JAKARTA, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM – Perkara Nikita Mirzani melawan dokter kecantikan Reza Gladis kembali memanas di tengah proses hukum yang masih bergulir. Perseteruan keduanya kini memasuki babak baru setelah kubu Reza Gladis mendatangi Mahkamah Agung untuk meminta perlindungan terhadap independensi hakim yang menangani perkara tersebut.
Di saat bersamaan, sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani juga kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda persidangan diwarnai perdebatan antara tim kuasa hukum Nikita dengan majelis hakim terkait ketidakhadiran klien mereka di ruang sidang.
Konflik Nikita Mirzani dan Reza Gladis pun semakin menjadi perhatian publik setelah muncul tudingan adanya dugaan aliran dana sebesar Rp4 miliar yang disebut berkaitan dengan proses kasasi. Namun hingga kini tudingan tersebut masih berupa klaim dari salah satu pihak dan belum dibuktikan melalui putusan pengadilan.
Baca Juga: Waktu Terbaik Pindah Rumah Menurut Islam, Buya Yahya Tegaskan Tak Ada Hari Khusus, Ini Alasannya
Kubu Reza Gladis Klaim Miliki Rekaman Dugaan Suap
Kuasa hukum Reza Gladis, Julianus Sembiring, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti yang akan menjadi dasar langkah hukum berikutnya. Salah satunya berupa rekaman suara yang disebut mirip dengan suara Nikita Mirzani.
Menurut Julianus, dalam rekaman tersebut terdengar seseorang yang kecewa karena proses kasasi tidak membuahkan hasil sesuai harapan. Ia juga menyebut terdapat pembicaraan mengenai uang sebesar Rp4 miliar yang diduga berkaitan dengan pengurusan perkara.
Meski demikian, Julianus menegaskan pihaknya belum dapat memastikan identitas suara dalam rekaman tersebut.
Ia menyatakan saat ini fokus utama mereka adalah meminta Mahkamah Agung memberikan perlindungan terhadap independensi hakim di seluruh tingkat pemeriksaan, mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi hingga Peninjauan Kembali.
Apabila nantinya terbukti bahwa suara dalam rekaman tersebut memang milik pihak yang dimaksud, kubu Reza Gladis menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
Soroti Keterlibatan Anggota DPR
Selain dugaan aliran dana, kubu Reza Gladis juga menyoroti keterlibatan anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka yang sebelumnya memberikan perhatian terhadap perkara tersebut.
Menurut Julianus, Komisi XIII DPR tidak memiliki ruang lingkup pengawasan terhadap Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial. Karena itu, ia mempertanyakan dasar keterlibatan anggota dewan tersebut dalam mengomentari proses hukum yang sedang berjalan.
Ia berpendapat setiap komisi di DPR memiliki mitra kerja yang berbeda sehingga pengawasan harus dilakukan sesuai dengan kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sidang PK Nikita Mirzani Diwarnai Perdebatan
Sementara itu, sidang Peninjauan Kembali yang diajukan Nikita Mirzani berlangsung dengan agenda pembacaan memori PK.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Nikita, Utsman Lawara, mempertanyakan alasan kliennya tidak dihadirkan secara langsung di ruang sidang.
Menurutnya, tim kuasa hukum sebelumnya telah mengajukan permohonan agar Nikita dapat hadir langsung dalam sidang. Namun permohonan itu belum dikabulkan karena merujuk pada ketentuan Mahkamah Agung yang menyatakan kehadiran pemohon dalam sidang PK bukan merupakan syarat wajib.
Utsman mengatakan keputusan tersebut memunculkan berbagai tanggapan negatif dari masyarakat. Ia menyebut banyak warganet mempertanyakan transparansi proses persidangan apabila Nikita tidak dihadirkan secara langsung.
Karena itu, pihaknya meminta majelis hakim mempertimbangkan kembali permohonan tersebut demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses peradilan.
Kuasa Hukum Nikita Singgung Nasib Tiga Anak
Suasana persidangan sempat berlangsung emosional ketika Utsman membacakan memori Peninjauan Kembali.
Ia mengaku terharu saat menjelaskan kondisi tiga anak Nikita Mirzani yang kini harus menjalani hari-hari tanpa kehadiran sang ibu.
Menurutnya, perjuangan hukum yang dilakukan bukan hanya demi kepentingan kliennya, tetapi juga menyangkut aspek kemanusiaan terhadap keluarga yang terdampak perkara tersebut.
Tim kuasa hukum juga menilai terdapat kekeliruan dalam putusan pada tingkat pertama, banding hingga kasasi yang menjadi dasar diajukannya Peninjauan Kembali.
Sidang PK dijadwalkan kembali berlangsung pada 8 Juli mendatang dengan agenda menghadirkan dua saksi ahli, yakni ahli pidana serta ahli hukum ITE. Keterangan kedua ahli tersebut diharapkan dapat memperkuat argumentasi hukum yang diajukan kubu Nikita Mirzani dalam proses Peninjauan Kembali.
Editor : Gita Dwi Nuraini