Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Gugatan Hak Asuh Anak Ruben Onsu Berlanjut, Kuasa Hukum Bongkar Alasan Tolak Join Meeting dengan Sarwendah

Gita Dwi Nuraini • Jumat, 3 Juli 2026 | 20:40 WIB
Gugatan hak asuh anak Ruben Onsu berlanjut ke sidang perdana 15 Juli. Kuasa hukum mengungkap alasan menolak join meeting dan memilih jalur pengadilan.(Gemini AI)
Gugatan hak asuh anak Ruben Onsu berlanjut ke sidang perdana 15 Juli. Kuasa hukum mengungkap alasan menolak join meeting dan memilih jalur pengadilan.(Gemini AI)

 

JAKARTA, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COMGugatan hak asuh anak Ruben Onsu terhadap mantan istrinya, Sarwendah, memasuki babak baru. Kuasa hukum Ruben memastikan pihaknya tetap melanjutkan proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meski sebelumnya sempat dijadwalkan pertemuan atau join meeting dengan pihak Sarwendah.

Menurut kuasa hukum Ruben, gugatan hak asuh anak Ruben Onsu telah resmi didaftarkan dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 15 Juli 2026. Karena gugatan sudah masuk ke pengadilan, pihak kuasa hukum Sarwendah memutuskan membatalkan agenda join meeting yang sedianya digelar pada 11 Juli dan memilih menyelesaikan seluruh pembahasan melalui proses mediasi di pengadilan.

Kuasa hukum Ruben menegaskan langkah tersebut bukan dilandasi rasa kecewa terhadap pihak Sarwendah, melainkan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum. Menurutnya, jalur litigasi dianggap lebih efektif dibanding kembali melakukan perundingan di luar pengadilan yang sebelumnya pernah ditempuh.

Baca Juga: 7 Kesalahan Pendaftar Beasiswa LPDP yang Bikin Banyak Peserta Gagal, Mahasiswi Harvard Bongkar Penyebabnya

Kesepakatan Lama Dinilai Tak Berjalan

Ia menjelaskan, saat proses perceraian pada 2024 sebenarnya kedua belah pihak telah menyepakati sejumlah aturan mengenai pengasuhan anak. Kesepakatan itu dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 39 yang mengatur jadwal pertemuan Ruben dengan anak-anaknya beserta hak dan kewajiban masing-masing.

Namun dalam praktiknya, menurut pihak Ruben, sejumlah poin dalam kesepakatan tersebut tidak terlaksana sebagaimana mestinya.

"Kalau kembali melakukan join meeting untuk membahas hal yang sama, kami khawatir hasilnya kembali tidak dijalankan. Karena itu kami memilih mengajukan gugatan agar seluruh proses berada dalam pengawasan pengadilan dan memiliki kepastian hukum," ujar kuasa hukum Ruben.

Ia menambahkan, setiap perkara perdata akan melalui tahapan mediasi yang dipimpin mediator atau hakim mediator. Jika tercapai kesepakatan, perkara dapat diselesaikan secara damai. Sebaliknya, apabila mediasi gagal, sidang akan berlanjut hingga majelis hakim mengeluarkan putusan.

Baca Juga: Tips Lolos Beasiswa LPDP Ala Mahasiswi Harvard, Ini 7 Strategi yang Sering Diabaikan Pendaftar

Bukan Hanya Soal Hak Bertemu Anak

Kuasa hukum Ruben menegaskan gugatan hak asuh anak Ruben Onsu bukan semata-mata berkaitan dengan hak bertemu anak sesuai isi Akta Nomor 39.

Dalam gugatan tersebut, terdapat sejumlah alasan lain yang menjadi perhatian Ruben, salah satunya dugaan eksploitasi anak melalui keterlibatan mereka dalam siaran langsung penjualan di media sosial pada malam hari.

Selain itu, Ruben juga mengaku memiliki kekhawatiran terhadap lingkungan tempat anak-anaknya tumbuh dan berkembang. Menurutnya, anak-anak berpotensi mendengar ucapan atau sindiran yang tidak semestinya mereka dengar, terutama jika berkaitan dengan ayah kandung mereka.

Pihak Ruben menilai kondisi tersebut dapat memengaruhi perkembangan psikologis anak apabila terus terjadi.

Baca Juga: 7 Kesalahan Pendaftar Beasiswa LPDP yang Bikin Gagal Lolos, Mahasiswi Harvard Bongkar Penyebabnya

Bantah Menunggu Momentum

Menanggapi anggapan bahwa gugatan baru diajukan setelah menunggu momentum tertentu, kuasa hukum Ruben membantah tudingan tersebut.

Menurutnya, apabila sejak awal pihak Sarwendah secara tegas menyatakan bahwa hak bertemu anak hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan, maka gugatan akan diajukan lebih cepat.

Sebaliknya, selama ini Ruben memilih menunggu itikad baik karena percaya kesepakatan dalam akta notaris dapat dijalankan tanpa perlu membawa persoalan kembali ke meja hijau.

"Kalau sejak awal memang disampaikan harus melalui putusan pengadilan, tentu langkah hukum ini sudah kami tempuh sejak dulu," katanya.

Soroti Posisi Anak di Bawah Umur

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Ruben juga menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan anak dimintai pendapat oleh hakim terkait pilihan tinggal bersama ayah atau ibu.

Menurutnya, anak yang masih di bawah umur belum memiliki kapasitas penuh untuk menentukan keputusan hukum karena masih rentan dipengaruhi lingkungan sekitarnya.

Ia berpandangan, apabila pendapat anak dijadikan dasar utama setelah cukup lama tinggal bersama salah satu orang tua, maka penilaian tersebut dikhawatirkan tidak lagi objektif.

Karena itu, pihak Ruben berharap majelis hakim lebih mengedepankan bukti, fakta persidangan, serta kepentingan terbaik bagi anak dibanding sekadar melihat preferensi anak yang masih di bawah umur.

Sidang Perdana Digelar 15 Juli

Sidang perdana gugatan hak asuh anak Ruben Onsu dijadwalkan berlangsung pada 15 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda awal persidangan meliputi pemeriksaan legalitas para kuasa hukum serta penunjukan mediator sebelum memasuki tahap mediasi.

Kuasa hukum Ruben memastikan pihaknya telah menyiapkan seluruh argumentasi dan bukti yang akan disampaikan di hadapan majelis hakim. Ia menegaskan tujuan utama gugatan bukan untuk menyerang pihak mana pun, melainkan memperoleh kepastian hukum mengenai pengasuhan anak serta memastikan kepentingan terbaik bagi anak-anak tetap menjadi prioritas utama dalam proses persidangan.

Editor : Gita Dwi Nuraini
#Gugatan hak asuh anak Ruben Onsu #sarwendah #ruben onsu #hak asuh anak #pengadilan negeri jakarta selatan