RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - Kabar mengenai TPG THR 100 persen guru 2026 kembali menjadi perhatian para guru di berbagai daerah. Selain menunggu kepastian skema pencairan TPG THR, para guru juga mempertanyakan kemungkinan percepatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bulan Juni 2026.
Isu tersebut mencuat setelah DPR RI menyampaikan aspirasi agar mekanisme pencairan TPG THR 100 persen dilakukan langsung dari pemerintah pusat kepada rekening guru, seperti skema pembayaran TPG bulanan.
Usulan tersebut muncul setelah adanya berbagai laporan dari daerah terkait kendala administrasi hingga keterlambatan penyaluran tunjangan kepada guru.
DPR Usulkan Transfer Langsung dari Pusat
Berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini, pencairan TPG THR 100 persen masih dilakukan melalui pemerintah daerah (pemda).
Namun, dalam rapat bersama Kementerian Pendidikan, DPR RI menyampaikan rekomendasi agar pemerintah pusat mengambil alih proses penyaluran tersebut.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam video, DPR menerima banyak aspirasi dari kalangan guru terkait sejumlah permasalahan yang terjadi di lapangan.
Salah satu kendala yang ditemukan ialah adanya daerah yang tidak memperoleh anggaran TPG THR dari pusat akibat keterlambatan proses administrasi dan pengusulan.
Selain itu, terdapat pula daerah yang telah menerima anggaran dari pemerintah pusat, tetapi penyalurannya kepada guru belum dilakukan.
Kondisi tersebut dinilai menyebabkan ketidakpastian bagi guru penerima tunjangan.
Karena itu, DPR menilai skema transfer langsung dari kementerian kepada rekening guru berpotensi lebih efektif dan dapat meminimalkan hambatan birokrasi di tingkat daerah.
Dua Kendala Utama Penyaluran TPG THR
Dalam penjelasan yang disampaikan, terdapat dua persoalan utama yang menjadi perhatian DPR.
Pertama, sejumlah kabupaten dan kota tidak memperoleh alokasi anggaran karena proses administrasi yang terlambat atau belum tuntas.
Kedua, terdapat pemerintah daerah yang belum menyalurkan dana yang sebenarnya telah diterima dari pemerintah pusat.
Kondisi tersebut memicu protes dari kalangan guru karena berbeda dengan skema pencairan TPG bulanan yang selama ini langsung masuk ke rekening penerima.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai perubahan mekanisme pencairan TPG THR 100 persen pada tahun anggaran 2026.
Para guru masih diminta menunggu perkembangan informasi lebih lanjut dari kementerian terkait.
Apakah TPG Juni 2026 Cair Lebih Cepat?
Selain isu TPG THR, pertanyaan lain yang banyak disampaikan guru adalah terkait pencairan TPG bulan Juni 2026.
Berdasarkan informasi yang disampaikan admin Info GTK, belum terdapat keterangan resmi dari kementerian mengenai percepatan pencairan tunjangan tersebut.
SKTP Juni diperkirakan mulai dapat dicek pada sekitar 18 hingga 19 Juni 2026.
Sementara itu, rekomendasi pencairan diperkirakan dilakukan mulai 20 Juni 2026.
Dengan jadwal tersebut, pencairan TPG diperkirakan tetap berlangsung setelah tanggal 20 Juni.
Jika mengacu pada pola beberapa bulan terakhir, realisasi pencairan umumnya dilakukan pada akhir bulan.
Karena itu, hingga kini belum terdapat indikasi bahwa TPG Juni 2026 akan cair lebih cepat dibandingkan periode sebelumnya.
Daerah Penerima TPG THR Tahun Sebelumnya
Masih banyak guru yang mempertanyakan daerah mana saja yang memperoleh alokasi TPG THR 100 persen.
Dalam penjelasan tersebut disebutkan bahwa daftar penerima untuk tahun anggaran 2026 masih belum dirilis oleh Kementerian Keuangan.
Namun, untuk tahun 2025, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 mengenai perubahan rincian Dana Alokasi Umum (DAU) untuk TPG THR guru.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan adanya dua tabel.
Tabel pertama memuat total 546 daerah yang menerima DAU secara umum, meliputi kabupaten, kota, dan provinsi.
Sementara itu, daftar daerah yang secara khusus menerima tambahan alokasi DAU untuk TPG THR dan gaji ke-13 tercantum dalam tabel kedua.
Jumlah daerah yang tercatat dalam tabel tersebut sebanyak 333 daerah.
Karena itu, guru diminta tidak keliru dalam melakukan pengecekan data penerima.
Keberadaan nama daerah pada tabel pertama tidak otomatis menunjukkan bahwa daerah tersebut memperoleh alokasi tambahan untuk TPG THR.
Ratusan Daerah Sudah Menerima Anggaran
Sejumlah daerah yang disebutkan dalam daftar penerima antara lain wilayah di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara hingga Maluku.
Beberapa daerah di Jawa yang disebutkan antara lain Tasikmalaya, Blora, Cilacap, Kendal, Klaten, Kudus, Bantul, Kulon Progo, Kediri, Lamongan, Mojokerto, Madiun, hingga Pasuruan.
Sementara di wilayah Sulawesi terdapat Kota Manado, Minahasa, Tomohon, Palu, Bone, Luwu, Palopo, Pinrang dan sejumlah daerah lainnya.
Berdasarkan data portal yang disebutkan dalam video, anggaran untuk 333 daerah tersebut telah terealisasi 100 persen ke pemerintah daerah.
Namun, proses pencairan kepada guru tetap menjadi kewenangan masing-masing pemerintah daerah.
Karena itu, guru yang ingin mengetahui jadwal pencairan di daerahnya disarankan berkoordinasi dengan instansi terkait di tingkat daerah.
Hingga kini, para guru masih menantikan kepastian apakah skema transfer langsung TPG THR 100 persen benar-benar akan diterapkan pada tahun 2026.
Jika kebijakan tersebut direalisasikan, mekanisme pencairan tunjangan dinilai dapat menjadi lebih cepat dan merata.
Editor : Ingge Nayla Ayu KarinaSumber : Guru Abad 21, youtube, DIOLAH