RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - Para guru kembali menantikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bulan Juni 2026. Hingga pertengahan Juni, belum ada informasi resmi mengenai percepatan pencairan, sehingga pembayaran diperkirakan masih mengikuti pola bulan-bulan sebelumnya, yakni dilakukan menjelang akhir bulan.
Selain menunggu TPG Juni, perhatian para guru juga tertuju pada wacana perubahan skema pencairan TPG THR 100 persen. DPR RI mengusulkan agar tunjangan tersebut nantinya dapat ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru.
Usulan itu muncul setelah adanya berbagai keluhan terkait proses penyaluran melalui pemerintah daerah yang dinilai masih menyisakan sejumlah kendala.
SKTP Juni Diperkirakan Terbit pada 18-19 Juni
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui admin Info GTK, Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk periode Juni diperkirakan mulai dapat dicek sekitar 18 hingga 19 Juni 2026.
Setelah SKTP terbit, tahapan berikutnya adalah rekomendasi pencairan yang diperkirakan dilakukan pada 20 Juni.
Artinya, peluang pencairan TPG sebelum tanggal tersebut relatif kecil.
Jika mengacu pada pola beberapa bulan terakhir, realisasi pembayaran TPG umumnya dilakukan pada akhir bulan setelah seluruh proses administrasi selesai.
Sampai saat ini, belum terdapat pernyataan resmi dari kementerian mengenai kemungkinan percepatan pencairan.
DPR Soroti Penyaluran TPG THR
Di tengah proses pencairan TPG Juni, DPR RI turut menyoroti mekanisme penyaluran TPG THR 100 persen.
Saat ini, regulasi yang berlaku masih mengatur bahwa penyaluran TPG THR dilakukan melalui pemerintah daerah.
Namun, DPR menerima berbagai aspirasi dari para guru mengenai hambatan yang terjadi dalam pelaksanaannya.
Salah satu persoalan yang disampaikan adalah adanya daerah yang tidak memperoleh anggaran TPG THR akibat keterlambatan pengusulan administrasi kepada pemerintah pusat.
Selain itu, ditemukan pula kasus di mana dana yang telah diterima pemerintah daerah belum seluruhnya disalurkan kepada guru penerima.
Kondisi tersebut memunculkan usulan agar pemerintah pusat mengambil alih proses pencairan secara langsung.
Transfer Langsung Dinilai Lebih Efektif
DPR menilai pola transfer langsung seperti yang diterapkan pada TPG bulanan dapat meningkatkan efektivitas penyaluran.
Dengan sistem tersebut, proses birokrasi dinilai lebih singkat dan potensi keterlambatan dapat ditekan.
Selain itu, guru penerima juga memperoleh kepastian mengenai jadwal pencairan karena dana tidak lagi melalui tahapan distribusi di tingkat daerah.
Meski demikian, usulan tersebut masih berupa rekomendasi dan belum menjadi kebijakan resmi.
Karena itu, para guru masih perlu menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah.
Daftar Daerah Penerima Tahun 2026 Belum Dirilis
Pertanyaan lain yang banyak muncul di kalangan guru adalah mengenai daerah penerima TPG THR 100 persen pada tahun anggaran 2026.
Hingga saat ini, Kementerian Keuangan belum menerbitkan daftar resmi penerima untuk tahun berjalan.
Sebagai acuan, pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 mengenai perubahan rincian Dana Alokasi Umum (DAU) untuk TPG THR guru.
Dalam keputusan tersebut terdapat dua kelompok data yang perlu dipahami.
Tabel pertama memuat sebanyak 546 daerah penerima DAU secara umum.
Sementara itu, daftar khusus daerah penerima tambahan alokasi DAU untuk TPG THR dan gaji ke-13 tercantum dalam tabel kedua.
Jumlah daerah yang masuk dalam daftar tersebut sebanyak 333 daerah.
Guru Diimbau Tidak Salah Memahami Data
Masih banyak guru yang mengira seluruh daerah dalam tabel DAU umum otomatis menerima alokasi TPG THR.
Padahal, pengecekan harus dilakukan pada tabel khusus tambahan alokasi DAU.
Beberapa daerah yang disebutkan dalam daftar penerima tahun sebelumnya antara lain Tasikmalaya, Cilacap, Klaten, Kudus, Kediri, Lamongan, Mojokerto, Madiun, Pasuruan, Manado, Minahasa, Palu, Bone, hingga sejumlah daerah di wilayah Nusa Tenggara dan Maluku.
Data yang ditampilkan menunjukkan bahwa anggaran untuk 333 daerah tersebut telah terealisasi sepenuhnya ke pemerintah daerah.
Namun, pencairan kepada guru tetap berada di bawah kewenangan masing-masing pemerintah daerah.
Karena itu, guru yang ingin mengetahui jadwal pencairan secara pasti disarankan untuk berkoordinasi dengan dinas atau pemerintah daerah setempat.
Sementara itu, perkembangan mengenai usulan transfer langsung TPG THR diperkirakan masih akan menjadi perhatian para guru dalam beberapa waktu ke depan.
Editor : Ingge Nayla Ayu KarinaSumber : You Tube, Diolah dari berbagai sumber, Guru Abad 21