RADAR TULUNGAGUNG – Sarwendah datangi KPAI dan Komnas Perempuan di tengah memanasnya perselisihan dengan mantan suaminya, Ruben Onsu. Langkah tersebut menjadi sorotan publik setelah sebelumnya Ruben lebih dulu mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait persoalan hak asuh dan nafkah anak.
Kedatangan Sarwendah datangi KPAI didampingi tim kuasa hukumnya memunculkan berbagai spekulasi. Sebagian publik mempertanyakan apakah langkah tersebut merupakan respons atas tindakan Ruben Onsu atau bagian dari upaya mencari penyelesaian terbaik bagi anak-anak mereka.
Perselisihan yang semula ramai diperbincangkan karena isu nafkah anak kini berkembang menjadi pembahasan mengenai hak pengasuhan. Kedua belah pihak sama-sama menempuh jalur lembaga negara dengan alasan mengutamakan kepentingan anak di tengah proses perceraian yang masih menyisakan polemik.
Baca Juga: Tantri Kotak Beri Semangat Cahaya di Panggung, Kenang Momen Duet Saat Masih Kelas 4 SD
Kuasa Hukum Jelaskan Tujuan Kedatangan ke KPAI
Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pengaduan kepada KPAI pada 21 Juni 2026, disusul pengaduan secara daring pada 22 Juni 2026. Menurutnya, materi yang disampaikan berkaitan dengan pengasuhan, nafkah, hak anak, rasa aman, hingga kenyamanan anak-anak.
Ia menegaskan seluruh langkah yang dilakukan bukan bertujuan memperpanjang konflik dengan Ruben Onsu, melainkan untuk memastikan kepentingan anak tetap menjadi prioritas utama. Bukti-bukti pendukung juga telah diserahkan kepada pihak KPAI agar dapat dipelajari lebih lanjut.
Pihak Sarwendah berharap lembaga tersebut dapat membantu menciptakan penyelesaian yang mengedepankan kepentingan anak tanpa memperuncing konflik antara kedua orang tua.
Baca Juga: Tantri Kotak Ungkap Dugaan Penipuan oleh Sahabat, Tabungan Anak Disebut Ikut Raib
Ruben Onsu Bantah Klaim Soal Pengaduan Lebih Dulu
Di sisi lain, kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, memberikan klarifikasi mengenai kronologi pengaduan ke KPAI. Ia menyebut pihak Ruben sebenarnya telah mengirimkan surat lebih dahulu, yakni pada 18 Juni 2026, sehingga agenda pertemuan dengan KPAI dijadwalkan pada 22 Juni.
Menurut Minola, muncul kesalahpahaman setelah pihak Sarwendah menyebut telah lebih dulu mengajukan surat pada 21 Juni. Ia menegaskan tidak ada perlakuan khusus dari KPAI kepada kliennya karena seluruh proses berjalan sesuai prosedur administrasi yang berlaku.
Minola juga menilai penting untuk meluruskan informasi tersebut agar tidak muncul dugaan adanya perlakuan yang tidak adil dari lembaga negara.
Baca Juga: Tantri Kotak Ungkap Dugaan Penipuan oleh Sahabat, Tabungan Anak Disebut Ikut Raib
Komnas Perempuan Sebut Sarwendah Baru Tahap Konsultasi
Sebelum mendatangi KPAI, Sarwendah juga diketahui melakukan audiensi dengan Komnas Perempuan. Komisioner Komnas Perempuan, Irwan Setiawan, menjelaskan bahwa kedatangan Sarwendah masih sebatas konsultasi dan belum masuk tahap pengaduan resmi.
Menurut Irwan, setiap perempuan memiliki hak untuk berkonsultasi mengenai persoalan yang dihadapinya. Dalam surat permohonan audiensi, Sarwendah disebut ingin berkonsultasi mengenai situasi yang sedang dialaminya.
Ia menjelaskan apabila nantinya ingin melanjutkan ke tahap pengaduan resmi, maka akan ada proses verifikasi, telaah, penyikapan, hingga rekomendasi sesuai mekanisme yang berlaku di Komnas Perempuan.
Kuasa hukum Sarwendah juga menegaskan bahwa konsultasi tersebut bertujuan mencari solusi terbaik. Mereka menyampaikan kronologi kehidupan rumah tangga Sarwendah sejak awal pernikahan hingga proses perpisahan sebagai bahan diskusi dengan Komnas Perempuan.
Baca Juga: Tantri Kotak Terpukul Diduga Jadi Korban Penipuan Sahabat Sendiri, Tabungan Anak Disebut Raib
Praktisi Hukum Nilai Kedua Pihak Memiliki Hak yang Sama
Praktisi hukum Ricky Sitohang menilai langkah yang ditempuh Sarwendah maupun Ruben Onsu merupakan hak setiap warga negara. Menurutnya, baik ayah maupun ibu memiliki kedudukan yang sama dalam memperjuangkan kepentingan anak.
Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang bersikap egois karena anak merupakan tanggung jawab kedua orang tua. Selama tidak terdapat pelanggaran hukum seperti penelantaran atau tindak pidana terhadap anak, maka masing-masing memiliki hak untuk menjalin hubungan dengan buah hati mereka.
Ricky juga berpendapat apabila upaya komunikasi tidak menemukan jalan keluar, maka penyelesaian melalui pengadilan dapat menjadi pilihan. Ia menilai gugatan hak asuh dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.
Hingga kini, baik Ruben Onsu maupun Sarwendah masih memilih menempuh jalur kelembagaan untuk mencari solusi. Publik pun menantikan bagaimana perkembangan proses mediasi dan langkah hukum selanjutnya demi kepentingan anak-anak mereka.
Editor : Gita Dwi Nuraini