Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda, Kemunculan Rieke Diah Pitaloka di PN Jakarta Selatan Jadi Sorotan, Pertanyakan Vonis hingga Proses Kasasi

Gita Dwi Nuraini • Selasa, 30 Juni 2026 | 21:15 WIB
Sidang PK Nikita Mirzani ditunda. Rieke Diah Pitaloka soroti perubahan vonis hingga proses kasasi yang berlangsung cepat.(Gemini AI)
Sidang PK Nikita Mirzani ditunda. Rieke Diah Pitaloka soroti perubahan vonis hingga proses kasasi yang berlangsung cepat.(Gemini AI)

 

RADAR TULUNGAGUNG Sidang peninjauan kembali (PK) Nikita Mirzani yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (24/6/2026) batal digelar. Penundaan sidang tersebut terjadi karena jaksa penuntut umum tidak hadir di persidangan, sehingga majelis hakim menjadwalkan ulang sidang pada 1 Juli 2026.

Namun, perhatian publik tidak hanya tertuju pada penundaan sidang PK Nikita Mirzani, melainkan juga pada kehadiran anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kehadirannya memicu perhatian setelah menyampaikan sejumlah pertanyaan mengenai proses hukum yang dijalani Nikita Mirzani.

Rieke menegaskan kedatangannya bukan untuk mengintervensi proses peradilan, melainkan menjalankan fungsi pengawasan dan mendorong transparansi agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum tetap terjaga.

Rieke Soroti Perubahan Vonis Nikita Mirzani

Dalam keterangannya, Rieke menyoroti perubahan hukuman yang diterima Nikita Mirzani pada setiap tingkat peradilan.

Pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Namun, saat perkara bergulir ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman tersebut diperberat menjadi 6 tahun penjara disertai denda sebesar Rp1 miliar.

Selanjutnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi baik dari pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum, sehingga putusan enam tahun penjara tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Menurut Rieke, perubahan hukuman dari empat tahun menjadi enam tahun menjadi salah satu hal yang patut dijelaskan kepada masyarakat agar dasar pertimbangan hukum dapat dipahami secara terbuka.

Baca Juga: Georgio Antonio Dituding CEO Gadungan hingga Mokondo, Begini Klarifikasi Pacar Sarwendah yang Bikin Heboh Netizen

Pertanyakan Cepatnya Proses Kasasi

Selain perubahan vonis, Rieke juga menyoroti durasi pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung.

Ia menyebut berkas perkara diterima Mahkamah Agung pada 14 Januari 2026, kemudian didistribusikan kepada majelis hakim pada 12 Maret 2026. Sehari kemudian, tepatnya 13 Maret 2026, putusan kasasi telah dijatuhkan.

Menurutnya, proses yang berlangsung dalam waktu singkat tersebut layak mendapatkan penjelasan agar tidak memunculkan keraguan di tengah masyarakat.

Meski demikian, Rieke menegaskan bahwa pertanyaan yang disampaikannya bukan merupakan tuduhan terhadap lembaga peradilan maupun bentuk intervensi terhadap independensi hakim.

Ia menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan publik yang dijalankan sebagai anggota DPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Juni Mulai Cair, Kemenkeu Salurkan Langsung ke Rekening, Begini Penjelasan Soal Kenaikan Gaji ASN

Sidang PK Dijadwalkan Ulang

Majelis hakim memutuskan menunda sidang peninjauan kembali karena ketidakhadiran jaksa penuntut umum.

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 1 Juli 2026, dengan agenda melanjutkan pemeriksaan permohonan PK yang diajukan Nikita Mirzani.

Permohonan peninjauan kembali tersebut diajukan setelah Mahkamah Agung menolak kasasi dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan dr. Reza Gladys.

Baca Juga: Prediksi Piala Dunia 2026 Terbaru: Prancis Dijagokan Juara, Maroko hingga Norwegia Disebut Siap Bikin Kejutan Besar

Bermula dari Perselisihan Produk Skincare

Kasus yang menjerat Nikita Mirzani bermula pada November 2024 ketika produk skincare milik dr. Reza Gladys mendapat ulasan negatif di media sosial, termasuk kritik dari Nikita Mirzani.

Setelah itu terjadi komunikasi antara pihak Reza Gladys dengan asisten Nikita yang dikenal sebagai Mail. Komunikasi tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan permintaan uang agar persoalan tidak berlanjut, dengan nominal yang disebut mencapai miliaran rupiah.

Merasa menjadi korban pemerasan, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Pada Maret 2025, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.

Pada persidangan tingkat pertama, Nikita dinyatakan terbukti melakukan pemerasan dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda Rp1 miliar, sementara dakwaan tindak pidana pencucian uang dinyatakan tidak terbukti.

Namun, di tingkat banding, hakim menyatakan Nikita juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sehingga hukumannya diperberat menjadi enam tahun penjara. Putusan tersebut kemudian dinyatakan berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi.

Kini, melalui mekanisme peninjauan kembali, Nikita Mirzani kembali menempuh jalur hukum untuk meminta penilaian ulang terhadap putusan yang telah dijatuhkan.

Editor : Gita Dwi Nuraini
#Sidang PK Nikita Mirzani #Rieke Diah Pitaloka #reza gladys #nikita mirzani #kasus nikita mirzani