belum dapat segera dicairkan.
Pengalaman tersebut menjadi salah satu contoh yang memicu banyak pertanyaan dari masyarakat mengenai mekanisme penerapan kebijakan tersebut.
PPATK Tegaskan Tujuan untuk Perlindungan
Menanggapi berbagai pertanyaan, perwakilan PPATK menjelaskan bahwa rekening dorman termasuk dalam objek pemantauan karena berdasarkan hasil analisis terdapat rekening tidak aktif yang dimanfaatkan untuk tindak pidana, termasuk perjudian daring dan pencucian uang.
PPATK menegaskan penghentian sementara dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap pemilik rekening agar rekening mereka tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
Menurut PPATK, proses tersebut diawali dengan penerimaan data rekening tidak aktif dari pihak perbankan sebelum dilakukan analisis dan klasifikasi berdasarkan tingkat risiko.
Praktisi Perbankan Soroti Mekanisme
Dalam diskusi yang sama, praktisi perbankan menilai tujuan kebijakan tersebut dapat dipahami. Namun, mekanisme pelaksanaannya dinilai perlu disempurnakan agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Mereka menekankan pentingnya transparansi, terutama mengenai alasan rekening dihentikan sementara serta prosedur pembukaan kembali rekening yang mudah dipahami oleh nasabah.
Selain itu, koordinasi antara PPATK, bank, dan regulator dinilai perlu diperkuat agar informasi yang diterima masyarakat tetap konsisten.
PPATK Pastikan Rekening Telah Dikembalikan ke Bank
Di akhir pembahasan, PPATK menyampaikan bahwa instruksi penghentian sementara terhadap rekening yang telah selesai diverifikasi sudah dicabut dan proses selanjutnya menjadi kewenangan masing-masing bank.
Lembaga tersebut juga mengimbau masyarakat agar tidak panik apabila memiliki rekening yang lama tidak digunakan. Nasabah diminta berkoordinasi dengan bank apabila mengalami kendala dalam mengakses rekeningnya.
Meski demikian, diskusi tersebut menunjukkan masih adanya harapan dari berbagai pihak agar evaluasi terhadap kebijakan terus dilakukan. Dengan sistem yang lebih transparan dan koordinasi yang lebih baik, upaya menjaga keamanan sistem keuangan nasional diharapkan dapat berjalan tanpa mengurangi hak masyarakat sebagai pemilik rekening yang sah.
Editor : Maylanni Diana Fitri